Karir Dosen Ditentukan Angka Kredit

Karir Dosen Ditentukan Angka Kredit

Reporter: Dwita Yuswandari

Ruang Sidang Utama, UINJKT Online – Sejumlah karya ilmiah, artikel lepas di koran, hasil penelitian, makalah, dan  ijazah akan menjadi bahan penilaian bagi kenaikan pangkat dan golongan dosen UIN Jakarta. Penilaian ini sekaligus untuk meningkatkan karir dosen, baik lektor, lektor kepala maupun guru besar.

Demikian hasil keputusan yang disampaikan dalam rapat penghitungan angka kredit bagi dosen yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (27/4). Rapat dihadiri Pembantu Rektor Bidang Akademik Dr Jamhari, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Drs Hamid Sholihin MPd, sejumlah tim penilai, dan dosen dari 10 fakultas.

Angka kredit dosen diberikan dan ditetapkan berdasarkan karya ilmiah yang dihasilkan seperti jurnal, textbook, hasil penelitian, serta makalah yang telah di nilai oleh tim penilai. Angka kredit yang terkumpul digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam rangka pembinaan karir dalam jabatan fungsional atau kepangkatan.

Dalam rapat yang juga mengevaluasi hasil penilaian karya ilmiah dosen tahun 2009 itu juga mengusulkan sedikitnya 18 tenaga pengajar untuk naik pangkat. Mereka terdiri atas lektor golongan III/a dan guru besar golongan IV/d. Namun, dari jumlah itu dua orang di antaranya ditolak karena angka kreditnya kurang memenuhi syarat, sementara satu orang lainnya masih dalam pertimbangan.

Salah satu tim penilai Prof Dr Kautsar Azhari Noer menjelaskan, selain kualitas isi, tulisan yang tidak sesuai dengan bidang studi tidak dapat dinilai. “Penilaian karya ilmiah misalnya, meliputi sistematika penulisan seperti footnote, isi tulisan, dan metodologi yang dipakai. Jika kurang sempurna maka akan mengurangi kredit poin,” tutur Kautsar.

Menurut dia, evaluasi untuk karya ilmiah memiliki bobot poin berbeda untuk setiap per tulisan, yaitu 40 poin untuk buku cetak, 10 poin untuk jurnal ilmiah yang tidak terkareditasi, 25 poin yang terakreditasi, tiga poin untuk hasil penelitian atau makalah seminar, serta satu poin untuk artikel yang dipublikasikan di media massa nasional.

Sementara Budi Purwanti, Staf Pengadministrasi pada Bagian Ortala dan Kepegawaian, mengatakan, hasil evaluasi penilaian angka kredit akan diproses ke Departemen Agama. Penghitungan angka kredit dimulai dari ijazah terakhir dosen. Jika S2 poinnya ber bobot 150 dan S3 (200 poin). Setelah itu ditambah dengan poin karya ilmiah sesuai dengan kebutuhan.

“Khusus jabatan lektor kepala dan guru besar kenaikan pangkat dan golongannya akan diproses di Departemen Agama,” ujar Budi. Total kredit yang harus dipenuhi lektor kepala yaitu 400 untuk golongan IV/a, 550 golongan IV/b, dan 700 golongan IV/c. Sedangkan guru besar kredit poinnya harus mencapai 850 untuk golongan IV/d dan tertinggi 1.050 untuk golongan IV/e.*