Islam: Liberal Sekaligus Konservatif

Islam: Liberal Sekaligus Konservatif

Prof. Dr. Syukron Kamil, MA.

SALAH satu fenomena sosial Islam yang tampak di permukaan di Tanah Air saat ini ialah keterbelahan yang dikotomis, bahkan cenderung berkonflik, antara kalangan Islam konservatif dengan Islam liberal (Islam dalam arti sosiologis). Keterbelahan antara mereka semakin menjadi-jadi, bahkan sudah dalam tahap agak mengkhawatirkan (bisa memecah belah bangsa). Agaknya keterbelahan yang dikotomis itu dipengaruhi oleh keterbelahan sosial secara politik, yaitu posisi mereka sebagai kaum ‘kadrun’/’kampret’ versus ‘kecebong’, sebuah istilah yang kurang etis sesungguhnya.

Di satu sisi kalangan konservatif (salafi wahabis) misalnya, menyebut haramnya wayang, musik (keduanya telah berfungsi sebagai media dakwah), dan tenTu saja kalangan salafi (fundamentalis politis) memandang haram hal-hal yang berbau Barat. Misalnya demokrasi, bunga bank dan kapitalisme, sistem negara sekuler, dan negara bangsa. Bahkan, sebagiannya mengharamkan juga humanisme, dengan misalnya menyebut takutlah hanya kepada Allah, bukan pada covid-19.

Di sisi lain, sebagian kalangan Islam liberal (kaum progresif), bukan saja menolak klaim-klaim Islam konservatif di atas, melainkan sebagiannya antihadis. Padahal, hadis mutawatir (diriwayatkan oleh 10 perawi atau lebih) dan hadis ahad (kebalikan mutawatir) yang sahih disepakati ulama sebagai rujukan kedua setelah Al-Qur’an, oleh kalangan ulama Islam liberal sekalipun. Sebagian mereka, juga memandang salat hanya Tiga waktu, dan menolak syiar Islam di ruang pubik melalui pengeras suara sama sekali, demi kebebasan individual. Bahkan, sebagian mereka cenderung islamofobia dengan alergi terhadap sisi politik Islam sama sekali.

Liberal sekaligus konservatif

Sesungguhnya, jika melihat konstruksi Islam sejak abad awal Islam (priode sahabat dan tabi’in) juga saat ini, Islam adalah agama liberal sekaligus konservatif. Bisa juga disebut sebaliknya: agama konservatif sekaligus liberal. Menghadap-hadapkan kedua-duanya (menganut salah satunya saja) menjadikan Islam bersifat reduksionais, tidak komprehensif sebagaimana yang diajarkan Nabi.

Disebut sebagai agama konservatif sekaligus liberal karena dalam ilmu fikih (hukum Islam) misalnya, dikenal ada lima aliran/mazhab: Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Ja’fari yang dianut kaum Syiah. Dari kelima/keempat aliran hukum Islam, sebagiannya merupakan aliran hukum Islam yang literal (skriptural [Islam konservatif]) dan sebagiannya lagi rasional (Islam liberal).

Yang dimaksud dengan mazhab literal/skriptural (Islam konservatif) ialah mazhab yang produk pemikiran hukum Islamnya bersumber pemahaman terhadap ayatayat atau hadis hukum sesuai bunyi, atau zahirnya teks dengan pendekatan ta’abbudî (menerima apa adanya). Mazhab hukum Islam ini dalam kajian sejarah fikih awal sering disebut madzhab ahl al-Hadîts, yaitu aliran hukum Islam yang mendahulukan menggunakan hadis ahad secara literal daripada pemikiran (ra’yu).

Sementara itu, yang dimaksud mazhab hukum Islam rasional (liberal) adalah mazhab yang produk pemikiran fikihnya tidak terikat bunyi teks ayat, tetapi berusaha mengungkap makna hakiki di balik ayat/hadis sahih. Pengertian liberal dalam hal ini ialah mazhab yang menggunakan akal dalam memahami agama atau kalangan progresif, yang menekankan pentingnya respons Islam atas tuntutan zaman (kemodernan).

Yang termasuk dalam besaran mazhab literal (konservatif ) adalah mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Namun, bukan berarti dalam tiga mazhab ini tak ada sisi liberalisme. Mazhab ini adalah mazhab Islam konservatif sekaligus liberal.

Dalam mazhab Maliki misalnya terdapat metode penetapan hukum berdasarkan rasionalitas kemaslahatan publik sebagai basis hukum untuk kasus hukum yang tidak ada teks harfiah Al-Qur’an dan hadis sahihnya. Metode ini dikenal dengan Istishlah. Dalam mazhab Syafi’i juga mengakui metode analogi, dan kesepakatan ulama berdasarkan pertimbangan naqliah (ayat/hadis), dan akliah dalam penetapan hukumnya. Jadi, ini adalah kategorisasi berdasarkan besaran atau pendulum saja. Bahkan, dalam mazhab Hanbali (Hanbaliyah) sekalipun terdapat Ibn Taimiyah (w. 728 H/1328 M), yang dalam beberapa hal pendapatnya cukup maju/rasional/liberal. Misalnya, dalam soal barang wakaf seperti tikar masjid yang menurutnya boleh dijual untuk dibelikan barang wakaf baru.

