Kepala Biro PK Jadi Saksi Sidang Penipuan Mahasiswa Baru

Kepala Biro PK Jadi Saksi Sidang Penipuan Mahasiswa Baru

Tangerang, BERITA UIN Online – Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK) UIN Jakarta Subarja menjadi saksi atas kasus dugaan penipuan penerimaan calon mahasiswa baru yang dilakukan terdakwa Syahrullah (30) alias S di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (28/8/2018). Subarja menjadi saksi berdasarkan permohonan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Pada persidangan yang digelar selama sekira dua jam tersebut, majelis hakim sedikitnya mengajukan 20 pertanyaan kepada saksi terkait perbuatan terdakwa. Menurut saksi kepada majelis hakim, terdakwa bukan sebagai pegawai UIN Jakarta dan surat-surat yang dibuat juga dipastikan palsu.

“Apakah Saudara mengenal terdakwa?,” tanya hakim.

“Tidak!,” jawab saksi.

Saksi juga mengatakan bahwa tindakan terdakwa dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru di luar mekanisme yang berlaku di UIN Jakarta. UIN Jakarta selama ini tidak pernah mendatangi sekolah-sekolah dalam penerimaan calon mahasiswa baru.

“Kami tidak pernah mendatangi sekolah-sekolah dalam penerimaan mahasiswa baru, apalagi harus menyetor uang Rp 150 juta sebagaimana dilakukan terdakwa S. Semua mekanisme (penerimaan mahasiswa baru) dilakukan secara online, baik dalam proses pendaftaran maupun pembayaran biaya kuliah,” jelasnya.

Selain saksi dari UIN Jakarta, majelis hakim pada beberapa persidangan sebelumnya juga menghadirkan dua saksi korban. Beberapa saksi itu memberatkan karena sebagai pihak yang dirugikan oleh perbuatan terdakwa.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala Biro PK UIN Jakarta itu dimulai pada pukul 13.00 dan berakhir pukul 15.00. Sidang akan dilanjutkan pada 4 September mendatang dengan agenda utama putusan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, terdakwa S didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan berpura-pura sebagai panitia penerimaan calon mahasiswa baru UIN Jakarta. Korbannya dua orang, masing-masing bernama R dan T. Kedua korban itu diperdaya dengan menyetor uang masing-masing sebesar Rp 150 juta kepada terdakwa dengan iming-iming anaknya dapat diterima kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) UIN Jakarta dengan jalur khusus.

Namun, setelah uang diserahkan korban, S pun raib dan tak dapat dihubungi lagi. Kasus itu kemudian ditangani oleh kepolisian sektor Ciputat Timur. Berkat kerja keras kepolisian, S berhasil ditangkap dan kasusnya kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (ns/am)