Ingin Tetap Terdata Sebagai PNS, Lakukan Ini

Ingin Tetap Terdata Sebagai PNS, Lakukan Ini

[caption id="attachment_9056" align="alignleft" width="300"]Kepala Biro AUK Retih Indarsih menyampaikan laporan evaluasi e-PUPNS UIN Jakarta Kepala Biro AUK Retih Indarsih menyampaikan laporan evaluasi e-PUPNS UIN Jakarta[/caption]

RSU, BERITA UIN Online-- Di penghujung tahun 2015 ini ada dua hal penting yang wajib diselesaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu mengisi dan melengkapi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektornik (e-PUPNS) melalui http://pupns.bkn.go.id/ dan mengirim secara online Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui https://siharka.menpan.go.id/ ke inspektorat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) Dra Retih Indarsih pada acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Tindak Lanjut Penyelesaian Akhir e-PUPNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ruang Sidang Utama (RSU) Lt. 2 Gedung Rektorat, Rabu (2/12/15).

Dalam laporannya Retih menyampaikan jumlah PNS UIN Jakarta tahun 2015 sebanyak 1464 orang. Dari jumlah tersebut, ada 36 orang yang belum sama sekali melakukan pendataan melalui e-PUPNS. Menurutnya, hal ini terjadi kemungkinannya karena mengalami kesulitan saat pengisian atau ketidaktahuan yang bersangkutan. Daftar namanya tersebar di tujuh fakultas, Biro AUK, Biro Perencanaan dan Keuangan (PK) dan unit-unit.

“Hari ini daftar nama-namanya akan diserahkan bagian kepegawaian rektorat ke unit masing-masing melalui atasan langsung yang bersangkutan, baik kepala bagian, kepala sub bagian, ataupun kepala-kepala pusat,” ujar Retih.

Retih melanjutkan laporannya, 300 orang telah selesai pengisiannya, namun belum menyerahkan data fisik ke bagian kepegawaian dan 227 orang harus melakukan pengiriman ulang karena terdapat kekeliruan dan kekurangan dalam pengisian. Sementara 901 orang telah dinyatakan selesai verifikasi Level 1 (Fakultas dan Rektorat) dan sudah masuk verifikasi Level 2 (Kementerian Agama).

“Setelah diverifikasi Level 2, maka diteruskakan ke Level akhir, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Retih.

Retih menghimbau kepada PNS untuk segera menyelesaikan e-PUPNS dengan batas akhir 7 Desember. UIN Jakarta akan melakukan verifikasi pada 8 dan 9 Desember. Pada 10 Desember akan diserahkan ke Kemenag dan 31 Desember akan diserahkan ke BKN.

“Jika pada 10 Desember masih ada PNS yang belum menyelesaikan e-PUPNS, maka namanya akan dikeluarkan dari database nasional, dia tidak bisa melakukan kenaikan pangkat, mutasi, dan proses pensiunnya tidak bisa dilayani. Itu artinya diberhentikan dari PNS,” tegas Retih sambil menambahkan, “Kita semua perlu kerja keras dan bantuan unit masing agar hal tersebut jangan sampai terjadi.”

Untuk LHKASN, sambung Retih, batas pengisian terakhir pada 31 Desember 2015.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Kepegawaian Suhendro Tri Anggono MSi mengingatkan agar PNS jangan sampai lupa Kode Regsitrasi dan Password e-PUPNS.

“Itu akan dipakai untuk pemutakhiran data setiap tahun sampai pensiun,” ujar Suhendro.

Bagi yang datanya belum lengkap, sambung Suhendro, lakukan pendaftaran melalui link e-PUPNS dengan tiga langkah, pertama buka dengan kode registrasi, lakukan pengiriman dengan mengklik tombol kirim, dan serahkan data fisiknya sebanyak rangkap tiga ke kepegawaian.

“Senin pagi 7 Desember kita akan serahkan ke Kemenag,” tutup Suhendro. (mf)