KEP Pendidikan UIN Jakarta Resmi Dibentuk: Tonggak Etika Riset Pendidikan di PTKI

KEP Pendidikan UIN Jakarta Resmi Dibentuk: Tonggak Etika Riset Pendidikan di PTKI

Jakarta, Berita UIN Online - Dalam upaya memperkuat tata kelola penelitian yang berintegritas dan beretika, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan monumental berupa Peresmian Komite Etik Penelitian Pendidikan (KEP Pendidikan) dan Workshop Pelatihan Reviewer Etik. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengembangan riset pendidikan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. Kegiatan yang berlangsung di lantai 3 Gedung FITK pada Senin (3/11/2025) ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, terdiri dari dosen, calon reviewer, dan pengurus Komite Etik.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Dr. Ahmad Bahtiar, M.Hum., Ketua Komite Etik Penelitian Pendidikan, yang menyampaikan bahwa pembentukan KEP Pendidikan merupakan bagian dari penguatan cluster penelitian yang paling progresif di UIN Jakarta. Ia menjelaskan bahwa selain telah memiliki SK Dekan, KEP Pendidikan juga telah memiliki 38 orang reviewer dan 22 orang pengurus aktif. Ia juga menambahkan bahwa KEP Pendidikan telah menyiapkan ruang sekretariat khusus di lantai 5 FITK sebagai pusat koordinasi dan layanan etik penelitian.

Sejak peresmian ini, KEP Pendidikan telah mulai menerima pengajuan etik penelitian dari sivitas akademika. Kesiapan KEP Pendidikan telah dimatangkan jauh sebelum peresmian melalui serangkaian pertemuan pengurus dan kegiatan konsinyering yang menghasilkan formulir-formulir serta SOP pengajuan etik yang kini telah siap digunakan.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik FITK, Dr. Yanti Herlanti, M.Pd., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan mutu akademik dan daya saing internasional. Ia menegaskan bahwa setiap penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika FITK harus unggul secara metodologis dan memenuhi standar etik nasional dan internasional. Dr. Yanti juga menambahkan bahwa FITK akan terus mendukung kegiatan pelatihan lanjutan, pengembangan SOP, dan integrasi etik dalam kurikulum penelitian. Menurutnya, etika harus menjadi bagian dari budaya akademik, bukan sekadar prosedur.

Sambutan terakhir disampaikan oleh Prof. Amel Fauzia, Ph.D., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang secara resmi meresmikan pembentukan Komite Etik Penelitian Pendidikan. Dalam sambutannya,

Prof. Amel menekankan bahwa pembentukan komite etik bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi merupakan bentuk komitmen institusi terhadap perlindungan subjek penelitian dan peningkatan kualitas riset. Ia menyebut etika sebagai fondasi dari kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

Ia juga menegaskan bahwa Komite Etik UIN Jakarta merupakan komite etik pertama yang dibentuk di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sehingga menjadi tonggak penting dalam sejarah penguatan tata kelola riset berbasis etika di Indonesia.

Prof. Amel juga menyampaikan harapannya agar Komite Etik ini menjadi model bagi fakultas lain di lingkungan UIN maupun perguruan tinggi keagamaan Islam lainnya. Ia berharap komite ini tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi juga pusat edukasi dan advokasi etik penelitian.

Urgensi pembentukan Komite Etik Penelitian Pendidikan semakin terasa seiring meningkatnya aktivitas penelitian dan publikasi akademik di FITK. Penelitian yang melibatkan manusia, data sensitif, dan konteks pendidikan memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap partisipan maupun institusi. Komite ini dibentuk sebagai lembaga yang berwenang menilai kelayakan etik proposal penelitian, memberikan rekomendasi etik, melakukan monitoring terhadap pelaksanaan riset, serta menyusun pedoman kerja dan prosedur penilaian etik.

Workshop pelatihan reviewer menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Irma Nurbaeti, Ph.D. dari Komite Etik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dr. Herdiyan Maulana, Ph.D. dari Dewan Etik Universitas Negeri Jakarta. Keduanya memberikan materi mendalam mengenai prinsip-prinsip etik penelitian, regulasi nasional dan internasional, serta praktik penilaian protokol penelitian. Materi mencakup prinsip dasar etik seperti beneficence, justice, dan respect for persons, serta regulasi nasional dan internasional yang relevan. Para peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang identifikasi risiko penelitian, prosedur informed consent, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dr. Herdiyan menekankan pentingnya kompetensi reviewer dalam membaca dan mengevaluasi protokol penelitian. Reviewer, menurutnya, bukan hanya penilai, tetapi penjaga integritas ilmiah. Mereka harus mampu mengidentifikasi risiko, menilai desain metodologi, dan memastikan bahwa partisipasi dilakukan secara sukarela dan aman.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai studi kasus yang relevan, seperti penelitian dengan anak-anak sebagai subjek, studi tentang kesehatan mental di lingkungan sekolah, dan observasi kelas dengan rekaman video. Materi ini membantu peserta memahami potensi risiko, kelayakan informed consent, dan rekomendasi etik yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Sebelum sesi pemberian materi dimulai, peserta disuguhkan dengan penayangan video tutorial tentang prosedur pengajuan etik penelitian. Video ini memberikan panduan praktis bagi peneliti dalam menyusun dokumen etik, memahami alur pengajuan, serta memastikan kelengkapan persyaratan sesuai standar yang ditetapkan oleh KEP Pendidikan.

Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Jakiatun Nisa, M.Pd. sebagai moderator turut memperkaya diskusi. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta berkaitan dengan implementasi etik dalam penelitian pendidikan, termasuk prosedur pengajuan, penanganan data sensitif, dan perlindungan terhadap subjek rentan. Diskusi ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran tinggi dari peserta terhadap pentingnya etika dalam riset akademik.

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah luaran penting, di antaranya terbentuknya struktur Komite Etik Pendidikan beserta SK dan pedoman kerja, tersusunnya modul pelatihan dan panduan review etik, serta terbentuknya daftar reviewer etik internal yang siap menjalankan penilaian etik secara profesional. Dengan adanya komite ini, FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kini memiliki sistem penjaminan mutu etik yang terstruktur dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rekognisi nasional dan internasional terhadap hasil-hasil penelitian yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama. Suasana penuh semangat dan antusiasme peserta mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya etika dalam dunia akademik. Dengan langkah strategis ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjadikan etika sebagai pilar utama dalam setiap aktivitas riset dan pengabdian masyarakat.

(Rilis Fakultas FITK UIN Jakarta)