Integritas Moral dan Profesionalisme Penegak Hukum Perlu Ditingkatkan

Integritas Moral dan Profesionalisme Penegak Hukum Perlu Ditingkatkan

[caption id="attachment_14705" align="alignleft" width="300"]Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discusion (FGD) dengan mengusung tema Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. FGD dilaksanakan pada, Kamis (01/12), bertempat di aula pertemuan Hotel Santika, Bintaro. Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discusion (FGD) dengan mengusung tema Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. FGD dilaksanakan pada, Kamis (01/12), bertempat di aula pertemuan Hotel Santika, Bintaro.[/caption]

Hotel Santika, BERITA UIN Online—Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discusion (FGD) dengan mengusung tema Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. FGD dilaksanakan pada, Kamis (01/12), bertempat di aula pertemuan Hotel Santika, Bintaro.

Acara yang bertujuan mendapatkan masukan tentang penataan kekuasaan kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara dan hukum ideal sesuai pembukaan UUD 1945 ini, dibuka oleh Dr H Ahmad Farhan (Pimpinan Lemkaji).

Dalam sambutannya, Ahmad Farhan mengatakan bahwa keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman dinilai perlu dikaji kembali, ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, masalah kepastian hukum serta keekonomian dalam penataan sistem pemerintahan Negara.

“Oleh karena itu, Lembaga Pengkajian merasa perlu melakukan diskusi guna mendengarkan pendapat dan aspirasi dari masyarakat, akademisi dan para ahli sehingga rumusan yang didapat diharapkan dapat membangun lembaga kehakiman Negara Indonesia lebih optimal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta Dr Asep Saepudin Jahar MA juga berkesempatan memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut, Asep mengapresiasi inisiasi Lemkaji untuk mengadakan FGD dengan melibatkan sivitas akademisi. Pasalnya, dengan kegiatan tersebut diharapkan mampu menemukan rumusan-rumusan serta jalan keluar bagi permasalahan yang tengah dihadapi lembaga hukum di Indonesia saat ini.

“Kita berharap, dengan kegiatan ini, mampu menemukan rumusan yang bersifat aplikatif di dunia hukum. Dengan demikian, hukum di negara tercinta ini akan berjalan sesuai dengan harapan UUD 1945,” tandasnya.

Tidak hanya dekan, hadir sebagai pembahas pada kesempatan tersebut, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Dr Ahmad Tholabi Karlie SH MH MA, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr Yayan Sopyan MA, serta beberapa pembahas lainnya yang juga dihadirkan dari sivitas akademika FSH UIN Jakarta.

Sebagai informasi, FGD ini juga bertujuan melakukan koreksi kritis terhadap keberadaan tiga lembaga kehakiman yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang terbentuk paska amandemen UUD NRI Tahun 1945, dimana lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B dan 24C.

Dalam acara yang menghadirkan tiga narasumber yaitu Prof Dr Abdul Ghani Abdullah SH, Prof Dr A Salman Maggalatung SH MH, dan Prof Dr Bahtiar Efendi MA ini, menghasilkan beberapa rekomendasi penting, diantaranya perlu adanya perbaikan di tubuh MA, MK, dan KY sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman terutama mengenai persoalan integritas moral dan profesionalisme para penegak hukum.

Kemudian, perlu adanya pengkajian ulang tentang pembagian kewenangan antara MA dan MK, dan yang terakhir, perlu penguatan terhadap lembaga kekuasaan kehakiman yakni penguatan Komisi Yudisial, dimana Struktur Komisi Yudisial yang setara dengan MA dan MK hendaknya ditempatkan didalam UUD NRI Tahun 1945. (lrf/sumber lain)