Indeks 'Keislaman' Ekonomi

Indeks 'Keislaman' Ekonomi

Ali_RamaOleh: Ali Rama

Tahun 2010, professor dari Universitas George Washington, Sceherazade S Rehman dan Hossein Askari, menerbitkan hasil penelitian dengan judul How Islamic are Islamic Countries?. Penelitian ini membuat suatu model indeks yang mengukur 'derajat keislaman' (degree of Islamicity) negara-negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara Islam, khususnya pada penerapan prinsip-prinsip Islam.

Temuan penelitiannya yang cukup kontroversi adalah negara Selandia Baru, Luksemburg, dan Irlandia memiliki tingkat indeks keislaman tertinggi. Sementara, 'negara Islam' yang paling tinggi indeksnya adalah Malaysia di urutan ke-38, disusul oleh Kuwait (ke-48), Bahrain (ke-64), dan Brunei (ke-65). Adapun Indonesia, berada pada peringkat ke-140 dari 208 negara yang diteliti.

Pada tahun yang sama, kedua professor tersebut juga menerbitkan penelitian "Indeks Keislaman Ekonomi" yang mengukur tingkat derajat keislaman perekonomian negara-negara di dunia. Temuannya tidak jauh berbeda dengan penelitian mereka sebelumnya. Negara Irlandia, Denmark, dan Luksemburg memiliki peringkat kinerja indeks 'keislaman ekonomi' tertinggi. Indonesia berada di urutan ke-104, jauh lebih rendah dari negara tetangga, Malaysia, yang berada di peringkat ke-33.

Temuan kedua penelitian di atas sebenarnya sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Mohammad Abduh, tokoh pembaharu asal Mesir, setelah berkunjung ke Eropa dengan ungkapan, "Saya melihat Islam di Barat, tapi saya tidak menemukan kaum Muslim di sana. Sebaliknya, saya menemukan kaum Muslim di Timur, tapi saya tidak melihat Islam di sana."

Meskipun metodologi yang digunakan dalam penelitian tersebut dapat diperdebatkan, setidaknya produk ilmiah itu memberikan masukan bahwa negara-negara Muslim masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip Islam yang diharapkan.

Dengan menggunakan model indeks keislaman ekonomi yang dikembangkan oleh studi tersebut, penulis melakukan pengukuran kinerja ekonomi seluruh provinsi di Indonesia yang menggunakan basis data pada 2014. Model indeks keislaman ekonomi merupakan indeks komposit dari tiga tujuan utama yang ingin dicapai oleh sistem ekonomi Islam, yaitu (1) tercapainya keadilan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; (2) kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja; dan (3) implementasi sistem keuangan syariah. Indikator terukur dari ketiga dimensi tersebut diproksikan oleh 33 indikator atau variabel ekonomi yang relevan.

Penelitian ini menemukan bahwa kepulauan Sumatra dan Kalimantan memiliki rata-rata kinerja indeks keislaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan pulau lainnya, seperti Jawa, Sulawesi, Papau, dan Maluku. Misalnya, setidaknya terdapat tujuh provinsi dari 10 provinsi di kepulauan Sumatra yang nilai indeksnya di 50 poin ke atas, yaitu Jambi (53 poin), Aceh (52 poin), Riau (51 poin), Kepulauan Bangka Belitung (51 poin), Lampung (50 poin), dan Sumatra Barat (50 poin).

Sedangkan, kepulauan Kalimantan termasuk yang memiliki indeks keislaman tertinggi di Indonesia, yaitu Kalimantan Selatan (58 poin), Kalimantan Tengah (54 poin), dan Kalimantan Timur (53). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa provinsi-provinsi tersebut memiliki kinerja ekonomi tertinggi dalam hal pencapaian tujuan ekonomi Islam.

Sebaliknya, di kepulauan Sulawesi, hanya Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kinerja indeks di atas 50 poin. Adapun provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan, memiliki kinerja indeks di bawah 50 poin, tepatnya 43 poin. Hal ini mengindikasikan bahwa provinsi-provinsi tersebut memiliki masalah utama dalam hal keadilan ekonomi, kesejahteraan, dan implementasi sistem keuangan syariah.

Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, pada aspek keadilan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan memiliki masalah pada distribusi kekayaan dan pendapatan yang diindikasikan pada nilai rasio gini yang tinggi, yaitu sebesar 0,45. Rasio gini di atas 0,40 menunjukkan terjadi ketimpangan pendapatan yang sangat serius di provinsi tersebut. Masalah lain pada aspek ini adalah pada perlakukan terhadap tenaga kerja yang terlihat pada upah minimum yang rendah, begitu pula dengan rata-rata upah per tenaga kerja.

Permasalahan serius juga terlihat pada dimensi kesejahteraan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan yang selanjutnya berkontribusi pada nilai indeks yang rendah untuk Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu pada aspek infrastruktur dan layanan sosial, tingkat tabungan dan investasi, dan tingkat perdagangan internasional. Anggaran APBD untuk kesehatan, misalnya, hanya sekitar Rp 46,957 per kepala. Hal yang sama juga terlihat pada rasio investasi dan tabungan yang relatif rendah.

Sementara, pada dimensi implementasi sistek keuangan syariah yang diproksikan oleh jumlah aset bank syariah, jumlah aset perbankan syariah (rasio DPK bank syariah terhadap total DPK bank konvensional) di Sulawesi Selatan relatif tinggi, yaitu sebesar 11 persen. Rasio ini relatif sama dengan provinsi lainnya dan ini sejalan dengan kinerja bank syariah secara nasional yang market share asetnya tidak lebih dari lima persen.

Satu-satunya kinerja yang paling menonjol di Provinsi Sulawesi Selatan dibandingkang dengan rata-rata provinsi lainnya di Indonesia adalah pada aspek pengurangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Persentase penduduk miskin hanya sekitar 9,54 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Gorontalo (17,41 persen), Sulawesi Tenggara (12,77 persen), dan Sulawesi Tengah (13,61 persen). Tingkat harapan hidup dan ketersedian listrik juga relatif tinggi di provinsi ini.

Temuan ini secara umum mengonfirmasi bahwa tidak ada korelasi antara jumlah penduduk Muslim yang bermukim di suatu negara, wilayah atau provinsi terhadap kinerja pencapaian tujuan ekonomi yang ingin dicapai oleh sistem ekonomi Islam.

Penelitian ini menyadari bahwa indikator yang digunakan sebagai proksi dari indeks keislaman ekonomi tidak sepenuhnya representatif, tapi setidaknya ini sebuah langkah awal untuk mengukur kinerja ekonomi berdasakan pendekatan keagamaan. Sebagaimana dikatakan oleh Rehman dan Askari (2010), mengukur keislaman atau tingkat keislaman bukanlah sesuatu yang mudah mengingat tingkat keislaman tidak selalu berhubungan dengan sesuatu yang tampak (tangible) dan dapat diukur (measurable).

Kalaupun tampak dan terukur belum tentu data yang tersedia dapat merepresentasikan 'keislaman' yang dimaksud. Sehingga, perlu membuat pengukuran dan metode tersendiri (lihat Rama, 2015).

 Ali Rama

Seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)

Artikel telah dimuat pada harian SINDO edisi, Kamis, 11 Februari 2016