Keterangan Pers: Pengamanan Barang Milik Negara di bawah Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keterangan Pers: Pengamanan Barang Milik Negara di bawah Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

  1. Bahwa hari ini, Rabu 30 April 2025, telah dilakukan Pengamanan Barang Milik Negara di bawah Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang) yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan jumlah luas tanah 13.190 m2 (Madrasah Pembangunan) dan 1.000 m2 (TK Ketilang) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1988 a.n. Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Bahwa sampai saat ini, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (Madrasah Pembangunan) belum menunaikan kewajiban pembayaran berdasarkan surat-surat tagihan sebagai berikut: a. Surat Nomor: B-210/PUSPENBIS/HK.02.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pembayaran Sewa Lahan dan Bangunan; b. Surat Nomor: B-405/PUSPENBIS/HK.02.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Sewa Lahan dan Bangunan; c. Surat Nomor: B-421/PUSPENBIS/HK.02.11/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Konfirmasi Pembayaran Sewa Lahan dan Bangunan; d. Surat Nomor: B-436/PUSPENBIS/HK.02.1/1/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Konfirmasi Pembayaran Sewa Lahan dan Bangunan; e. Surat Nomor: B-1323/R.II/HM.01.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Biaya Sewa Madrasah Pembangunan Syarif Hidayatullah; dan, f. Surat Nomor: B - 1879/R/KS.00.1/4/2025 tanggal 8 April 2025 Perihal Pemberitahuan.
  3. Bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS)/sewa lahan dan bangunan nomor B-4573/R/OT.01.6/12/2023 tentang Surat Perjanjian Sewa antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (Madrasah Pembangunan) telah berakhir per 30 Juni 2024 dan tidak ada perpanjangan perjanjian sewa.
  4. Bahwa terkait TK Ketilang, sejak adanya peralihan dari yayasan lama (Yayasan Syarif Hidayatullah) ke yayasan baru (Yayasan Ketilang Insan Mandiri) belum menunaikan kewajiban pembayaran sewa sesuai Surat Nomor: B-1322/R.II/HM.01.1/2/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pembayaran Sewa Lahan dan Bangunan.
  5. Bahwa kegiatan pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) semata-mata merupakan bagian dari pengamanan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara dan dipertegas dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 055.93/SJ/B.V/HK.04/3/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Tindak Lanjut yang pada pokoknya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara secara administratif.
  6. Bahwa kegiatan pengamanan Barang Milik Negara berupa penyegelan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) di atas, tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar para peserta didik di Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang.
  7. Selanjutnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunggu itikad baik dari pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (Madrasah Pembangunan) dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (TK Ketilang) untuk mengembalikan Barang Milik Negara ke Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Ciputat, 30 April 2025

 

Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

(SIMA Lawyer)

 

Pengamanan Barang Milik Negara di bawah Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta