Kontroversi Sentralisasi Zakat

Kontroversi Sentralisasi Zakat

Reporter: Jamilah

Student Center, UINJKT Online - Direktur Dompet Duafa Ahmad Juwaini MM menyatakan sikap tidak setujunya terkait dengan amandemen UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pendapat ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam  seminar bertajuk Kontroversi Sentralisasi Zakat di Gedung Student Center UIN Jakarta, Senin (30/3).

"Sikap kita hari ini tidak menyetujui sentralisasi oleh negara karena masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap badan pemerintah untuk mengelola zakat, belum efektifnya fungsi pemerintah baik sebagai regulator maupun pengawas Operasional Pengelolaan Zakat (OPZ), tidak jelasnya konsep sentralisasi zakat dan integrasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) ke dalam Badan Amil Zakat (BAZ) dan perlunya melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan zakat," jelasnya.

Senada dengan Juwaini, pembicara yang pernah lama berkecimpung di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dr Hamzah Hasan juga menyatakan pengelolaan zakat selama ini sudah baik dan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga tidak perlu disentralisasi. "Kita sudah masuk ke dalam demokratisasi yang menjadikan tingkat kemandirian publik semakin besar dan jika ada yang berpendapat bahwa hal ini tidak sesuai dengan yang Rasul contohkan, itu adalah pendapat yang keliru," paparnya.

Ia melanjutkan, yang terpenting adalah bagaimana zakat mampu memberikan perubahan sosial ekonomi terhadap mustahik. ()