Kaji Jabatan ASN, OKP UIN Jakarta Kunjungi BKN

Kaji Jabatan ASN, OKP UIN Jakarta Kunjungi BKN

Rektorat, BERITA UIN Online—Dalam rangka mendukung upaya reformasi birokrasi terutama terkait tata kelola jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta melakukan kunjungan belajar ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada, Selasa (06/03), beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur 13640.

Keterangan ini disampaikan Kepala Sub-Bagian Organisasi dan Tatalaksana (ORTALA), Yunas Konefi SH MSi di ruang kerjanya, kantor Organisasi Kepegawaian dan Peaturan perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Jakarta.

Menurut Yunas, kegiatan studi banding ini merupakan upaya serius bagian OKP untuk mengimplementasikan pengelolaan jabatan ASN di lingkungan UIN Jakarta berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan pantauan BERITA UIN Online tercatat, beberapa karyawan ikut serta menyertai kunjungan belajar tersebut, diantaranya Joko Sukarno SH, Sholehudin SAg, Didi Gunawan ST, M. Fahmi Iqbal ST, Reni Tania SH, Siti Aisyah SPd, Karsono, Damar Jalu R SE, Syifa Nadlifah SPsi, dan Yusi. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Jabatan ASN BKN, Dr Herman MSi, didampingi oleh para pejabat teknis dibawah Direktorat Jabatan ASN.

Dalam paparannya, Herman menyampaikan bahwa sistem pengelolaan ASN  menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya menggunakan sistem merit system, dimana di dalamnya terdapat 4 indikator utama yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan non-diskriminatif.

“Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian kualitas kerja dan kinerja serta desain karir ASN yang lebih jelas,” tandas Herman.

Kegiatan studi banding ini dinilai sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang lebih perihal jabatan ASN berdasar regulasi terbaru sebagai landasan pijakan reformasi birokrasi di lingkungan UIN Jakarta. (lrf/saa).