Konsep Keesaan Tuhan Perspektif Pancasila

Konsep Keesaan Tuhan Perspektif Pancasila

Pancasila bukan agama dan tidak boleh diagamakan. Namun, pancasila tidak bisa dipisahkan dengan agama. Agama, khususnya Islam, menyemangati substansi Pancasila dan Pancasila bentuk artikulasi Islam dari dan oleh umat Islam Indonesia. Tentu saja, agama-agama dan kepercayaan lain berhak mengatakan hal yang sama terhadap Pancasila. Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai luhur kehidupan masyarakat bangsa Indonesia.

Kata dan makna “Pancasila” bagi segenap warga bangsa Indonesia seyogianya dianggap sebagai kata bertuah (proven word), ingat bukan sacral word sebagaimana kata-kata yang terdapat di dalam kitab suci yang diyakini pemeluknya sebagai kata-kata Tuhan (the word of God), yang dalam Islam disebut Kalam Allah (the speech of Allah).

Sila pertama dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” (KYMA) adalah kalimat rumusan politik (political redactions), yang disepakati oleh the founding fathers kita. KYMA tidak memiliki doktrin tersendiri di luar dari doktrin yang dianut di dalam agama para pemeluk agama di Indonesia. Sorotan paling tajam terhadap konsep Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) sebagaimana pernah dipompakan pada masa pemerintahan Orde Baru, tentu ada maksud baik di sana, tetapi dikesankan banyak pihak sebagai indoktrinasi Pancasila. Indoktrinasi bisa dipahami sebagai sakralisasi nilai-nilai provan. Sehingga, pada saatnya Pancasila yang tadinya hanya dianggap sebagai rumusan provan tiba-tiba dipromosikan menjadi rumusan sakral. Sakralisasi nilai-nilai provan bukannya mengangkat nilai-nilai itu, tetapi malah sebaliknya bisa menjatuhkan dirinya sendiri.

Jika Pancasila disakralkan, tentu akan berhadapan dengan nilai-nilai agama yang diyakini sebagai nilai-nilai sakral bagi pemeluknya. Jika demikian adanya, wajar jika muncul reaksi keras dari penganut agama karena ada nilai-nilai baru yang akan merongrong keberadaan nilai-nilai yang sudah berurat berakar di dalam jiwa dan pikirannya. Dengan kata lain, sakralisasi Pancasila berpotensi menyebabkan desakralisasi ajaran agama yang menjadi keyakinan doktrinal para pemeluknya.

Namun, tidak boleh atas nama atau demi kemurnian agama, misalnya, agama Islam, Pancasila ditolak. Selama Pancasila tetap dalam eksistensinya sebagai nilai-nilai proven, maka tidak ada alasan untuk menolak Pancasila dari sudut logika manapun. Doktrin setiap agama, khususnya Islam, adalah doktrin terbuka, dalam arti menerima nilai-nilai luar untuk mendandani dirinya, sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Alhikmath dhalatun lil muk’min fahaitsu wajadaha fahuwa ahaqqu biha”. (Hikmah atau keluhuran ada dimana-mana dan diperuntukkan untuk orang beriman, di manapun kalian temukan, maka ambillah). Nabi Muhammad SAW juga pernah menegaskan kapasitas dirinya dengan mengatakan, “Innama bu’itstu li utammima makarim al-akhlaq”. (Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak), artinya Nabi bukan untuk memulai sesuatu yang baru, tetapi untuk menyempurnakan yang sudah ada, menambah yang kurang, menghiasi yang kurang indah, meluruskan yang bengkok, membersihkan yang kotor, melunakkan yang keras yang seharusnya lunak, dan mengeraskan yang lunak yang seharusnya keras.

Keberadaan sila pertama, KYME, meskipun bukan kalimat sakral dari segi rumusan kata, tetapi menjadi sakral jika rumusannya dipinjam untuk mengungkapkan keadaan batin setiap umat beragama untuk menggambarkan suasana kebatinannya terhadap Tuhannya. Keadaan ketuhanan para pemeluk yang menyembah Tuhan hanya satu (esa) bisa saja menggambarkan suasana bantinnya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya yang bersangkutan berketuhanan dengan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pola relasi antara agama dan Pancasila sebaiknya berdasarkan pola relasi fungsional dan struktural. Secara fungsional karena nilai-nilai Pancasila bisa dianggap sebagai artikulasi dan sekaligus wahana untuk mewujudkan doktrin ajaran agama (the tool of values), dan agama tetap pada fungsinya yang terusik sebagai sumber nilai-nilai sakral (the resouces of values). Dengan logika seperti ini Pancasila tidak perlu lagi dikhawatirkan menjadi apa yang pernah diungkapkan Hegel sebagai “sebuah kekuatan dalam” (inner werkande gaist) di dalam konsep nasionalisme Hegel yang akan menggilas seluruh nilai-nilai yang berasal dari luar dirinya. Fenomena ini pernah dikesankan di zaman Ali Murtopo memiliki power otoritas lebih besar pada zamannya. Zaman itu, aktivis dan pemikir umat beragama resah karena Pancasila dibayangkan akan menjurus kepada perlakukan nilai-nilai agama dari luar sebagai “imigran gelap” yang tidak boleh menjadi in house values di dalam NKRI. Pancasila jika nilai-nilainya ingin hidup di Indonesia.

Pola pendekatan negasi (principle of negation) seperti kebiasaan Hegelian tidak cocok untuk dijadikan sebagai dasar logika bagi sebuah bangsa yang majemuk seperti Indonesia. Sebaliknya yang paling kompatibel ialah pendekatan titik temu (principle of identity) atau istilah yang diperkenalkan dalam QS Ali ‘Imran [3]: 64 ialah, “Ta’alau ila kalimatin sawa’.” (kembali ke titik yang sama). Doktrin ajaran agama seperti ini tentu sangat sesuai atau tidak boleh dipertentangkan dengan akronim budaya luhur kita, Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu).

Prof Dr Nasaruddin Umar, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Republika, Jum’at, 22 Maret 2019.(lrf/mf)