Intoleransi Keagamaan

Intoleransi Keagamaan

Oleh: Prof Dr Azyumardi Azra MA*

Peristiwa Tolikara Papua 17 Juli 2015, ketika jamaah shalat Idul Fitri dibubarkan massa Gereja Injili di Indonesia (GIDI), jelas merupakan salah satu bentuk intoleransi keagamaan. Aksi pembubaran penganut agama manapun yang sedang menjalankan ibadahnya secara telanjang menunjukkan ketiadaan atau kurangnya sikap menghormati “the other religious”, penganut agama lain yang berbeda.

Kejadian semacam ini terjadi tak hanya di Tolikara, tapi juga di tempat lain di Tanah Air dan bagian dunia manapun. Intoleransi terjadi tak hanya di negara sedang berkembang seperti Indonesia, tapi juga di negara-negara maju. Bahkan, ada sejumlah negara yang telah menjadi negara gagal (failed states) karena tidak dapat mengendalikan intoleransi keagamaan yang memburuk menjadi kekerasan antarkelompok keagamaan.

Intoleransi keagamaan bisa berlapis-lapis. Keadaan tidak sehat secara keagamaan dan sosial bisa terjadi di antara umat satu agama dan umat agama lain. Juga bisa terjadi di antara aliran, denominasi, dan mazhab berbeda di dalam satu agama tertentu. Intoleransi di dalam satu agama bukan tidak sering lebih sengit dibandingkan intoleransi antaragama.

Sejarah intoleransi keagamaan juga sangat panjang. Intoleransi sudah eksis sejak agama muncul —satu agama diikuti agama lain dan satu aliran atau denominasi diiringi denominasi lain. Sejarah intoleransi yang berganda dengan kekerasan menimbulkan perang keagamaan panjang di Eropa, misalnya. Intoleransi kemudian menyebar ke “Dunia Baru” Amerika, baik Amerika Utara maupun Amerika Selatan.

Mengingat hal ini, intoleransi keagamaan yang memprihatinkan jelas tak bisa direduksi menjadi sekadar karena kurangnya komunikasi atau miskomunikasi di antara komunitas beragama berbeda seperti dikatakan Presiden Jokowi terkait peristiwa Tolikara. Boleh jadi, komunikasi dan silaturahim ada di antara mereka, tetapi psike intoleran yang tersembunyi di bawah kesadaran dan lubuk hati terdalam tetap lebih hegemonik. Karena itu, komunikasi dan interaksi yang terjadi di antara umat atau komunitas agama berbeda bisa dikatakan tidak ikhlas: menjadi tidak lebih sekadar basa-basi belaka.

Intoleransi keagamaan juga tidak bisa dikatakan disebabkan rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi komunitas keagamaan berbeda. Merupakan gejala umum masyarakat agama yang kurang berpendidikan atau berekonomi memadai tidak menampilkan secara genuine sikap intoleran yang agresif: mereka umumnya damai. Kendati, mereka lebih rentan provokasi dan hasutan mereka yang jauh lebih terdidik dan berpengetahuan. Intoleransi keagamaan juga tidak dapat dikatakan sebagai aksi kriminalitas belaka seperti ditegaskan Kapolri Badrodin Haiti (Koran Tempo 26 Juli 2015). Belum menemukan “dalang” peristiwa intoleransi Tolikara tidak berarti memupuskan motif di balik peristiwa tersebut. Adanya iktikad tidak baik atas pemahaman doktrin agama tertentu terlihat cukup jelas dalam hampir keseluruhan peristiwa intoleransi keagamaan.

Kajian akademis tentang intoleransi keagamaan yang diwujudkan dalam aksi kekerasan terkait dengan penyebab yang bersumber dari pemahaman agama khususnya dalam hal relasi dengan pemeluk agama lain.

Pertama, sikap intoleransi bersumber dari pemahaman dan praksis eksklusivitas terhadap agama, aliran, atau denominasinya sendiri. Dalam setengah abad terakhir, pada tingkat antaragama, sikap inklusif dalam bentuk saling mengakui eksistensi dan menghormati sebenarnya cukup berkembang di dalam umat beragama arus utama (mainstream). Tetapi, sikap eksklusif menguat di kalangan aliran atau denominasi yang berada di luar mainstream yang dianggap “terlalu” inklusif, akomodatif, dan kompromistis.

Kedua, pemahaman dan praksis intoleransi keagamaan juga bersumber dari pemahaman literal tentang ayat-ayat dalam kitab suci masing-masing. Kelompok intoleran lazimnya memegangi ayat-ayat seperti itu tanpa melihat konteksnya di masa silam ketika ayat-ayat kitab suci itu diturunkan atau distandardisasikan maupun dalam konteks kehidupan masa kini dan masa depan yang kian majemuk dalam berbagai hal—termasuk dalam agama.

Ketiga, sikap intoleransi keagamaan juga disebabkan tidak adil dalam memperlakukan komunitas beragama lain. Seluruh agama besar dunia mengajarkan apa yang disebut sebagai “etika resiprositas” yang sering disebut sebagai “golden rule”, hukum emas dalam agama Yahudi dan Kristianitas. Etika resiprositas ini mengajarkan, “Kita harus memperlakukan orang lain seperti kita sebaliknya ingin diperlakukan atau sebagaimana setiap orang ingin memperlakukan diri sendiri dengan sebaik-baiknya.”

Dalam kenyataannya, terdapat kelompok umat beragama yang memiliki standar ganda. Mereka memberlakukan prinsip itu hanya untuk mereka yang sekelompok, sealiran, atau satu denominasi: tidak bagi umat dari aliran atau denominasi lain atau lebih luas dari agama lain. Indonesia beruntung dengan pemahaman dan praksis umat beragama mainstream yang inklusif dan toleran tanpa harus mengompromikan akidah dan ibadah masing-masing. Tetapi, jelas inklusivitas dan toleransi itu perlu terus diperjuangkan. Jika tidak, intoleransi keagamaan dapat mewabah merusak negara-bangsa Indonesia.

 

Guru Besar dan Dewan Penasehat PPIM UIN Jakarta. Artikel dimuat dalam kolom opini REPUBLIKA, Kamis 30 Juli 2015