Konsep Keesaan Tuhan Aliran Kepercayaan

Konsep Keesaan Tuhan Aliran Kepercayaan

Konsep keesaan tuhan juga sudah dikenal di berbagai aliran kepercayaan di Nusantara. Banyak istilah yang digunakan dalam ritual keagamaan mengisyaratkan keesaan Tuhan. Dalam tradisi masyarakat Bugis makkasar, misalnya, sejak dahulu kala sudah menggunakan istilah Dewata Sewwae (Ketuhanan Yang Maha Esa). Demikian pula di sekian daerah juga sudah familiar dengan adanya satu kekuatan puncak yang tak berbilang. Namun, sering di bahasakan secara simplistik sebagai  paham dinamisme, artinya di antara banyak Tuhan Yang Maha Kuasa.

Namun, kelompok aliran kepercayaan masih sering diperlakukan tidak adil karena kepercayaan dianutnya tidak masuk sebagai agama, sebagaimana diklaim di dalam peraturan perundang-undangan di negeri ini. Mereka merasa sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kelompok penganut agama-agama lain, khususnya penganut agama lokal. Mereka hanya diakomodir di dalam salah satu direktur dibawa Kemendikbud, sementara agama Konghucu yang mempunyai umat paling sedikit, tetapi diakomodir sebagai agama, dan bahkan mendapatkan pengakuan secara struktural setingkat Eselon II di Kementrian Agama. Hanya karena di antara mereka tidak bisa membuktikan adanya nabi, kitab suci, dan sistem religi secara khusus, sehingga tidak diakui sebagai sebuah agama.

Di samping itu, kelompok aliran kepercayaan skala ajarannya tidak seluas dengan kelompok agama walaupun ini mungkin juga masih perlu perdebatan. Para penganut aliran kepercayaan juga sering kali dijumpai, tidak merasa perlu memperkenalkan atau memperjuangkan sistem kepercayaannya sebagai sebuah agama karena bagi mereka tidak perlu pengakuan orang lain bahkan oleh negara. Sebab yang penting bagi mereka menjalani kehidupannya di bawah tuntunan aliran kepercayaan yang dianut lebih penting.

Masalah lainnya ialah sistem relugasi negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2000 tentang Administrasi Kependudukan, yang di dalamnya hanya memberikan pengakuan kepada enam agama, yang kebetulan uedah mendapat pengakuan luas dari berbagai belahan dunia, seperti agama Hindu, Budha, Protestan, Katolik, Islam, dan Konghucu. Implikasi UU tersebut ialah kolom agama di dalam Akte Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mereka yang beragama lokal atau beragama universal tetapi belum diakui, seperti agama Bahai pernah besar di Merapu NTT, Islam Sunda Wiwitan di Banten dan Jawa Barat, Kaharingan di Kalimantan, Susila Budhi Dhaema (Subud) di Keung Jati Di Grobogan, Aliran Among Tani Majapahit di Jawa Tengah, Brayat Agung Majapahit di Jawa, Kajawen Ajaran Ki Agung Suryomenraram di Yogyakarta, Sidulur Sikep di Jawa, Faham Ali Taitang Zikrullah di Sulawesi Tengah, Faham Kesepuhan Cipta Gelar, Agama Bahai, Islam Wetu Telu di Lombok, Aliran Kebatinan di Jawa Barat, Buhun Orang Karanggang di Jawa Barat, dan Agama To Lotang di Sidrap, Sulawesi Selatan.  Kelompok agama dan kepercayaan ini masih sering disepelekan oleh negara karena eksistensi institusinya belum terakomodir di dalam peraturan dan perundang undangan sebagai mana enam kelompok agam lainnya yaitu Islam, Protestan, Katoik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Atas dasar keadilan kelompok agama di luar enam agama di atas termasuk para penghayat kepercayaan atau penganut aliran kepercayaan, meminta agar diri mereka juga diakui keberadaannya karena sistem kepercayaan mereka juga mengakui adanya konsep Ketuhanan YME, yang pasti mereka merasa perlu juga diakomodir karena mereka juga bagian dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya. Dilema ini memang harus ada jalan keluar yang harus dilakukan pemerintah. Namun, pemerintah juga harus tetap hati-hati agar kebijakannya tidak dirasakan oleh blunder bagi kelompok warga negara yang sudah eksis. Mungkin dalam waktu pendek perlu dipikirkan keberadaan kelompok penghayat aliran kepercayaan dalam kaitan penjabaran sila pertama, Ketuhanan YME.

Pengertian keesaan Tuhan sesungguhnya sangat subjektif dan abstrak. Agak sulit memilah secara pasti berdasarkan ukuran formal tentang keesaan Tuhan. Aliran kepercayaan sering kali konsep persahabatannya dengan alam semesta dalam bentuk komunikasi verbal, seperti membawa sesajen kelaut atau kepohon langsung diklaim sebagai perbuatan musyrik karena mereka menyembah laut atau pohon selain Tuhan Yang Maha Esa. Sebagian di antara mereka sesungguhnya tidak bermaksud menyembah laut atau pohon, tetapi hanya sebagai bentuk persahabatan yang disimbolkan dengan penyerahan sesajen kepada mereka. Itula bentuk persahabatan mereka yang secara psokologis dirasakan munculnya keakraban dengan alam semesta, bukannya bermaksud menjadikan mereka sebagai Tuhan. Mereka merasa tetap menyembah Tuhan yang Maha Esa, tetapi tetap menjalin hubungan keakraban sebagai sesama makhluk dengan cara tradisional.

Prof Dr Nasaruddin Umar MA, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Dialog Jumat Republika, Jumat, 5 April 2019. (lrf/mf)