Ketika Pesantren Diuji

Ketika Pesantren Diuji

Ahmad Tholabi Kharlie
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

SERANGKAIAN kasus dugaan kekerasan seksual dan penyimpangan moral di sejumlah pesantren dipandang sebagai luka sosial yang dapat menggerus kepercayaan terhadap ruang pendidikan agama.

Peristiwa-peristiwa tersebut telah menghadirkan kegelisahan yang luas karena terjadi di lingkungan yang selama ini dikenal sebagai sentra pembinaan moral dan keagamaan.

Kasus Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, hanyalah salah satu contoh yang belakangan menyita perhatian publik.

Sebelumnya, pelbagai pemberitaan tentang kekerasan seksual di sejumlah pesantren di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga beberapa daerah lain, turut memperlihatkan pola yang hampir serupa, yakni relasi kuasa yang timpang, kultur tertutup, korban yang takut bersuara, serta penggunaan simbol agama untuk melindungi pelaku.

Menteri Agama Nasaruddin Umar (6/5) secara terbuka menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

Menurutnya, tindakan semacam itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga perbuatan yang mencederai martabat kemanusiaan dan nilai-nilai agama.

Menteri Agama juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan agama harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi peserta didik.

Karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia mulai memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan satuan pendidikan keagamaan, termasuk pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren yang melibatkan kolaborasi antarpimpinan pesantren untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan di lingkungan pesantren.

Langkah ini penting dipahami secara jernih agar publik tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan persoalan maupun mengaburkan upaya pembenahan yang sedang dilakukan.

Kuasa dan keteladanan

Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit lembaga yang tumbuh sangat cepat dengan pola relasi yang tertutup, minim pengawasan, dan menempatkan pengasuh sebagai pusat kekuasaan yang nyaris tidak dapat dipertanyakan.

Dalam situasi seperti ini, relasi guru dan murid berpotensi bergeser menjadi relasi dominasi yang timpang.

Padahal, dalam tradisi pesantren yang otentik, legitimasi seorang kiai lahir melalui proses panjang. Ada sanad keilmuan yang jelas, proses belajar kepada ulama yang diakui, keterhubungan dengan komunitas keilmuan, serta keteladanan yang teruji dalam waktu panjang.

Tradisi inilah yang selama ini menjadi mekanisme kontrol moral dalam kehidupan pesantren.

Karena itu, persoalan utama sesungguhnya bukan terletak pada pesantren sebagai institusi pendidikan Islam. Yang perlu menjadi perhatian adalah ketika simbol agama digunakan untuk membangun kekuasaan pribadi tanpa akuntabilitas yang memadai.

Dalam keadaan demikian, kritik sering dipandang sebagai ancaman, pengawasan melemah, dan ruang penyalahgunaan wewenang menjadi semakin terbuka.

Dalam banyak kasus, pola seperti ini biasanya ditandai oleh lemahnya transparansi kelembagaan, tidak adanya mekanisme pengaduan yang aman, terbatasnya akses komunikasi santri dengan keluarga, serta absennya pengawasan internal yang independen.

Akibatnya, korban sering berada dalam posisi yang sulit untuk berbicara, bahkan ketika mengalami kekerasan.

Di titik inilah masyarakat perlu lebih cermat membedakan antara pesantren yang tumbuh dalam tradisi keilmuan yang sehat dengan lembaga yang sekadar menggunakan simbol kesalehan untuk membangun pengaruh personal.

Sebab, menjaga kehormatan pesantren tidak dapat dilakukan dengan menutup mata terhadap persoalan yang terjadi, tapi melalui keberanian memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap santri sebagai amanah utama pendidikan.

Pembenahan sistemik

Kasus Pati seharusnya menjadi momentum evaluasi besar dalam tata kelola pendidikan pesantren berbasis asrama.

Pembenahan tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah lahirnya kasus serupa di masa depan.

Pertama, diperlukan standar perlindungan santri yang lebih ketat dan terukur. Kementerian Agama Republik Indonesia perlu memastikan bahwa setiap pesantren memiliki mekanisme safeguarding yang jelas, mulai dari prosedur pengaduan internal, sistem pelaporan eksternal, hingga audit berkala yang tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Kedua, perlu tersedia saluran pengaduan rahasia yang benar-benar aman bagi santri. Banyak korban baru berani berbicara setelah keluar dari lingkungan pesantren.

Keadaan ini menunjukkan bahwa rasa takut masih sangat besar. Negara dan lembaga keagamaan perlu menghadirkan mekanisme pelaporan yang melindungi korban dari tekanan, intimidasi, maupun stigma sosial.

Ketiga, verifikasi rekam jejak pengasuh perlu diperkuat sebagai bagian dari proses perizinan lembaga pendidikan keagamaan.

Pengasuh pesantren adalah pemimpin administratif sekaligus figur yang memegang otoritas moral dan spiritual. Karena itu, rekam jejak pendidikan, sanad keilmuan, afiliasi kelembagaan, serta integritas personal perlu menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Keempat, pendidikan mengenai perlindungan diri dan kekerasan seksual perlu diintegrasikan secara proporsional dalam lingkungan pesantren.

Santri perlu memahami batas relasi yang sehat, hak atas perlindungan diri, serta keberanian menyampaikan laporan ketika mengalami kekerasan.

Pendidikan semacam ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga martabat manusia yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Kelima, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban memerlukan pendampingan psikologis, dukungan sosial, serta perlindungan dari stigma yang sering kali justru muncul dari lingkungan sekitar.

Pemulihan korban harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan beban yang ditanggung sendiri oleh para penyintas.

Menjaga amanah

Tidak adil menyamaratakan ribuan pesantren yang selama ini berkhidmat dengan baik hanya karena perbuatan segelintir pelaku.

Pesantren memiliki sejarah panjang dalam membangun pendidikan, membentuk karakter bangsa, menjaga tradisi keilmuan Islam, serta melahirkan banyak tokoh yang berkontribusi bagi negeri.

Karena itu, menjaga kehormatan pesantren tidak dapat dilakukan dengan menutup mata terhadap persoalan yang terjadi.

Kehormatan pesantren justru dijaga melalui keberanian membersihkan praktik-praktik yang mencederai nilai luhur pendidikan Islam.

Di sinilah organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan pemerintah memiliki tanggung jawab moral yang besar. Ekosistem pesantren yang sehat membutuhkan transparansi, akuntabilitas, serta keberanian menempatkan keselamatan santri sebagai prioritas utama.

Di saat yang sama, masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menyikapi arus informasi digital. Penyebaran hoaks, potongan informasi yang tidak utuh, maupun framing yang sengaja diarahkan untuk membangun kebencian hanya akan memperkeruh suasana dan mengaburkan substansi persoalan.

Yang dibutuhkan saat ini bukan kegaduhan, tapi kesungguhan memperbaiki tata kelola pendidikan keagamaan secara bersama-sama.

Pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang besar secara fisik atau ramai secara jumlah santri. Pesantren yang kuat adalah pesantren yang mampu menjaga amanah pendidikan dengan integritas, menghadirkan rasa aman bagi santri, serta tetap teguh pada nilai-nilai akhlak yang menjadi fondasi lahirnya tradisi pesantren itu sendiri.

Pendidikan Islam tidak boleh menjadi ruang yang memberi tempat bagi predator berlindung di balik simbol kesalehan. Justru dari lingkungan pendidikan agama harus lahir keberanian moral untuk melindungi yang lemah, menegakkan keadilan, dan menjaga kemuliaan manusia.  

Artikel ini telah dipublikasikan di KOMPAS pada Kamis, 13 Mei 2026.