Konsep Keesaan Tuhan Perspektif Agama Khonghucu

Konsep Keesaan Tuhan Perspektif Agama Khonghucu

Dalam agama Khonghucu, konsep ketuhanan tidak banyak dijelaskan seperti halnya agama-agama lain. Khonghucu sendiri di negeri asalnya, Cina, tidak atau belum diakui secara luas sebagai sebuah agama. Khonghucu masih lebih diakui sebagai kebudayaan luhur ketimbang sebagai sebuah agama. Namun, jika dilihat dari sudut konsep dan ajaran dalam kepercayaan Khonghucu, memang terdapat alasan yang cukup untuk mengakuinya sebagai agama.

Kriteria sebuah agama secara umum ialah mempunyai konsep ketuhanan, konsep kenabian (messengers), kitab suci, umat, dan sistem doktrin yang dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku. Dilihat dari kriteria ini, maka Khonghucu di Indonesia dapat diakui sebagai agama. Sejumlah negara di luar Cina juga sudah mengakui Khonghucu sebagai agama. Para aktivitas pengamal ajaran Khonghucu kebanyakan di antara mereka tidak peduli apakah keyakinannya diakui sebagai sebuah keyakinan luhur yang memberikan efek terhadap diri mereka, bahkan terhadap alam semesta.

Konsep ketuhanan dalam Khonghucu bisa ditemukan dalam kitab Yi Jing (Kitab Perubahan). Dalam kitab ini, Tuhan digambarkan dengan istilah Qian yang dapat diartikan Tuhan sebagai subjek Yang Maha Ada, Maha Sempurna, Khalik Semesta Alam, Maha Positif dan Proaktif. Di dalam Kitab Zhong Yong (Tengah Sempurna) disebut dengan Gui Shen, yang mengandung arti Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan dalam buku ini digambarkan sebagai roh yang berkuasa atas segala sifat Yin dan Yang. Dalam kitab Li Ji (Kitab Kesusilaan), Tuhan sering juga diistilahkan dengan istilah Da Yi, yang artinya Satu Yang Maha Besar, sejajar dengan istilah yang digunakan pula di dalam Yi Jing dengan sebutan Tai Ji (Yang Maha Ada, Maha Puncak/Kutub), atau dapat juga digambarkan dengan sebuah “o” (lingkaran).

Istilah lain sering digunakan untuk Tuhan ialah Tian. Dalam kitab banyak digunakan dalam kitab-kitab suci sebelum Dinasti Shang, seperti pada zaman Dinasti Xia (2205-1766 SM) dan sesudah Dinasti Shang, yaitu pada zaman Dinasti Zhou (1122-255 SM), tetapi sering kedua sebutan tersebut digunakan bersama-sama, bahkan dalam satu kalimat. Mungkin ada lagi istilah lain sebagai nama Tuhan, tetap bagi Khonghucu, perbedaan nama tidak masalah. Disebut apa saja nama Tuhan, yang penting Tuhan yang sejati  tetap eksis.

Penggunaan istilah Tian sebagai Tuhan di dalam kitab Wu Jing mempunyai enam dimensi, yaitu: 1) Shang Tiang (Tain Yang Maha Tinggi), 2) Hao Tian (Tian Yang Maha Besar atau Yang Maha Meliputi), 3) Cang Tian (Tian Yang Maha Suci, Maha Luhur, Maha Tinggi), 4) Min Tian (Tian Yang Maha Welas Asih , Yang Maha Murah), 5) Huang Tian (Tian Yang Maha Kuasa, Maha Agung, Maha Pencipta), 6) Shang Di (Tuhan Khalik Pencipta Semesta Alam), Yang Maha Tinggi atau Yang di Tempat Maha Tinggi. Meskipun ada enam tetapi tetap Dia Maha Esa. Ini mengingatkan kita kepada konsep keesaan agama lain seperti konsep Trimurti dalam agama Hindu, konsep Trinitas dalam agama Protestan dan Katolik; dan dalam beberapa level pembahasannya dapat dianalogikan dengan konsep Asma’ al-Husna dalam Islam yang memperkenalkan 99 nama Tuhan.

Dimensi Yin dan Yang seakan berlomba di dalam menguasai alam semesta, termasuk dalam diri manusia. Manusia yang didominasi dengan Yin akan tampil lebih feminim dan lebih lembut. Sebaliknya, jika yang dominan adalah Yang, maka akan bersangkutan akan tampil lebih maskulin dan lebih jantan. Konsep ketuhanan seperti ini mengingatkan kita ke dalam agama Tao (Taoisme) yang juga mengenal simbol Yin dan Yang. Pembagian tugas dan fungsi ini tidak menandakan adanya dua Tuhan. Tuhan tetap satu, bahkan digambarkan Maha Esa, tetapi yang satu ini memiliki dua sifat dan karakter.

Keberadaan agama Khonghucu di Indonesia mengalami pasang surut. Adakalanya redup dan adakalanya eksis. Mungkin karena kriteria di Indonesia menganut kriteria universal, maka Khonghucu diterima sebagai sebuah agama yang setara dengan agama lain. Sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Yang pasti, Khonghucu sudah resmi menjadi sebuah agama legal di Indonesia.

Keberadaan Khonghucu sebagai agama resmi di Indonesia tidak bisa dilupakan, peran KH Abdurrahman Wahid, ketika menjadi presiden RI ia menetapkan agama Khonghucu sebagai salah satu agama resmi di Indonesia di samping agama lain, Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Selamat kepada saudara kita umat agama Khonghucu.

Prof Dr Nasaruddin Umar MA, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Dialog Jumat Koran Republika, Jumat, 8 Februari 2019.(lrf/mf)