Kewajiban dan Hak

Kewajiban dan Hak

[caption id="attachment_13337" align="alignleft" width="300"]Prof Dr Komaruddin Hidayat Prof Dr Komaruddin Hidayat[/caption] Oleh: PROF DR KOMARUDDIN HIDAYAT

Ada dua cara pandang, mana yang lebih didahulukan antara hak dan kewajiban? Ungkapan populer, yang diambil dari frase Barat, adalah human right. Hak lebih didahulukan. Kita tak pernah dengar ungkapan human duty.

Kalau saya amati, kitab suci Alquran lebih menekankan kewajiban ketimbang hak. Orang tua, misalnya, selalu diingatkan kewajibannya mengasuh dan mendidik anakanaknya. Anak-anak diwajibkan menghormati dan memuliakan orang tuanya. Seorang pemimpin selalu diingatkan atas tanggung jawab dan kewajibannya dalam melayani rakyatnya.

Demikianlah, banyak sekali dijumpai perintah dan kewajiban agar seseorang menciptakan hubungan baik, yang bersifat vertikal dengan Tuhannya maupun horizontal kepada sesama manusia dan alam sekitarnya. Di dalam kewajiban itu juga terkandung perintah untuk menghargai dan melindungi hak seseorang. Jadi antara kewajiban dan hak terdapat hubungan timbal balik atau resiprokal.

Pengakuan akan hak seseorang mewajibkan kita semua untuk menghargainya karena itu miliknya. Orang yang merampas hak seseorang sama saja dengan mencuri atau merampok milik orang lain. Hanya saja dalam hak terdapat peluang bagi pemiliknya untuk menggunakan atau tidak. Misalnya, tiap warga negara berhak melamar menjadi PNS atau menjadi polisi asalkan memenuhi syarat.

Terserah hak itu akan digunakan ataukah tidak. Setiap warga negara yang sudah mencapai umur punya hak suara untuk ikut pemilu, tetapi dia juga punya hak untuk golput. Adapun kewajiban sifatnya lebih imperatif, merupakan perintah yang mesti dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kemampuannya. Dalam menunaikan kewajiban seseorang dituntut aktif-produktif melakukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi diri dan orang lain.

Sebuah kewajiban akan memiliki nilai moral apabila dilakukan dengan tulus, keluar dari niat yang mulia, lalu menghasilkan akibat yang baik bagi orang lain. Semakin mendatangkan manfaat sebanyakbanyaknya, maka melaksanakan sebuah kewajiban semakin tinggi nilainya di mata Tuhan dan manusia.

Jadi, menunaikan kewajiban menuntut niat, tujuan, cara, dan akibat yang baik. Tidak cukup sekadar niat yang baik. Kemuliaan dan keunggulan seseorang terletak dalam keberhasilannya menunaikan kewajiban yang mendatangkan prestasi dan pengakuan orang lain, bukannya dalam menuntut hak, tetapi miskin prestasi.

Yang sering kita saksikan, orang sering protes ketika hak-haknya dikurangi, misalnya gajinya dipotong atau terlambat, sementara dia tidak merasa bersalah ketika melalaikan kewajibannya. Dalam koteks berdemokrasi, banyak orang yang menuntut hak kebebasan berekspresi di ruang publik, tetapi tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk menjaga dan menegakkan hukum serta tertib sosial.

Ketika kebebasan tidak dibarengi ketaatan pada hukum, pasti akan muncul kekacauan. Jadi, sekali lagi, hak dan kewajiban itu mesti seimbang dan resiprokal. Contoh sederhana, setiap orang yang menempati rumah sendiri, dia memiliki hak untuk berbuat apa saja karena dia bagaikan raja di istana sendiri.

Dia merdeka untuk berbuat apa saja. Tapi hak kebebasan dan kemerdekaan itu juga dibatasi hak kemerdekaan tetangganya, yang tidak mau terganggu oleh perilaku tetangga, meskipun di rumah sendiri. Maka hak dan kebebasan itu menuntut kewajiban untuk melindungi hak-hak orang lain. Meskipun di rumah sendiri, Anda tidak bebas berbuat seenaknya jika akan mengganggu tetangga.

Anda wajib memberi ketenangan kepada tetangga. Maka menghormati dan berbuat baik kepada tetangga itu sebuah kewajiban yang di dalamnya terkandung perintah melindungi hak tetangga agar privasinya terbebas dari gangguan orang lain. Yang cukup memprihatinkan adalah keseimbangan antara kewajiban dan hak dalam ranah birokrasi pemerintahan.

Pada jabatan yang mulia dan mahal itu melekat sebuah kontrak moral dan sosial, yaitu melaksanakan tugas kewajiban melayani, melindungi, dan menyejahterakan rakyat. Untuk itu jabatan publik mensyaratkan kompetensi moral, intelektual, dan teknis.

Tapi yang terjadi banyak yang tidak berkompeten duduk pada jabatan publik, lalu yang dikejar fasilitas— dengan dalih hak—tetapi enggan atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Keseimbangan sosial dan kosmos rusak karena menyalahi hukum alam atau sunnatullah.

PROF DR KOMARUDDIN HIDAYAT  Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah @komar_hidayat

Artikel ini telah dimuat pada kolom opini harian Koran Sindo, edisi Jumat, 23 September 2016.