Ini Penjelasan Rektor Soal Remunerasi Dosen

Ini Penjelasan Rektor Soal Remunerasi Dosen

[caption id="attachment_10913" align="alignright" width="300"]Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prof. Dr. Dede Rosyada, MA. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prof. Dr. Dede Rosyada, MA.[/caption]

UIN Jakarta menerapkan remunerasi bagi kalangan dosen tetap PNS dan dosen tetap non-PNS terhitung 1 September 2016. Menurut Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada MA, penerapan remunerasi diharap mengoptimalkan kinerja dosen dalam memenuhi tugas-tugas tri dharmanya dengan baik. Sedang, muara akhir yang dicapainya adalah terciptanya iklim pembelajaran mahasiswa yang berkualitas. Kepada Berita UIN Online, Rektor menjelaskan. Berikut kutipan wawancaranya.

 

UIN Jakarta menerapkan sistem remunerasi bagi para dosen. Bisa dijelaskan pengertiannya?

Secara umum, remunerasi yang kami maksudkan adalah pembayaran insentif berbasis kinerja. Kenapa kita berikan remunerasi pada dosen? Karena dosen memiliki beberapa lapis pekerjaan. Selain PNS, ia juga fungsional dosen dengan tugas mengajar antara 12 SKS hingga 16 SKS. Nah, di dalam 12 SKS itu ada tugas dikjar (pendidikan dan pengajaran, red.). Lantas bagaimana insentifnya? Selain basic salary sebagai gaji pokok PNS, dosen juga mendapatkan tunjangan fungsional.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas tri dharmanya, pemerintah memberi dosen tunjangan profesi. Tunjangan ini diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 (tentang Guru dan Dosen, red.) dan PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Karena dosen merupakan pendidik, maka tunjangan profesi yang diberikan adalah tunjangan profesi pendidik. Bobotnya diukur berdasar kinerja real-nya. Sebenarnya, selama ini, tunjangan tersebut dibayar dengan tunjangan fungsionalnya. Jadi kinerjanya tetap dalam ukuran 12 sks.

Cuma perlu dibedakan sekali lagi, tunjangan fungsional diberikan karena dia dosen dan tunjangan profesi diberikan karena dia pendidik. Bedanya, tunjangan profesi, basisnya di kegiatan sehingga kalau dosen tidak memenuhi profesinya, maka tunjangan profesinya di-off-kan. Kalau tunjangan fungsional, apakah mengajar dan tidak, maka tunjangannya tetap dibayar sebagai hak mutlak dan melekat pada seorang dosen. Karena itu, dosen tidur saja tetap dibayar.

 

Jadi tunjangan profesi mensyaratkan dosen lebih berperforma?

Nah, untuk mendapatkan tunjangan profesi itu, dosen harus bekerja. Kalau enggak bekerja, dia enggak akan dibayar. Atau bekerja tapi enggak full dan memenuhi kualifikasi, maka di-off-kan selama satu semester. Begitu dia bekerja dengan baik, maka tunjangan itu hidup lagi.

Di luar itu, dosen juga masih harus bekerja untuk tugas di luar batas yang dibayar tunjangan fungsional dan profesinya seperti penelitian dan pengabdiannya. Contoh, mengajar, itu maksimal 9 SKS. Karena harus ada program pengabdian, biasanya bertambah menjadi 14 SKS. Dengan demikian ada selisih 5 SKS. Maka, selisih 5 SKS itu tidak dibayar tunjangan profesi dan fungsionalnya. Selama ini, selisih tersebut dibayar dengan KJM (Kelebihan Jam Mengajar, red.).

Contoh lain, membimbing dan menguji skripsi. Kewajiban dosen membimbing itu maksimal 5 skripsi dan menguji 2 skripsi. Nah, kadang-kadang, bimbingan skripsi bisa sampai 5-10 orang per semester. Artinya ada kelebihan 5 skripsi lagi, itu tidak terbayar. Maka ia dibayar oleh uang bimbingan. Lalu menguji, bahkan ada sampai 10 skripsi yang diuji. Artinya, ada 8 ujian skripsi yang enggak dibayar. Baru dibayar setelah menguji. Selama ini sistemnya begitu. Nah, honorarium seperti bimbingan skripsi dan kelebihan jam mengajar inilah yang sekarang coba kita kumpulkan dan berikan dalam bentuk remunerasi.

Apa efeknya bagi anggaran?

