Kuliah Umum FU: Perlu Keberpihakan pada Minoritas

Kuliah Umum FU: Perlu Keberpihakan pada Minoritas

Gedung FU, BERITA UIN Online— Toleransi dalam kehidupan sosial yang plural di tanah air perlu diterjemahkan dengan penghargaan dan akomodasi atas berbagai kelompok minoritas. Toleransi tanpa ada apresiasi dan akomodasi pada kelompok ini dikuatirkan hanya melahirkan harmonisme semu pada kehidupan yang sosial plural.

Demikian benang merah kuliah umum Prodi Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta yang berlangsung di Ruang Teater AR Partosentono, Senin (22/4/2019). Kuliah umum bertajuk Menatap Minoritas Agama: Mitra, Sekutu, atau Musuh? Diikuti sejumlah guru besar, dosen, dan mahasiswa berbagai fakultas.

Kuliah umum sendiri menghadirkan dua narasumber, yakni Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Ahmad Najib Burhani dan Ketua Dewan Sesepuh Sangha Theravada Indonesia Bhikku Dhammasubho Mahathera. Kuliah umum dibuka langsung Dekan Fakulas Ushuluddin, Dr. Yusuf Rahman MA.

Dalam paparannya, Najib mengungkapkan, minoritas perlu difahami sebagai kelompok sosial yang tidak diuntungkan di tengah-tengah kehidupan berbangsa-bernegara, terbatasi hak-hak individu-sosialnya. Selain itu, kelompok in juga biasanya menjadi objek penghinaan, kebencian, isolasi sosial, dan sasaran kekerasan.

Kelompok dengan kondisi demikian, sambungnya, masih banyak ditemukan di tanah air. Biasanya kelompok ini menyangkut keyakinan keberagamaan yang tidak cukup populer di tengah-tengah praktik keagamaan masyarakat mayoritas.

“Kehadiran kelompok ini dengan kondisi yang terdiskriminasi, terpinggirkan adalah fakta. Perlu keberpihakan kepada mereka sebagai bagian dari warga sebuah negara,” katanya.

Sementara dalam paparannya, Dhammasubho mengungkapkan, kendati jaminan kebebasan keyakinan keberagamaan sudah diberikan oleh negara, namun realitas diskriminasi masih banyak ditemukan pada kelompok sosial minoritas. Ketakutan atas kehadiran kelompok minoritas menjadi alasan kelompok terakhir terpinggirkan.

“Berbagai gejolak sosialnya masih muncul di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, pendirian rumah ibadah, bahkan konflik pemakaman warga dari kelompok ini masih bisa ditemukan hingga hari ini,” katanya.

Baik Najib maupun Dhammasubho sepakat perlunya menghilangkan paradigma hubungan negatif antara mayoritas-minoritas. Seluruh elemen bangsa perlu mengedepankan sikap satu kesatuan sebagai bangsa.

Sementara itu, dalam pembukaannya Dr. Yusuf Rahman mengungkapkan, keberadaan minoritas juga telah menjadi perhatian para cendekiawan Muslim akhir-akhir ini. Perhatian mereka misalnya menekankan pemaknaan kelompok minoritas sebagai kelompok yang secara sosial, ekonomi, dan bahkan pemahaman keagamaan berada pada posisi yang perlu dihargai.

“Dan, kegiatan kuliah umum hari ini merupakan salah satu upaya kita menyikapi hal tersebut. Saya selaku dekan, menyambut baik kegiatan ilmiah seperti ini,” tuturnya.

Kementerian Agama RI Matangkan RUU PUB

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agama Prof. Dr. Oman Fathurahman yang hadir turut menyampaikan informasi bahwa Kementerian Agama RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). RUU ini tengah dibahas dengan mempertimbangkan masukan cendekiawan dan tokoh-tokoh agama sehingga diharapkan menghasilkan regulasi yang cukup akomodatif dalam menata kehidupan beragama masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

RUU PUB sendiri, sambung Oman, lahir dari keinginan pemerintah untuk memberikan perlindungan atas kebebasan beragama di Indonesia. Berbagai bentuk konflik sosial seperti pengusiran kelompok keagamaan, bahkan kesulitan penggunaan lahan pemakaman pada komunitas tertentu diharap tidak lagi terjadi. “Dengan begitu, RUU PUB ini diharapkan bisa mendorong kehidupan beragama yang lebih harmonis, menghindarkan masyarakat dari konflik sosial keagamaan,” tandasnya. (zae)