Lahirkan Konsep Seks di Luar Nikah, Siapa Muhammad Shahrur?

Lahirkan Konsep Seks di Luar Nikah, Siapa Muhammad Shahrur?

Disertasi Abdul Aziz tentang hubungan intim di luar nikah ramai dibicarakan. Disertasi berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Shahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital itu diuji di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta atau UIN Yogya.

Namun, siapa sebenarnya Muhammad Shahrur, yang menjadi acuan disertasi Abdul Aziz? Dalam jurnal yang diterbitkan laman journal.uinjkt.ac.id, disebutkan Muhammad Shahrur bin Daib lahir di perbatasan Shalihiyyah Damaskus Suriah, pada 11 April 1938. Saat itu, negara tersebut masih di bawah pendudukan Perancis.

Pendidikan formal Shahrur dimulai di Institut Pendidikan Abdurrahman alKawakibi, di al-Midan di pinggiran selatan Damaskus. Peristiwa penting yang mendasari pergeseran pemikiran paradigma dan pola hidup Shahrur terjadi pada Maret 1958, satu tahun setelah kelulusannya, tepat ketika Shahrur berusia 19 tahun.

Shahrur dianugerahi beasiswa teknik sipil untuk belajar di Fakultas Teknik, Institut Teknik Moskow. Setelah itu, Shahrur memilih untuk hidup di Saratow, yang tidak jauh dari kampus. Pada 1964, Shahrur menerima Diploma Teknik Sipil dari fakultas.

Setelah lulus, Shahrur kembali ke Suriah mempersiapkan masa depannya, dan pada 1965, Shahrur diterima sebagai dosen di Universitas Damaskus. Dua tahun kemudian (1967), Shahrur menjadi peneliti di Imperial College London, Inggris. Namun, dihentikan, karena perang pada Juni 1967 antara Suriah dan Israel.

Shahrur, kemudian memutuskan untuk pergi ke Universitas Dublin di Republik Irlandia sebagai utusan Universitas Damaskus. Tepatnya pada 1969, Shahrur mengambil program MA & Ph.D dalam Mekanika Tanah dan Teknik Fondasi hingga 1972. Setelah selesai pendidikan, Shahrur kembali ke Fakultas Teknik Universitas Damaskus.

Sejak muda, anak dari pasangan Daib dan Siddiqah binti Shaleh Filyun terkenal cerdas. Hal ini, dapat dibuktikan dari proses pendidikannya yang lancar dan tidak menghadapi kendala sedikitpun. Jenjang pendidikan Syahrur sebagaimana anak-anak lainnya diawali dari madrasah Ibtidaiyah, I‘dadiyah (sederajat SLTP/Tsanawiyah) dan Tsanawiyah (sederajat SMU/Aliyah) di Damaskus.

Shahrur menikah dengan Azizah dan dikarunia lima orang anak yaitu Thariq (beristrikan Rihâb), al-Laits (beristrikan Olga), Rima (bersuamikan Luis), sedangkan yang dua lagi adalah Basil, dan Mashun. Adapun dua cucunya bernama Muhammad dan Kinan.

Perhatian dan kasih sayang Syahrur kepada keluarganya begitu besar. Terbukti di dalam karyanya selalu menyebutkan nama-nama mereka. Selain itu, juga tampak dalam penyelenggaraan pernikahan anak perempuanya, Rima, yang dirayakan dengan mengundang para tokoh-tokoh agama, bahkan tokoh politik dari partai Bath, partai paling berpengaruh di Syiria saat ini.

Perlu diketahui Syahrur tidak bergabung dengan institusi Islam manapun, dan ia juga tidak pernah menempuh pelatihan resmi atau memperoleh sertifikat dalam ilmu-ilmu ke-Islaman. Karya yang pernah ditulisnya di antaranya, Al-Kitab wa Al-Qur’an–Qira’ah Mu’ashirah (1990), Al-Daulah wa al-Mujtama’(1994), Al-Islam wa al-Iman–Manzhumah al-Qiyam-(1996), Nahw Ushul al-Jadidah Li al-Fiqh al-Islamy (2000), dan Tajfif Manabi’ al-Irhab (2008).

Dari beberapa karyanya tersebut yang paling mendapat perhatian yakni Al-Kitab wa Al-Qur’an – Qira’ah Mu’ashirah (Tela’ah Kontemporer Al Kitab dan Al-Quran) dan Nahw Ushul al-Jadidah Li al-Fiqh al-Islamy (Metodologi Fiqih Islam Kontemporer). Karya monumentalnya, Al Kitab wa Al Qur’an, Qira’ah Mu’ashirah  merupakan karya terbesarnya.

Namun tulisannya ini sudah dibantah 15 buku pada waktu singkat setelah terbitnya di Damaskus pada tahun 90-an. Sebenarnya, melihat latar belakang pendidikan Syahrur. menunjukkan dia bukan seorang mufassir (pakar tafsir), ahli fikih dan ushul fikih, ataupun bahasa.

Meskipun demikian, ia sering melibatkan dirinya dalam isu-isu liberalisasi syari’at dan dekonstruksi tafsir al-Qur’an. Beberapa hukum Islam dan kaidah ilmu tafsir dan ushul fikih didekonstruksinya dengan berbekal ilmu teknik dan mengandalkan asal-usul ke-Arabannya. Latar belakang lingkungan, baik pendidikan dan pergaulannya, juga mempengaruhi cara berpikir dalam karya-karyanya.

Abdul Azis mengatakan Tafsir Milk Al-Yamin dari Syahrur, yang ia gunakan bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.

"Hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam," kata Abdul Aziz kepada Tempo baru-baru ini.

Bagi Syahrur, kata Abdul Azis, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.

Sumber: JOURNAL.UINJKT|KAJIAN TIMUR TENGAH|SHINTA MAHARANI dimuat di TEMPO.CO, Jumat, 6 September 2019. (lrf/mf)