Idul Fitri dan Multikulturalisme

Idul Fitri dan Multikulturalisme

Sukron Kamil

 

Salah satu problem sebagian umat Islam adalah rendahnya multikulturalisme. Multikulturalisme—sebagaimana dianut kalangan mazhab Kritis—adalah paham atau pandangan yang bukan semata-mata pengafirmasian atas realitas sosial budaya yang beragam, melainkan diikuti oleh penghargaan, bahkan perayaan atas keberagaman.

Keberagaman dipandang sebagai mozaik yang memperindah kehidupan, yang bukan hanya keharusan hidup yang wajib diterima, melainkan memberi banyak keuntungan jika dimaknai dengan baik. Perbedaan ras, etnis, budaya, agama, pandangan hidup, dan pandangan politik dalam multikulturalisme ditempatkan pada posisi yang setara, sekaligus memiliki kesamaan hak dalam mengartikulasikan dan mengekspresikan pandangan serta nilai-nilai hidup. Kebalikannya adalah monokulturalisme.

Dalam pengertian di atas, baik multikulturalisme internal maupun eksternal acapkali sering muncul ke permukaan sebagai masalah yang masih menimpa sebagian umat Islam. Lihat saja, perdebatan masalah-masalah cabang (furi’iyah) antara kalangan moderat dan yang salafi yang mudah menyalahkan secara mutlak kalangan Muslim moderat karena dianggap melakukan banyak hal bid’ah (hal baru) yang tak dilakukan oleh Nabi.

Selain itu juga penguasaan sebagian kalangan Muslim tertentu atas suatu masjid yang tak memberi ruang bagi mereka yang berbeda. Misalnya seorang khatib yang bicara Islam Nusantara di masjid tertentu berakibat ia tak akan diundang lagi untuk khotbah. Dalam soal multikulturalisme eksternal, lihat misalnya kalangan persaudaraan 212 (demonstrasi 2 Desember (12) yang menolak kalangan non-Muslim sebagai pimpinan publik untuk posisi non-kepala negara seperti gubernur sekalipun meski dipengaruhi banyak faktor lain, dan itu berbeda dengan praktik politik di negara-negara maju seperti di Eropa Barat misalnya.

 

Multikulturalisme Idul Fitri

Bulan Ramadhan yang berakhir dengan Idul Fitri sebagai hari berbuka puasa dikenal masyarakat Muslim sebagai madrasah ruhaniah, termasuk di dalamnya untuk ajaran Islam mengenai multikulturalsime, baik internal maupun eksternal Muslim. Kaum Muslimin pasca Idul Fitri pun diuji, apakah ajaran multikulturalisme Islam/Ramadhan yang berakhir dengan Idul Fitri bisa dilaksanakan selama 11 bulan hidupnya atau tidak.

Di antaranya, selama sebulan Ramadhan umat Islam di sebagian masjid diminta untuk bisa hidup berdampingan antara mereka yang tarawih 8 rakaat dan yang 20 rakaat. Mereka yang tarawih 20 rakaat pun mundur ke belakang tidak shalat Witir untuk memberi ruang dilakukannya shalat Witir bagi kaum Muslimin yang shalat Tarawih 8 rakaat.

Shalat Tarawih dengan delapan atau 20 rakaat dimaknai umat Islam sebagai persoalan cabang yang tak perlu diperdebatkan. Karena itu, harus dirayakan, tanpa berkonflik satu dengan yang lain. Praktik ini sebagaimana shalat Subuh selama Ramadhan dan di luar Ramadhan, di mana umat Islam yang melakukan qunut dan yang tidak qunut melaksanakan shalat berjemaah bersama-sama dalam satu masjid.

Umat Islam yang tidak mau membaca atau mengamini doa kamilin setelah shalat Tarawih selama Ramadhan juga di hampir semua masjid misalnya dibiarkan umumnya umat Islam, tanpa dicela, karena mereka tak meyakini itu sunnah dilakukan. Demikian juga dengan doa-doa dan zikir selingan antara dua rakat-dua rakaat hingga delapan rakat atau 20 rakaat. Juga praktik bersalaman setelah selesai shalat Witir.