Tidak ada penambahan beban anggaran. Sebab selama ini remunerasi hakikatnya sudah dieksekusi, tapi parsial. Nah yang parsial-parsial dan secara administrasi berpotensi bermasalah bahkan bisa menjadi temuan BPK sekarang seluruhnya kita masukkan ke dalam sebuah sistem pengelolaan keuangan.

Aspek legalnya sendiri bagaimana?

Dari sisi legal, pemberian remunerasi merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah disempurnakan dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Kementerian Agama merilis sekitar 16 Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN) yang berstatus Badan Layanan Umum. Dari jumlah tersebut, baru tiga PTKIN yang mendapat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Remunerasi yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta karena dinilai mampu.

Dalam praktiknya, UIN Jakarta menerapkan kombinasi pay based on position, pay based on performance, dan pay based on person sebagaimana kaidah pembayaran remunerasi dengan tetap mengedepankan pay based on performance. Misalnya, seorang Guru Besar, ia akan mendapat remunerasi jika bekerja sehingga implementasinya menjadi lebih fair dan akuntabel.

Bentuk pengukuran kinerjanya sendiri seperti apa?

Pemberian remunerasi bakal diukur berdasar sejumlah variabel. Pertama, presensi atau tingkat kehadiran dosen di kampus. Ketika dia tidak mengajar, tapi hadir di kampus itu diperhitungkan Asumsinya, kalau waktu mengajar dosen paling berkisar antara 2-3 hari, jadi masih ada sisa beberapa hari dalam seminggu kerja. Lalu meski tidak ada jadwal mengajar, dia tetap masuk kampus itu dihargai. Hanya memang dengan catatan, dia datang ke kampus di luar hari mengajar, misalnya, untuk menyiapkan bahan proposal, menulis makalah, dan menerima konsultasi mahasiswa. Nah semua ini diperhitungkan. Inilah yang disebut sebagai aspek presensi. Tentu saja hal ini harus ada absensinya.  Kedua, misalnya saya datang ke kampus menyiapkan makalah untuk dipresentasikan di tempat lain, silahkan laporkan hasilnya. Sebab itu akan diperhitungkan. Lalu, Anda membuat penelitian yang kemudian terpublikasikan. Maka tolong laporkan juga untuk bisa diperhitungkan kembali. Mau menulis jurnal? silahkan. Pasti diperhitungkan. Bagaimana pelaporannya? Dosen bisa melaporkan seluruhnya melalui e-LKP.

Menulis jurnal, paper, dan menyusun proposal penelitian di luar tugas pokok pendidik juga diperhitungkan, apa tujuannya?

Karena semua produk ini akan memperkuat aspek dikjar yang ujungnya adalah perbaikan di aspek learning outcome mahasiswa. Sebab tentu saja, dosen yang tidak pernah menulis makalah dengan dosen yang rajin membuat tulisan pasti cara dan hasil mengajarnya akan berbeda. Nah, untuk itu, variabel-variabel demikian yang akan kita bayarkan melalui mekanisme remunerasi dosen.

Hal yang harus ditekankan bersama, dosen itu bukan privilege, dia tidak bisa sekedar datang, absen terus tidur tapi tetap dibayar. Dengan remunerasi, tunjangan kinerja dosen akan dibayarkan berdasar kinerja. Jika Anda bekerja, maka Anda dibayar. Untuk itu, akan ada absensinya, kapan masuknya, apa konsultasi mahasiswanya, apa poin yang dikonsultasikan. Hasilnya di-scan, lalu dikumpulkan untuk dibayar. Atau setelah dzuhur dan mengajar Anda keluar untuk memberikan kuliah atau ceramah di luar UIN, silahkan laporkan ke dekan judulnya apa? Nanti dibayar. Aturan tarifnya sudah kita buat dan saya tandatangani. Tapi semuanya by evidence, by report. Dengan demikian, tidak ada privilege, semua harus menulis dan melaporkan. Karena semuanya di-cover, apakah dikjar, penelitian, atau pun pengabdian. Tapi mengajar ia harus di UIN Jakarta. Kalau di luar, ya tidak dibayar.

 

Lalu apa sebetulnya tujuan utama penerapan remunerasi?

Yang ingin kita capai adalah the quality improvement of learning outcome mahasiswa. Setiap 1 SKS, mahasiswa berhak dilayani dosen minimal 50 menit tatap muka, 60 menit terstruktur, 60 mandiri. Tapi yang 60 menit terstruktur itu apakah difahami atau tidak oleh dosen? Ternyata dosen dan mahasiswa belum seluruhnya faham. Padahal artinya, si dosen harusnya memberikan tugas mingguan kepada mahasiswanya seperti book review, lalu hasilnya diserahkan kepada dosen untuk cek. Setelah dicek, dosen harus menyerahkan kembali hasil evaluasinya.

