Ketua Magister MPI: Kesalahan Penulisan Alquran, Penyeleksian Harus Diperluas

Ketua Magister MPI: Kesalahan Penulisan Alquran, Penyeleksian Harus Diperluas

Jakarta, BERITA UIN Online-- Ketua Program Megister Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta, Dr Jejen Musfah MA mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) harus memperluas penyeleksian terhadap buku-buku Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diajarkan di madrasah maupun di sekolah. Demikian dikutip BERITA UIN Online dari Republika.co.idJumat (15/12/2017).

Hal ini disampaikan seiring dengan banyaknya kesalahan penulisan ayat suci Alquran dan hadis dalam buku PAI.

"Apa yang sudah dilakukan Kemenag penyeleksian (buku-buku PAI) itu harus diperluas. Jadi, jangkauannya harus diperluas," ujarnya kepada Republika.co.id.

Selain itu, menurut dia, Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota juga harus memastikan bahwa sekolah atau madrasah yang ada selama ini memang telah menggunakan buku-buku yang direkomendasikan.

"Nah ketika ada sekolah atau madrasah yang tidak menggunakan buku yang tidak direkomendasikan, maka harus ada pembinaan sifatnya," ucapnya.

Dia mengakui, bahwa untuk mengontrol seluruh buku PAI tidak mudah dilakukan. Ia mengaku juga pernah menjadi tim penilai buku-buku yang akan diajarkan di madrasah atau sekolah. Mungkin saja, kata dia, buku-buku tersebut sudah layak diterbitkan.

Namun, Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup hanya menyeleksi buku-buku yang lolos begitu saja. Karena, banyak juga buku-buku yang diajarkan sesuai dengan ideologi masing-masing madrasah atau sekolah.

"Sekarang, mungkin saja buku-buku yang melalui seleksi kementerian itu aman. Persoalannya, tidak ada jaminan bahwa madrasah dan sekolah itu telah memakai buku yang direkomendasikan oleh kementerian," kata doktor jebolan Uninus Bandung 2011 itu.

Sebelumnya, Kapuslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajamenen Organisasi dari Kemenag Choirul Fuad Yusuf menyatakan, pada 2014 pihaknya telah melakukan penilaian atau tadqiq terhadap sekitar 60 buku yang sudah diabsahkan, dilegitimasi Kemendikbud.

Menurut dia, di Kemendikbud ada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang salah satunya bertugas melakukan penilaian terhadap buku pendidikan agama. Ada sekitar 200 buku yang dinyatakan boleh digunakan sampai tahun 2025.

"Kami menilai sebagian kecil saja, hanya separuh sekitar 60 buku, ternyata 50 persen lebih buku dalam penulisan ayat Alquran, hadis dan terjemahannya salah," pungkasnya. (mf)

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/10/29/oyl5es396-kesalahan-penulisan-alquran-penyeleksian-harus-diperluas