Kesalehan dan Politik

Kesalehan dan Politik

Apa hubungan antara kesalehan keagamaan dan politik? Meski tidak ada ketentuan tegas mengenai hubungan di antara keduanya dalam tata hukum dan tata politik Indonesia, isu kesalehan agama sering muncul dalam kontestasi politik. Fenomena ini benar terkait kedua calon presiden RI (Joko Widodo dan Prabowo Subianto) dalam kontestasi pilpres pada 17 April 2019. Namun, isu ini relatif tidak menyentuh calon wakil presiden, Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Dalam konteks itu, lazim beredar di ranah publik pembicaraan terbuka atau lewat hoaks tentang hal ihwal yang pada dasarnya terkait ”kesalehan” keagamaan, misalnya soal apakah dan di manakah seorang capres shalat Jumat; bagaimana cara dia berwudu, apakah sesuai ketentuan fikih atau tidak; apakah dia bisa menjadi imam shalat baik yang bacaan ayat-ayatnya dikeraskan (jahar) atau tidak (sirr); atau apakah dia bisa membaca ayat-ayat Alquran dengan baik atau tidak.

Terkait isu itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, syarat bakal calon nomor 1 dari 24 syarat adalah ”Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Kalimat ini mewajibkan bakal calon menganut agama tertentu; ateis tidak dapat menjadi bakal calon. Lebih dari itu, dia (atau mereka) tidak sekadar beragama, tetapi juga bertakwa.

Masalahnya, apa ukuran ”bertakwa” dalam konteks kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia yang multireligius. Dengan kemajemukan keagamaan bisa diasumsikan, pengertian dan ukuran ”bertakwa” dalam Islam (dari bahasa Arab taqwa), dalam segi tertentu berbeda dengan agama-agama lain yang juga diakui negara (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu).

Penggunaan istilah ”takwa” dengan berbagai kata bentukannya (bertakwa atau ketakwaan) menjadi lebih merupakan konsekuensi yang sulit dielakkan dari realitas demografis Indonesia. Kenyataan mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam mengakibatkan banyak konsep, nomenklatur, dan istilah bersumber dari bahasa Arab yang hampir identik dengan Islam.

Terlepas dari persoalan semantik demografi, dalam wacana akademik di tingkat internasional, istilah yang lazim digunakan untuk menyebut ’kesalehan’ atau ’ketakwaan’ adalah piety. Oleh karena itu, kajian dan perbincangan tentang hubungan antara ”kesalehan” keagamaan dan politik lazim disebut piety and politics atau dalam konotasi sedikit berbeda religio- political piety.

Namun, sekali lagi, parameter yang digunakan para ahli dalam mengukur tingkat piety (kesalehan atau ketakwaan) dalam politik dunia Islam atau terkait politisi Muslim berbeda satu sama lain. Perbedaan ukuran dan penilaian itu juga ada di antara umat Islam sendiri yang berbeda orientasi atau afiliasi politik, baik ulama atau ustaz maupun awam (lay).

Kerumitan dalam soal parameter kesalehan atau ketakwaan bertambah lagi karena adanya perbedaan pemahaman dan praksis keagamaan antara politisi dan kelompok umat. Kepentingan politik berbeda yang menghasilkan aliansi politik berbeda juga menghasilkan parameter yang tidak sama.

Namun, secara akademis, meminjam kerangka sebagian sarjana, seperti Jamal Amaney (2006) dan Mark Tessler (2002), kesalehan adalah ketaatan pribadi dalam menjalankan ibadah dan dalam kelaziman pergi ke masjid. Kerangka ini menekankan salah satu rukun Islam, yaitu mengerjakan shalat; politisi sudah dapat dianggap Islami atau saleh dan takwa jika menjalankan shalat, khususnya di masjid. Dalam kenyataan di Indonesia, parameter ini sering dianggap tidak memadai.

Parameter di atas, misalnya bagi Lindsay J Benstead (2014), tidak cukup. Bagi Benstead, kesalehan juga mencakup dukungan pada penerapan hukum syariah, bahkan juga dukungan pada pembentukan negara Islam. Kerangka Benstead ini jelas tidak didukung arus utama Muslim Indonesia walau boleh jadi berlaku di negara lain yang mayoritas Muslim.

Parameter lebih komprehensif dan inklusif diberikan Pepinsky, Liddle, dan Mujani dalam Piety and Public Opinion: Understanding Islam (2018). Menurut ketiga pakar ini, kesalehan atau ketakwaan Islam mencakup ritual, orientasi, dan perilaku. Ritual terkait dengan kepenganutan pada rukun-rukun Islam; orientasi mencakup kepercayaan individual Muslim tentang hubungannya dengan keimanan Islam; dan perilaku mencakup praktik yang tidak mengandung bobot teologis tertentu, tetapi dapat mencerminkan keimanan keagamaan.

Menjelaskan lebih rinci tentang apa yang mereka sebut sebagai ”konseptualisasi tripartit”, ketiga ahli politik ini memberi contoh: seorang individu yang reguler menjalankan ibadah Jumat dan meyakini agama sangat penting dalam kehidupannya adalah lebih saleh daripada seseorang yang juga reguler pergi Jumatan, tetapi tidak menganggap agama penting dalam kehidupannya.

Satu contoh lagi: seorang Muslim yang rajin membaca Alquran tetapi tidak puasa Ramadhan adalah kurang saleh dibandingkan dengan seseorang yang reguler membaca Alquran dan berpuasa Ramadhan.

Isu kesalehan keagamaan tampak kian menonjol dalam politik, khususnya dalam pilpres. Bagi sebagian umat beragama yang merasa lahir kembali sebagai orang lebih beriman (born again faithful), parameter kesalehan bahkan menjadi hal sangat penting.

Tetap penting dicatat, umat beragama yang lahir kembali dengan semangat keagamaan baru di Indonesia tidaklah homogen. Sebaliknya, mereka terpecah belah dan terfragmentasi—kini setidaknya menjadi dua kubu yang mendukung salah satu capres plus cawapresnya; setiap pihak mengklaim kesalehan lebih bagi calon yang mereka dukung.

Akan tetapi, peningkatan kesalehan keagamaan pada masa reformasi-demokrasi tidak memunculkan dampak signifikan terhadap politik. Pilpres sejak 2004, 2009, dan 2014 memperlihatkan isu kesalehan dan ketakwaan tidak relevan dalam perilaku politik (voting behavior) para pemilih. Oleh karena itu, dampaknya lebih terasa pada kegaduhan politik, sosial, dan keagamaan yang pasca-pemilu bakal menyurut seperti masa-masa sebelumnya.

Prof Dr Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Kompas, 21 Februari 2019. (lrf/mf)