Ketika Profesi Dosen Tak Lagi Menarik

Ketika Profesi Dosen Tak Lagi Menarik

Mohammad Nur Rianto Al Arif
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Dosen Indonesia
Pengurus DPP IAEI
Pengurus ISEI Cabang Jakarta
Pengarah LPEU MUI

Di banyak negara maju, profesi dosen merupakan salah satu pekerjaan yang paling dihormati. Dosen dipandang sebagai penjaga ilmu pengetahuan, pencetus inovasi, sekaligus pencetak sumber daya manusia unggul. Namun di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang mengkhawatirkan, yaitu semakin sedikitnya anak muda terbaik yang bercita-cita menjadi dosen. Fenomena ini tidak muncul tiba-tiba karena merupakan akumulasi berbagai persoalan struktural yang telah berlangsung lama. Berbagai hambatan tersebut mulai dari rendahnya kesejahteraan dosen, panjangnya proses karier akademik, tingginya beban administrasi, hingga ketidakjelasan sistem penghargaan terhadap kinerja akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Perdebatan mengenai kesejahteraan dosen kembali mengemuka ketika Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menyampaikan pandangannya bahwa remunerasi dosen harus mempertimbangkan kompetensi riset dan market value atau nilai pasar, bukan sekadar diberikan secara merata kepada semua dosen. Menurutnya, sistem yang terlalu seragam berpotensi menghambat kompetisi dan inovasi di perguruan tinggi. Pernyataan tersebut memunculkan diskusi luas di tengah publik. Sebagian pihak menilai pandangan tersebut tepat karena mendorong prinsip meritokrasi. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan relevansinya dalam konteks kesejahteraan dosen Indonesia yang hingga hari ini masih menghadapi persoalan mendasar, yaitu masih banyaknya dosen yang bahkan belum memperoleh penghasilan layak. Di sinilah letak persoalannya: apakah benar masalah utama dosen di Indonesia adalah kurangnya kompetisi, ataukah justru persoalan dasarnya adalah belum terpenuhinya standar kesejahteraan minimum sehingga profesi dosen semakin kehilangan daya tarik?

Secara formal, dosen adalah profesi yang membutuhkan kualifikasi tinggi. Untuk menjadi dosen tetap, seseorang minimal harus memiliki gelar magister (S-2). Bahkan untuk memperoleh jenjang karier akademik yang lebih baik, gelar doktor (S-3) hampir menjadi sebuah keharusan. Hal ini berarti seseorang harus menghabiskan waktu pendidikan sekitar 6 hingga 10 tahun setelah lulus SMA sebelum benar-benar dapat meniti karier sebagai dosen. Namun ironisnya, investasi pendidikan yang panjang tersebut sering kali tidak berbanding lurus dengan penghasilan yang diperoleh. Pada perguruan tinggi negeri, dosen ASN memang memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan, namun penghasilan tersebut belum termasuk tunjangan profesi dan tunjangan lainnya.

Persoalannya, tidak semua dosen otomatis memperoleh tunjangan profesi karena mereka harus terlebih dahulu lulus sertifikasi dosen (serdos). Akibat alur birokrasi ini, banyak dosen muda yang selama bertahun-tahun hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan tambahan yang signifikan. Situasinya bahkan jauh lebih berat bagi dosen non-ASN atau dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta kecil dan menengah. Tidak sedikit dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah ekspektasi masyarakat terhadap sebuah profesi yang mensyaratkan tingkat pendidikan tinggi. Apabila kita bandingkan rata-rata penghasilan dosen di Indonesia dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, perbedaannya tampak sangat mencolok.

Data yang dirilis oleh Kompas.id menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan dosen di Indonesia hanya berada di angka Rp 3,36 juta per bulan. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura yang mencapai Rp 85,5 juta, Brunei Darussalam sebesar Rp 23,28 juta, Kamboja sebesar Rp 22,19 juta, Thailand sebesar Rp 21,9 juta, Malaysia sebesar Rp 18,29 juta, Vietnam sebesar Rp 10,56 juta, dan Filipina sebesar Rp 7,65 juta. Akibatnya, muncul sebuah paradoks yang nyata di negeri ini. Di satu sisi, negara sangat membutuhkan dosen berkualitas untuk membangun ekonomi berbasis pengetahuan, namun di sisi lain, sistem penghargaan bagi profesi dosen belum cukup kompetitif untuk menarik minat talenta-talenta terbaik bangsa.

Fenomena menurunnya minat menjadi dosen sesungguhnya dapat dijelaskan melalui pendekatan ekonomi tenaga kerja yang sederhana. Dalam teori tersebut, seseorang secara rasional akan memilih profesi yang memberikan kombinasi terbaik antara pendapatan, prestise sosial, dan peluang karier. Dua puluh atau tiga puluh tahun lalu, menjadi dosen masih dianggap sebagai profesi yang sangat prestisius, ditambah lagi pilihan pekerjaan bagi lulusan perguruan tinggi belum sebanyak yang ada sekarang. Namun hari ini, situasinya telah berubah total. Lulusan terbaik dari berbagai universitas memiliki banyak sekali pilihan karier di luar dunia akademik. Mereka dapat bekerja di perusahaan teknologi, sektor keuangan, konsultan internasional, industri kreatif, perusahaan multinasional, hingga membangun usaha rintisan sendiri.