Dalam silabus mata kuliah, dosen kan harus mencantumkan 5 buku yang menjadi referensi wajib. Nah, pencantuman itu bukan aksesoris tapi memang dalam satu semester atau 15 minggu pembelajaran mereka, ke-5 buku tersebut harus tamat dibaca dan di-resume oleh mahasiswa. Nah, jangan-jangan yang 5 buku saja enggak pernah dibaca oleh mahasiswa akibat kurangnya perhatian dosen. Makanya kalau semua itu bisa dilaksanakan, dua hari bisa dimanfaatkan, dosen membaca tugas mahasiswa, pasti mahasiswanya pintar. Kalau mahasiswa pintar, prodi apa saja, mereka bisa berkompetisi. Nah itulah perbaikan learning outcome yang ingin kita lakukan.

Remunerasi sepertinya turut serta membangun relasi akademik mahasiswa dan dosen dengan kualitas yang lebih baik?

Signifikansi penerapan remunerasi adalah kita ingin menertibkan manajemen layanan pendidikan kita sendiri sehingga learning outcome-nya bagus. Sebab, tugas UIN Jakarta itu membuat mahasiswa bagus. Bukan membaguskan rektornya. Kalau rektor itu sudah selesai dan tidak perlu dibagus-baguskan. Tapi bagaimana mahasiswa UIN Jakarta bisa bertransformasi dengan baik di masa depan sebab dia punya hak untuk memperoleh kehidupan lebih baik.

Kita ingin, ketika ada buku yang dianjurkan, misalnya, mahasiswa bisa membacanya. Kalau kesulitan, ia bisa konsultasi ke dosen. Nah, mungkinkah mahasiswa konsultasi ke dosen kalau dosennya enggak ada di kampus? Kan susah. Kalau mahasiswa bilang pak begini-begini, lalu dosennya bilang ah kamu ganggu saya saja. Anda jangan ganggu saya, besok saja. Itu kan namanya membatasi mahasiswa. Padahal selama 4 tahun kuliah, mereka punya hak untuk dilayani dosen. Apa artinya? Saat ini kita ingin mencoba merubah paradigma from the boss theory to servant theory. Jadi rekan-rekan dosen tolong jangan bossy. Mulai dari dosen, sekretaris jurusan, ketua jurusan, wakil dekan, dekan, wakil rektor, bahkan rektor, tidak boleh bossy. Semua harus jadi servant. Saya ingin tidak ada boss. Kalau mentalnya masih bossy, mahasiswa jadi seperti slave saja. Kan kasihan mereka.

Jadi, saya himbau, tolong dosen jangan bossy, layani mahasiswa Anda. Usahakan mahasiswa Anda bisa lulus dengan nilai A, atau minimal B. Jangan nyaman kasih nilai C. Kalau ada yang ngasih nilai C itu kan bossy. Kalau belum bisa, mahasiswanya harus di-drill trus. Kalau udah maksimal, ya sudah kasih B. Minimal B. Jangan kasih C. Sebaliknya, mahasiswa juga harus tetap punya respect terhadap dosennya, sebab dengan cara-cara begitu ia bisa mendapat ilmunya. Jangan sampai mahasiswa berbalik menjadi bossy, lalu dosennya jadi servant. Itu juga tidak bagus.

 

Terakhir, ada pesan yang ingin disampaikan kepada dosen?

Ada beberapa hal. Pertama, mohon agar seluruh dosen bisa melaporkan kinerjanya by evident, menggunakan data, tidak hanya work list tapi ada evident of work. Kedua, saya mandatorikan kepada masing-masing ketua program studi (kaprodi) untuk memvalidasi pekerjaan-pekerjaan dosennya. Kaprodi juga harus bisa bersikap lebih tegas agar dosen-dosennya melaporkan evident of work-nya. Ketiga, mohon para dosen memberikan layanan terbaik kepada mahasiswa guna menghantarkan mereka menjadi sumber daya yang kompetetif di masa depan. Tentu saja, mahasiswa juga harus menyadari untuk menjadi pintar dengan memanfaatkan berbagai fasilitas pembelajaran dan pengajaran dosen-dosennya. (sf-usa/fa/ zm)