Indonesia Perlu Terapkan Obligasi Syariah atau Sukuk

Indonesia Perlu Terapkan Obligasi Syariah atau Sukuk

Reporter: Hamzah

Aula Student Center, UINJKT Online — Mengingat Indonesia yang kini tengah menghadapi krisis ekonomi nasional, termasuk krisis di pasar obligasi yang belum pulih dan hal ini sangat membutuhkan suntikan dana yang tergolong cukup besar dalam upaya membiayai defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah Indonesia perlu menerapkan obligasi syariah.

”Diawali dengan berkembangnya perekonomian syariah di kawasan Timur Tengah yang mempraktekkan penerbitan ijarah sukuk, telah mendorong tumbuhnya perekonomian dengan kekuatan dana likuiditas dan investasi yang berdasarkan kepada syariat Islam,” ucap Direktur Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan saat memberikan presentasinya dalam seminar sehari Prospek Ilmu-Ilmu Syariah, Peluang dan Tantangan di Indonesia yang digelar BEM FSH di Aula SC, Rabu (3/12).

Mengacu dari perkembangan ekonomi di Timur Tengat yang begitu pesat setelah terjadinya krisis keuangan, maka selayaknya pemerintah Indonesia menerapkan obligasi syariah atau sukuk.

Ada beberapa peluang yang mestinya dapat dimanfaatkan seandainya pemerintah memakai obligasi sukuk dengan terbukanya kesempatan, khusus untuk bank-bank syariah memperjualbelikan sukuk ini dengan tidak membatasi jumlah persentasenya.

“Pertama, peluang bagi bank syariah untuk memperbanyak memiliki instrumen prinsip-prinsip syariah dalam melakukan kegiatan keuangannya. Kedua, peluang bank syariah untuk meningkatkan persentase sukuknya. Ketiga, peluang untuk masuknya dana investor lebih besar untuk membeli instrumen sukuk,” kata orang yang baru dua tahun mendalami perekonomian syariah ini.

Selain itu pemerintah juga akan mempunyai peluang dan harapkan dapat merangsang bank-bank syariah untuk lebih berkinerja secara lebih optimal melaksanakan jual beli sukuk yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Sehingga memperoleh kemanfaatan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya dan halal, dilakukan dengan cara-cara yang halal, tanpa mengandung adanya unsur spekulatif, seperti yang lazim dilakukan oleh perbankan konvensional non syariah yang pada pada akhirnya, pemanfaatan peluang tersebut tergantung kepada masing-masing bank syariah itu sendiri.

Ada empat jenis sukuk atau obligasi syariah yang bisa diterbitkan pemerintah untuk mengurangi krisis finansial ini. Pertama, ijarah atau sukuk berbasiskan perjanjian sewa menyewa. Kedua, mudarabah atau sukuk untuk memodali jasa atau keahlian tertentu. Ketiga, musyarakah atau perkongsian. Keempat, istishina atau sukuk yang dananya digunakan untuk membiayai proyek.

dalam kesempatan seminar ini hadir Prof Dr Bardu Nawawi Arief, Prof Dr Zaitunah Subhan, Dr Saeful Bahri, pembantu dekan FSH, dosen dan sejumlah tamu undangan dari universitas yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). [Nif/Ed]