Sebagai ilustrasi, seorang lulusan baru dari program studi teknik, data sains, kecerdasan buatan, atau keuangan dapat dengan mudah memperoleh gaji awal belasan juta hingga puluhan juta rupiah per bulan di sektor swasta. Sementara itu, jalur menjadi dosen sering kali mengharuskan mereka menempuh pendidikan S-2 terlebih dahulu dengan biaya mandiri dan penghasilan ke depan yang belum tentu kompetitif. Secara rasional, banyak talenta terbaik akhirnya memilih sektor industri lain. Hal ini semakin terlihat jelas pada bidang-bidang strategis seperti teknologi informasi, kecerdasan buatan, ilmu data, teknik elektro, dan keuangan kuantitatif. Perguruan tinggi sering kali mengalami kesulitan besar untuk merekrut dosen muda karena industri menawarkan kompensasi yang jauh lebih menarik. Dalam bahasa ekonomi, telah terjadi brain drain atau pelarian modal intelektual dari dunia akademik ke dunia industri. Jika kondisi ini terus dibiarkan berlangsung tanpa intervensi, perguruan tinggi di Indonesia berpotensi kehilangan generasi peneliti dan akademisi terbaiknya.

Oleh karena itu, perdebatan yang belakangan muncul mengenai perlunya standar upah minimum bagi dosen menjadi sangat kontekstual. Gagasan ini lahir dari kenyataan pahit di lapangan bahwa masih terdapat banyak dosen yang memperoleh penghasilan sangat rendah, terutama di perguruan tinggi swasta kecil. Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan upah minimum dosen sebenarnya memiliki logika dasar yang kuat. Pertama, dosen merupakan profesi khusus yang memerlukan investasi pendidikan tinggi yang mahal dan lama. Kedua, dosen memegang peran sangat strategis dalam menghasilkan mutu sumber daya manusia nasional. Ketiga, kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan sangat bergantung pada kualitas dan tingkat kesejahteraan dosennya.

Melihat andil besar tersebut, tidak berlebihan apabila negara menetapkan standar penghasilan minimum yang layak bagi profesi dosen. Kita dapat membandingkannya dengan profesi dokter, hakim, atau auditor negara, di mana negara memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan mereka karena profesi-profesi tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum. Pertanyaan kritisnya adalah mengapa dosen yang bertugas mencetak para dokter, insinyur, ekonom, guru, dan birokrat justru sering kali tidak mendapatkan perhatian dan penghargaan yang setara? Pertanyaan gugatan inilah yang akhirnya menjadi dasar pengajuan uji materiil atas Undang-Undang Guru dan Dosen mengenai upah minimum dosen, yang menuntut agar penghasilan dosen serendah-rendahnya setara dengan satu kali upah minimum yang berlaku di tempat satuan pendidikan tinggi tersebut berada.

Di sisi lain, pernyataan Wakil Menteri Stella Christie mengenai market value perlu dibaca secara lebih utuh dan bijaksana. Dalam pandangannya, penghargaan terhadap dosen tidak seharusnya diberikan secara seragam atau dipukul rata. Dosen yang memiliki kontribusi besar dalam riset, inovasi, publikasi internasional, dan penciptaan teknologi mutakhir idealnya memperoleh penghargaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan dosen yang kontribusinya lebih rendah. Secara prinsip akademik, argumentasi ini tentu sulit dibantah. Di universitas-universitas terbaik dunia seperti Massachusetts Institute of Technology (MIT), Stanford University, atau National University of Singapore (NUS), sistem kompensasi memang tidak sepenuhnya seragam. Profesor yang memiliki reputasi global, menghasilkan paten bernilai tinggi, atau memperoleh hibah riset besar biasanya mendapatkan remunerasi yang jauh lebih tinggi. Model insentif tersebut sengaja dirancang untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan mendorong produktivitas akademik yang progresif.

Namun, masalah mendasarnya adalah ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia belum berada pada titik kemapanan yang sama dengan universitas-universitas global tersebut. Perdebatan mengenai market value menjadi problematik ketika langsung diterapkan pada ekosistem yang sebagian besar dosennya masih harus berjuang keras sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar sehari-hari. Analogi sederhananya, sulit berbicara mengenai bonus kinerja atau kualitas riset apabila gaji pokok saja belum mencukupi standar hidup layak. Sulit pula berbicara mengenai kompetisi kelas dunia apabila sebagian besar dosen masih harus disibukkan dengan pekerjaan sampingan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan dapur keluarga. Karena itu, banyak kalangan akademik menilai bahwa diskusi mengenai market value seharusnya baru ditempatkan sebagai prioritas setelah standar kesejahteraan minimum seluruh dosen terpenuhi terlebih dahulu.

