Keterbukaan Informasi Publik Jadi Concern

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Concern

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta berkomitmen menjadi perguruan tinggi keagaman Islam negeri kategori badan publik paling informatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penguatan infrastruktur dan suprastruktur kualitas layanan informasi publik bakal jadi perhatian utama lembaga.

Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi Samsudin S.Kom, Rabu (25/11/2020) menuturkan UIN Jakarta telah berikhtiar keras mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan sivitas. Ini dilakukan dengan mendorong masing-masing unit untuk memaksimalkan penyampaian informasi secara daring searah kecenderungan pengguna media di masa kini.

Selain melalui kanal resmi universitas dan fakultas maupun program studi, keterbukaan informasi juga disampaikan melalui penyampaian informasi melalui akun-akun resmi media sosial UIN Jakarta. Bahkan UIN Jakarta juga secara khusus membuat kanal Layanan Informasi Publik yang dikerjakan secara khusus oleh tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi https://ppid.uinjkt.ac.id/.

“Insa Allah terkait penyampaian informasi publik, kita arahkan semaksimal mungkin publik bisa terlayani kebutuhan informasinya. Jadi Keterbukaan informasi publik ini tetap jadi concern kita bersama,” katanya.

Selain mengikut pada undang-undang, Samsudin menambahkan, keterbukaan informasi publik juga menjadi kepentingan UIN Jakarta. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UIN Jakarta berkepentingan menyampaikan informasi seputar pendidikan bagi para calon mahasiswa maupun riset-kebijakan yang dibutuhkan para lembaga mitra pendidikan, penelitian, dan pemerintahan.

Diketahui, UIN Jakarta sendiri masuk dalam kategori 13 besar nasional kelompok Perguruan Tinggi Negeri kategori Cukup Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Dalam catatan KIP sendiri, monitoring evaluasi terkini atas 348 Badan Publik (BP) seperti Kementerian/Lembaga Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi sepanjang 2020 mayoritas 72,99 persen (254 BP) masuk dalam kategori sangat rendah dalam hal kepatuhan melaksanakan keterbukaan informasi publik. (zm)