Jabar “Serahkan” Tanah Kertamukti

Jabar “Serahkan” Tanah Kertamukti

Bandung, UIN Online – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya “menyerahkan” aset tanah yang ada di Jalan Kertamukti kepada UIN Jakarta. Penyerahan aset itu tertuang dalam dokumen naskah kerja sama yang ditandatangani Gubernur Ahmad Heryawan dan Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat di Bandung, Kamis (6/5). Dengan penyerahan aset tersebut, UIN Jakarta kini berhak mengelola tanah seluas satu hektar itu guna kepentingan pendidikan.

“Ini bukan pelepasan aset, tetapi hanya penggunaan hak pengelolaan yang dituangkan dalam bentuk kerja sama dan bersifat non-profit,” kata Gubernur seusai menandatangani kerja sama.

Ia juga menyatakan, guna menindaklanjuti kerja sama, pihaknya telah menyerahkan kepada dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar agar secara teknis diatur pengelolaannya. “Di atas tanah tersebut kini masih ada bangunan permanen dan itu nanti akan diatur bagaimana penanganannya. Begitu pula masalah penyerahannya lebih lanjut,” ujar dia.

Kerja sama pengelolaan Tanah Kertamukti bersifat jangka panjang. Menurut Rektor, kerja sama dilakukan selama kurun 30 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang. Sementara kegunaan tanah akan dimanfaatkan sebagai investasi di bidang pendidikan, yakni pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

“UIN Jakarta ingin berkontribusi kepada bangsa melalui pendidikan. Karena itu investasi di bidang pendidikan sangat penting,” katanya.

Tanah Kertamukti atau Wisma Kertamukti merupakan salah satu aset Pemprov Jabar yang tidak diserahkan kepada Pemprov Banten pascapemekaran. Tanah tersebut berada di kawasan Kampus II UIN Jakarta, tepatnya di Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Sebelum dimekarkan, tanah dan bangunannya dijadikan sebagai Kantor Penghubung Provinsi Jabar dengan nama “Wisma Kertamukti”. (ns)