Lahan UIN Jakarta Berhasil Dikembalikan

Lahan UIN Jakarta Berhasil Dikembalikan

Ciputat, BERITA UIN Online – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil menyita sebidang lahan di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Timur, Tangerang Selatan, Kamis (28/12/2017). Penyitaan aset milik Kementerian Agama c.q. UIN Jakarta itu dilakukan setelah petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan putusan di tempat obyek eksekusi.

Eksekusi lahan yang dipimpin langsung Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Donny Bagus Wbisono itu berlangsung antara pukul 09.00-10.30 WIB. Sekitar 150 personel gabungan dari unsur kepolisian, tentara, dan Satpol PP ikut mengamakankan jalannya eksekusi tersebut.

Tak ada perlawanan berarti dari pihak tereksekusi. Drs Nurdin Idris MPd selaku Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan Islam Triguna Utama (YPITU) yang saat itu berada di lokasi berhasil diusir paksa meski sebelumnya sempat bersitegang dengan petugas kejaksaan. Tak hanya Nurdin, pengurus yayasan lain, yakni Drs Nasrun Mahmud MPd yang juga dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, serta dua pengacara pihak yayasan juga berhasil dikeluarkan dari tempat itu.

Alhamdulillah, lahan tersebut kini berhasil dikembalikan ke negara setelah dikuasai oleh sejumlah oknum PNS UIN Jakarta,” ujar Kepala Bagian Umum UIN Jakarta Drs Encep Dimyati MA seusai menandatangani berita acara eksekusi.

Lahan seluas 3.390 meter persegi yang di atasnya berdiri lembaga pendidikan SMA/SMK itu disita sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 420 K/ PDT/2016. Dasar lainnya adalah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 87 Tahun 1982 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah dan Gedung Komplek IAIN Jakarta, Surat Penunjukan Kementerian Agama Tentang  Pengelola Sementara sekolah-sekolah Eks. YPMII Nomor SJ/B.VI/2/HK.04.2/5930/1993 tertanggal 20 Oktober 1993, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1452/K/Pid/1994 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 21/Pid.SUS/1993/PN Tangerang, Berita Acara Penitipan Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Juli 1994, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Tim Pendirian Yayasan Sekolah-sekolah eks YPMII, Akta Notaris Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pendirian Yayasan Perguruan Triguna Utama, Akta Notaris Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan nama Yayasan menjadi Yayasan Perguruan Islam Triguna Utama dan Perubahan Pengurus, dan Sertifikat Hak Pakai No 00019/Cempaka Putih/2011 Tanggal 7 November 2011 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Agama

“Perintah pengosongan lahan tersebut sebenarnya sudah cukup lama. Namun, karena yang bersangkutan (Nudin Idris cs, Red) bergeming, ya terpaksa kita gusur paksa,” kata Encep.

Setelah berhasil mengusir paksa pengurus yayasan, petugas dari UIN Jakarta kemudian memasang papan nama UIN Jakarta di pintu masuk perguruan penanda lahan sudah dikuasai. Selain itu, seluruh pintu ruangan dan pintu gerbang masuk perguruan juga digembok petugas.

"Tidak boleh ada siapa pun yang keluar-masuk, kecuali petugas satpam yang ditunjuk dan kepolisian," tandasnya. (ns)