Dalam ilmu ekonomi, market value memang merupakan konsep yang sangat rasional, di mana nilai ekonomi seseorang ditentukan oleh kelangkaan kompetensi, kontribusi yang dihasilkan, dan tinggi rendahnya permintaan pasar terhadap keahlian tersebut. Seorang profesor di bidang kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan teknologi bernilai miliaran rupiah tentu memiliki nilai pasar yang berbeda dibandingkan dengan dosen di bidang lain yang permintaan pasarnya cenderung lebih rendah. Tidak ada yang salah dengan logika pasar tersebut. Namun, kita harus ingat bahwa institusi pendidikan tinggi bukan sekadar pasar komersial belaka. Perguruan tinggi juga mengemban fungsi sosial, budaya, humaniora, dan kebangsaan yang luhur. Jika seluruh sistem penghargaan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas, maka bidang-bidang ilmu yang penting bagi peradaban tetapi kurang menguntungkan secara ekonomi praktis akan terpinggirkan, seperti filsafat, sejarah, sastra, antropologi, atau studi keagamaan. Padahal, disiplin-disiplin ilmu tersebut sangat krusial dalam membangun karakter, etika, dan jati diri bangsa.

Mengingat kompleksitas tersebut, pendekatan kebijakan yang lebih tepat bagi Indonesia mungkin bukan memilih secara ekstrem antara jaminan kesejahteraan minimum atau penyerahan pada market value, melainkan menggabungkan keduanya ke dalam satu sistem yang harmonis. Ke depan, Indonesia memerlukan sistem penghargaan dosen yang memiliki dua lapisan terintegrasi. Lapisan pertama adalah jaminan kesejahteraan minimum, di mana tidak boleh ada satu pun dosen di Indonesia yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan profesi demi memastikan profesi ini tetap menarik bagi generasi muda terbaik. Lapisan kedua adalah insentif berbasis kinerja dan kontribusi nyata. Dosen yang berhasil menghasilkan publikasi bereputasi, memperoleh hibah internasional, menciptakan inovasi teknologi, mematenkan karya, membina mahasiswa berprestasi, atau memberikan dampak sosial nyata bagi masyarakat luas harus berhak mendapatkan penghargaan tambahan yang signifikan. Melalui model dua lapisan ini, prinsip keadilan dasar dan meritokrasi kompetitif dapat berjalan berdampingan secara seimbang.

Pada akhirnya, isu terbesar yang dihadapi bangsa ini bukanlah perdebatan teoretis mengenai konsep market value. Ancaman nyata yang berada di depan mata adalah hilangnya daya tarik profesi dosen itu sendiri di mata generasi muda. Apabila tren penurunan minat ini terus berlangsung tanpa penanganan serius, maka dalam satu atau dua dekade mendatang Indonesia dipastikan akan menghadapi krisis regenerasi akademisi yang akut. Perguruan tinggi akan kesulitan mendapatkan dosen baru yang berkualitas, yang berujung pada penurunan produktivitas riset nasional, lambatnya inovasi teknologi, dan jatuhnya daya saing bangsa di kancah internasional.

Negara-negara yang telah berhasil melakukan lompatan ekonomi besar seperti Korea Selatan, Singapura, dan China sangat memahami bahwa investasi pada dosen dan peneliti bukanlah sebuah biaya operasional (cost), melainkan investasi jangka panjang yang mutlak (investment). Mereka berani memberikan penghargaan finansial dan fasilitas tinggi kepada para akademisi karena menyadari bahwa kemajuan ekonomi modern lahir dari kekuatan ilmu pengetahuan, kekuatan riset, dan kekuatan inovasi. Indonesia seharusnya belajar banyak dari pengalaman empiris negara-negara maju tersebut.

Pernyataan Wakil Menteri Stella Christie mengenai market value dosen setidaknya telah membuka ruang diskusi nasional yang sangat penting tentang masa depan profesi akademik di tanah air. Pada level konseptual, gagasan penghargaan berbasis kompetensi dan kinerja memang sangat relevan untuk mendorong mutu perguruan tinggi menuju world-class university. Namun, diskusi tingkat tinggi tersebut tidak boleh melalaikan fakta mendasar di lapangan mengenai kesejahteraan dosen yang masih timpang dan belum merata. Sebelum melangkah jauh berbicara mengenai kompetisi global atau publikasi internasional, negara harus hadir terlebih dahulu untuk memastikan bahwa profesi dosen secara ekonomi adalah profesi yang layak dan menjanjikan. Sebab, tidak mungkin kita berharap akan lahirnya inovasi dan pemikiran besar dari ekosistem akademik yang belum mampu menjamin ketenangan hidup serta kesejahteraan para pelakunya. Pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh pembuat kebijakan saat ini bukan lagi sekadar berapa market value seorang dosen, melainkan apakah Indonesia masih mampu menjadikan profesi dosen sebagai pilihan karier yang membanggakan bagi generasi terbaik bangsa? Jika jawabannya semakin meragukan, maka persoalan besar yang kita hadapi sesungguhnya bukan lagi soal angka gaji dosen, melainkan masa depan kelangsungan pendidikan tinggi di Indonesia itu sendiri.   

Artikel ini telah diterbitkan di kolom Kompas pada Minggu, 21 Juni 2026.