Kabag Umum: Lahan yang Dieksekusi Adalah Aset Negara

Kabag Umum: Lahan yang Dieksekusi Adalah Aset Negara

Ciputat, BERITA UIN Online— Eksekusi lahan seluas 1.116 meter persegi RT02/04 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (28/8/2018), sudah sesuai aturan. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara di bawah kuasa Kementerian Agama RI cq UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Umum Encep Dimyati MA dalam keterangan pers yang disampaikan di kantornya, Gedung Pusat Akademik Terpadu, Selasa (28/8/2018). Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan pada hari itu merupakan bagian dari rangkaian pengembalian aset negara dari penguasaan pihak ketiga.

“Secara pribadi, kami tak punya kepentingan menguasai aset (lahan, red.). Tapi ini adalah aset negara, bahwa kami harus selesaikan. Dasarnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Putusan Pengadilan,” paparnya.

Putusan PN Tangerang Nomor 021/PID.SUS/1993, PT Nomor 102/PID/1994/PT. Bandung, dan Putusan MA Nomor 1452/K/PID/1994 menjadi salah satu dasar legal pengambilalihan aset lahan tersebut. Seluruh putusan mensyahkan kepemilikan Kementerian Agama cq UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas lahan yang persis menghadap pertigaan jalur Bintaro-Ciputat dan Ciputat-Pasar Jumat tersebut milik.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan UIN Jakarta juga menegaskan kembali status aset negara atas lahan tersebut. Dengan status tersebut, UIN Jakarta yang diberi kewenangan pengelolaan oleh Kementerian Agama dinyatakan lalai sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp 19 miliar. “Kita dianggap lalai,” tandasnya.

Mengutip keterangan Prof. Amsal Bakhtiar dalam Dari Ciputat, Cairo, Hingga Columbia (UIN Jakarta Press, 2002), lahan seluas 1.116 meter persegi tersebut merupakan bagian dari 54 hektar lahan milik Jawatan Pendidikan Agama, Departemen Agama. Awalnya, lahan tersebut diperuntukkan pembangunan Islamic Center.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Departemen Agama membentuk Yayasan Pembangunan Madrasah Islam dan Ihsan (YPMII). Dalam klausulnya disebutkan, Departemen Agama akan mencabut hak yayasan jika terbukti yayasan tak memenuhi amanah.

Dalam perkembangannya, Syarif Sugirwo salah satu pengurus pengganti posisi Prapto Ganjil berlaku tidak amanah. Tahun 1978, Syarif melakukan penghibahan, penjualan, dan sertifikasi lahan milik yayasan. Akibatnya, banyak lahan milik negara dikuasai pihak ketiga.

Searah pengembangan IAIN Syarif Hidayatullah (kini UIN Jakarta), Departemen Agama memberikan mandat kepada IAIN untuk mengelola lahan tersebut. Dengan mandat demikian, praktis UIN Jakarta juga harus terlibat dalam pengamanan lahan, termasuk pengambilanulang lahan yang terlanjur dijual Syarif Sugirwo. (farah nh/yuni nk/zm)