Kepemimpinan Agama

Kepemimpinan Agama

Suka atau tidak, agama semakin menjadi isu kontroversial dalam politik Indonesia menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 17 April 2019. Banyak kalangan yang peduli terhadap keutuhan NKRI, beserta UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika, kian khawatir, penggunaan dan penyalahgunaan (use and abuse) agama dalam pemilu dapat menimbulkan konflik yang, jika tidak terkendali, bisa menyuburkan bibit disintegrasi.

Kenapa hal-hal terkait agama harus dibawa ke kontestasi politik? Hal ini terkait asumsi pelakunya bahwa agama bersifat primordial yang dapat membangkitkan sentimen dan attachment pemilih. Oleh karena itu, bagi pelakunya, ajaran agama, pranata dan lembaga agama, sampai kepemimpinan agama harus dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Penggunaan agama dalam kontestasi politik bukan hanya gejala di Indonesia, melainkan juga di banyak negara demokrasi lain—bahkan yang menganut ideologi sekularisme. Pemisahan atau peminggiran agama dari ranah publik sesuai prinsip sekularisme Amerika Serikat atau laicite Perancis, dalam banyak segi, semakin tidak lagi bisa dipertahankan.

Dengan begitu, perlahan tapi pasti agama kembali ke ranah publik, dan kemudian menjadi bagian dari kebijakan politik pemerintah, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri. Gejala ini sejak pertengahan 1980-an disebut teolog Harvey Cox sebagai ”the return of religion to secular city” (1985).

Semangat kebangkitan agama (religious revivalism) di kalangan Kristen Protestan di AS terjadi pula di negara-negara lain. Gejala kebangkitan agama yang mengimbas ke politik juga terlihat di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim (seperti Pakistan dan Aljazair), Hindu (seperti India), dan Buddha (seperti Sri Lanka dan Myanmar).

Fenomena kebangkitan agama (khususnya Islam sebagai agama mayoritas penduduk) juga terjadi di Indonesia. Di bawah kekuasaan Presiden Soeharto, sejak awal 1990 mulai berkembang fenomena yang disebut sebagian Indonesianis dan pengamat sebagai ”ijo royo-royo” dalam kehidupan sosial, budaya, dan juga politik.

Secara kelembagaan, fenomena ini terlihat dari pembentukan ICMI, pendirian bank Islam pertama (Bank Muamalat Indonesia). Secara sosial-keagamaan, gejala ini tampak dengan meluasnya pemakaian jilbab di kalangan Muslimah. Semua gejala ini mencerminkan peningkatan kedekatan dan kecintaan (attachment) kepada Islam.

Namun, kebangkitan semangat keagamaan dalam bidang politik tidak pernah teraktualisasi. Sejak kekuasaan Orde Baru runtuh untuk digantikan demokrasi—sejak terselenggara pemilu demokratis pertama pada 1999 dan seterusnya (2004, 2009, 2014)—tidak terjadi ”ijo royo-royo” politik Indonesia. Partai politik pemenang empat kali pemilu itu tidak satu pun berasaskan Islam; semuanya berdasar Pancasila (PDI-P 1999, Partai Golkar 2004, Partai Demokrat 2009, dan PDI-P 2014).

Dari sudut ini jelas, politik identitas dengan politisasi agama, pranata dan lembaga agama, dan kepemimpinan agama tidak pernah efektif dalam kontestasi politik Indonesia. Juga belum terlihat pertanda meyakinkan gejala ini bakal dapat dibalikkan dalam Pemilu 2019 mendatang.

Kepemimpinan agama

Kepemimpinan agama, baik yang memiliki otoritas keagamaan atas dasar penahbisan resmi (seperti dalam tradisi Kristianitas; Protestanisme dan Katolik), maupun lebih karena pengakuan sosial (seperti Islam) memiliki tanggung jawab khusus menjaga penyalahgunaan agama dalam kontestasi politik. Agama bersifat ilahiah yang kudus dan suci, sementara power politics bisa menghalalkan semua cara.

Masalahnya kemudian, tidak semua kepemimpinan agama dapat mencegah pelibatan dan penyalahgunaan agama dalam kontestasi politik. Keadaan ini terkait sifat kepemimpinan agama; ada yang bersifat sentralistis melalui penahbisan seperti dalam hal Kristianitas, khususnya Katolik yang lebih ketat dan sentralistis. Sebaliknya ada yang longgar dan terbagi ke berbagai lembaga, seperti terlihat dalam kasus Islam.

Indonesia beruntung karena enam agama memiliki majelis agama masing-masing. Namun, tidak semua majelis agama memiliki otoritas penuh atas umat/kongregasi, lembaga keagamaan, dan ormas. Kontestasi dan pemencaran otoritas kepemimpinan agama kian meningkat dengan munculnya otoritas baru yang menyebar melalui dunia maya. Tak jarang, otoritas baru ini menyebarkan paham keagamaan dan politik berbeda dengan paradigma dan otoritas mainstream yang diwakili majelis agama.

Memandang keadaan, seluruh majelis agama perlu mengonsolidasikan otoritasnya untuk dapat memainkan peran konstruktif dalam pencegahan penyalahgunaan agama dalam pemilu. Untuk itu, perlu akselerasi dialog intra-agama guna merumuskan bimbingan politik bagi umat masing-masing.

Tak kurang pentingnya, seluruh majelis agama dapat memberikan panduan sikap politik terkait pemilu sesuai ajaran agama. Pada saat yang sama juga memberikan perspektif tentang kekuatan politik yang lebih mungkin mendatangkan kemaslahatan dan kemajuan bagi negara-bangsa. Umat pastilah sangat terbantu dengan panduan seperti itu.

Prof Dr Azyumardi Azra MA, Guru Besar Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Koran Kompas, 31 Jan 2019. (lrf/mf)