Sedangkan mazhab rasional/liberal fikih dianut mazhab Hanafi yang didirikan Imam Hanafi. Dalam kajian sejarah hukum Islam (fikih), mazhab Hanafi dikenal dengan mazhab ahl ar-ra’yi (mendahulukan pemikiran rasional berdasarkan substansi Qur’an dan Hadis mutawâtir, daripada harfiah teks hadis âhâd yang tidak semua sahih). Dalam hal ini, wahyu (Al-Qur’an dan hadis mutawatir) dalam mazhab ini masih digunakan, dan berarti di dalam mazhab ini terdapat sisi konservatisme berbasis wahyu. Mazhab ini mazhab liberal sekaligus konservatif.

Dalam sejarahnya, mazhab rasional/liberal ini sesungguhnya asal usulnya dari Umar bin Khatthab, khalifah Nabi yang kedua yang pandangan hukumnya dikenal dengan fikih Umari. Misalnya pendapat Umar tentang harta rampasan perang yang didukung Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ia tidak memahami secara harfiah ayat QS. 8:41 (keharusan penyerahan harta rampasan kepada para prajurit Islam).

Mengingat harta rampasan perang pada masanya berupa tanah, ‘Umar justru menyerahkan kepada parapetani yang ahli. Sebagian besar hasil diserahkan kepada negara, dimana para prajurit mendapatkannya. Bahkan, ia telah mentakwil ayat-ayat yang dianggap qath’i/jelas maksudnya berdasarkan alasan agama yang kuat. Misalnya, Umar tidak memberlakukan hukum potong tangan kepada pencuri besar pada masa paceklik. Ia bahkan memandang hukuman potong tangan saat paceklik adalah kezaliman.

Kendati umumnya literatur hukum Islam menyebut Umar melakukan dua tindakan di atas berdasarkan pertimbangan rasionalitas/liberalitas dalam memahami ayat/hadis, sesungguhnya, hemat saya, lebih tepat, jika Umar disebut telah menafsir ayat harta rampasan perang dan hukuman potong tangan di atas dengan ayat-ayat mengenai keadilan sosial, sebagai rasionalitas Islam secara umum. Artinya, di dalam mazhab ini pun terdapat sisi konservatisme/literalisme berbasis wahyu juga.

Metode yang digunakannya adalah tafsir al-âyât bi al-âyât (menafsirkan ayat dengan ayat). Metode ini kadang diabaikan kaum konservatif, apalagi kaum fundamentalis. Tampaknya, Umar memandang ayat-ayat tentang keadilan sosial dalam Islam sebagai ayat utama (ushûl [ayat prinsipil]) yang ditekankan dan berserakan dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an sebagai tafsir dan rasionalitas/liberalitas(pembebasan) Islam.

Asal usul mazhab ini, bahkan bisa dilacak dari kebijakan yang diambil Abu Bakar Shiddiq, khalifah pertama dalam Islam, dalam memerangi para penentang zakat sebagai fatwa sahabat Nabi. Zakat kala itu menjadi salah satu sumber pendapatan negara baru yang didirikan oleh Nabi di Madinah, dimana Abu Bakar sebagai khalifah (penggantinya dalam kapasitas Nabi sebagai kepala negara). Tanpa zakat, negara yang baru berdiri akan runtuh.

Kebijakan Abu Bakar ini, bahkan juga menjadi acuan Mazhab Maliki, mazhab konservatif/literal Islam dalam menjadikan kemaslahatan publik sebagai rasionalitas Islam (metode istishlâh). Terutama, untuk kasus hukum yang tak ada harfiah teks agamanya, bahkan juga yang ada teksnya.

Wajar, jika mazhab Maliki disebut Hasan Hanafi sebagai ‘kiri Islam’, kalangan yang punya pandangan progresif/reformis/liberal berdasarkan Islam. Jadi, bisa dimasukan dalam mazhab liberal Islam juga, meski umumnya literatur Islam menyebut sebagai mazhab literal/konservatif. Artinya, betapa dalam Islam seperti tampak dari mazhab Maliki ini antara liberalisme dan konservatisme menyatu.

Bahkan, dalam mazhab Maliki ada Imam as-Syathibi (730-790 H) yang menurutnya, kemaslahatan merupakan inti syari’ah Islam. Yang menarik dari pendapatnya juga adalah, jika terjadi perbedaan antara dalil naqlî (Al-Qur’an dan hadis), dengan rasionalitas/liberalitas kemaslahatan, terutama yang mendesak itu, maka keduanya harus harus dikompromikan. Bahkan, menurut Najmuddin at-Thufi (657-716 H) ahli hukum Islam mazhab Hanbali dan Ibnu Rusyd (1127-1198) dari mazhab Maliki, kemaslahatan manusia (publik) harus didahulukan, ketimbang dalil naqli, jika terjadi perbedaan.

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Jakarta. Artikelnya dimuat Koran Media Indonesia, Jumat 10 Juni 2022. Artikelnya bisa diakses di: https://mediaindonesia.com/opini/498294/islam-liberal-sekaligus-konservatif