Kasus Pemalsuan Dokumen Rektor Akan Dilanjutkan ke Pengadilan

Kasus Pemalsuan Dokumen Rektor Akan Dilanjutkan ke Pengadilan

[caption id="attachment_13700" align="alignright" width="300"]Kasus Pemalsuan Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada didampingi Warek 2 Prof Dr Abdul Hamid MS saat memberikan keterangan kepada penyidik dari Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, Kamis (13/10/16).[/caption]

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA menyetujui kasus penipuan dokumen oleh Syahrullah (38) bertanda tangan Rektor UIN Jakarta dilanjutkan ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan rektor kepada dua penyidik dari Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi sekaligus korban pemalsuan di ruang kerja rektor, Gedung Rektorat lantai 2, Kamis (13/10/16).

Di hadapan Penyidik Ipda Darsono Iskandar SE dan Penyidik Pembantu Bripda BikiAbdulRahim, Dede menjelaskan, selaku Rektor UIN Jakarta ia tidak pernahmenandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 178 tahun 2016.

“Itu bukan tanda tangan saya, lagi pula stempel resmi UIN Jakarta bukan berwarna hijau, tapi ungu,” ujar Dede.

Diperkuat lagi, lanjutnya, dalam SK tersebut tidak ada konsiderannya sebagaimana layaknya SK resmi yang dikeluarkan Rektor UIN Jakarta.

“Ini jelas-jelas pemalsuan dokumen. Surat itu adalah milik pelaku yang digunakan untuk meyakinkan calon wali mahasiswa bahwa yang bersangkutan adalah panitia penerimaan mahasiswadan dapat membantu memasukkan calon mahasiswa melalui jalur khusus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” tegas Dede.

Dalam prosedur penerimaan calon mahasiswa baru UIN Jakarta, Dede memaparkan, tidak ada jalur khusus untuk masuk dengan syarat menyerahkan sejumlah uang seperti yang dijanjikan pelaku.

“Untuk diterima kuliah di UIN Jakarta, ada lima jalur pendaftaran. Dari jalur-jalur tersebut, tidak ada yang menggunakan uang. Kalaupun ada, itu uang pendaftaran dan masuknya ke rekening UIN Jakarta, bukan rekening perseorangan,” imbuhnya.

Dari hasil investigasi Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) melaporkan, untuk sementara sudah ada empat orang yang teridentifikasi menjadi korban penipuan pelaku dan baru satu orang yang sudah melapor ke polisi.

“Jumlahnya cukup fantastis. Yang teridentifikasi dari 2014-2016 mencapai Rp 392 juta. Kemungkinan masih ada korban-korban lain yang belum melapor,” ungkap Kepala PLHBH Afwan Faizin MA.

Dengan demikian, menurutnya, delik pidana yang disangkakan adalah delik formil bukan delik aduan, sehingga tidak ada proses pencabutan sebagaimana permintaan keluarga pelaku. Meskipun ada pencabutan, proses hukum tetap berjalan.

Ditambahkannya, hal tersebut dikarenakan banyaknya korban penipuan dengan kerugian yang tidak sedikit. Para korban pun mendesak untuk memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, PLHBH merekomendasikan Rektor UIN Jakarta agar mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan di Polres Tangsel guna menjaga marwah dan kehormatan lembaga dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan perbuatan yang sama.

Di samping itu, perlu ditelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus penipuan proses penerimaan calon mahasiswa baru UIN Jakarta ini.

Menanggapi hal tersebut, Dede menyetujui jika kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan dan meminta para korban untuk dapat bekerja sama dengan segera melapor ke polisi.

“Ajukan tuntutan ganda, dakwaan primer pemalsuan kemudian penipuan, agar pelaku jera dan tidak ada lagi kasus-kasus serupa. Mohon kepada yang telah menjadi korban untuk dapat bekerja sama,” pungkasnya.

Ipda Darsono menambahkan, untuk dapat melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan, dalam waktu 50 hari berkas kasus ini sudah harus lengkap.

“Agar prosesnya dapat selesai tepat waktu, kami mohon kerja sama pihak-pihak terkait, terutama yang menjadi korban pelaku agar segera melapor, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Diketahui, pelaku adalah warga Lembah Hijau RT 012/013 Mekarsari Kecamatan Cimanggis Depok. Dia ditangkap dan diamankan Anggota Reskrim Polres Tangsel berdasarkan surat laporan dengan Nomor LP/1293/K/X/2016/Res Tangerang Selatan pada 06 Oktober 2016 mengenai perkara tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pelaku Bukan Pegawai UIN Jakarta

Terkait informasi yang beredar bahwa status pelaku adalah pegawai UIN Jakarta, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan Kuswara SAg MSi mengklarifikasi bahwa pelaku bukan pegawai UIN Jakarta.

“Tidak ada SK yang mengangkat dia sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap, apalagi Pegawai PNS. Dia hanya tenaga lepas yang diperbantukan pada lembaga non struktural Pusbangsitek saat ada kegiatan ataupun proyek,” ungkap Kuswara.

Sementara itu, menurut informasi seorang pegawai Bagian Umum UIN Jakarta, Burhan MSi, yang menangkap basah pelaku, saat ini pelaku mendekam di Polres Tangerang Selatan.

“Pelaku tertangkap saat proses transaksi penyerahan uang penerimaan mahasiswa baru dari korban kepada pelaku di Kantor Pusbangsitek, Kamis (6/10/16). Dia ditahan di Polsek Ciputat tiga hari, kemudian dipindahkan ke Polres Tangerang Selatan sampai sekarang,” ungkapnya. (mf)