Masing-masing mereka ko-eksistensi dan saling menghargai tanpa ribut dan konflik. Seolah mereka merayakan dan mengakui bahwa perbedaan/kebinekaan dalam soal cabang ibadah yang bukan pokok seperti di atas sudah terjadi sejak abad ke-7 dan itu harus dirayakan sebagai rahmat Islam, sebagaimana terlihat dalam buku-buku fikih 4 mazhab seperti buku Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd.

Untuk multikulturalisme ekternal Muslim, bisa dilihat dari ajaran Islam mengenai zakat fitrah sebagai kewajiban kaum Muslimin untuk menyerahkannya kepada yang berhak/panitia/lembaga zakat selama Ramadhan hingga malam takbir (maksimal sebelum imam naik mimbar untuk khotbah Idul Fitri). Dalam fikih (hukum Islam), memberikan zakat fitrah kepada dzimmi (non-Muslim yang berada dalam lindungan negara Muslim) dibolehkan, sebagaimana pendapat az-Zuhri, Abû Hanîfah, dan Ibn Syabramah.

Menurut Yûsuf Qaradhawi, walaupun jumhur ulama terkemuka tidak membenarkan menyerahkan apa pun dari zakat kepada non-Muslim, Ibn Sirin, Al-Zuhri, Zufar (sahabat Abû Hanîfah), Ikrimah, Jabir ibn Zaid membolehkannya. Alasannya adalah, karena (1) keumuman kata fakir-miskin dalam QS Al-Taubah [9]: 60 yang berisi delapan golongan penerima zakat. Juga (2) berdasarkan QS Al-Mumtahanah [60]:8, ”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu”.

Soal zakat fitrah ini yang boleh diserahkan kepada non-Muslim miskin itu sama dengan ajaran shalat yang dilakukan kaum Muslimin selama Ramadhan dan di luar Ramadhan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Salam artinya adalah ucapan dan sikap damai, tidak bermusuhan, kepada tetangga yang berada di kanan ataupun di kiri, yang non-Muslim sekalipun.

Dalam buku fikih mazhab Syafii seperti buku Fath al-Mu’în yang dipelajari di berbagai pesantren tradisional Islam dijelaskan bahwa zakat jika diserahkan kepada fakir miskin yang non-Muslim dinilai tidak sah, termasuk di dalamnya zakat fitrah, kewajiban di bulan Ramadhan yang berakhir dengan Idul Fitri. Diperintahkan penguasa sekalipun.

Namun, berbeda dengan zakat, dalam buku al-Raudhah karya Imam Nawawi dari kalangan mazhab Syafi’i dijelaskan mengenai sahnya menyerahkan hasil wakaf bahkan wakaf itu sendiri kepada non-Muslim satu kewarganegaraan (dzimmi), baik dari seorang Muslim maupun dari sesama non-Muslim dzimmi. Demikian juga dengan sedekah sunnah lainnya, seperti memberi sedekah makanan saat bulan Ramadhan atau saat Idul Fitri.

Karena itu, wajar jika masjid-masjid di Eropa Barat dan Amerika Utara semisal di Amerika Serikat terbiasa mengadakan acara Ifthar jama’i (buka puasa bersama) atau perayaan Idul Fitri dengan membuka masjid untuk dikunjungi non-Muslim. Mereka yang diundang bukan saja masyarakat Muslim jemaahnya atau non-jemaahnya, melainkan juga kaum non-Muslim yang menjadi tetangga masjid atau bukan. Dengan demikian, diharapkan terjadi integrasi antara Muslim dan non-Muslim. Apalagi buka puasa bersama yang dilaksanakan bukan di masjid, seperti di stadion besar kenamaan, sebagaimana yang terjadi di Inggris belum lama ini.

Demikian juga dengan tradisi baca Al Quran selama bulan Ramadhan, di mana hampir semua kaum Muslimin membaca Al Quran seluruh ayat, dari awal hingga akhir. Al Quran pun tidak dibaca separuh-separuh yang tidak komprehensif, sebagaimana cara membaca kalangan 212 yang tidak multikultural di atas. Dan itu bukan sebagai tafsir yang standar karena ayat yang satu harus ditafsirkan ayat yang lain (tafsir al-ayat bil-ayat) yang dalam ilmu sastra dikenal sebagai teori strukturalisme.

Jika dibaca seperti itu, bisa dipastikan bahwa perspektif tafsir kalangan 212 itu tidaklah tepat. Alasannya, karena penolakan kepemimpinan non-Muslim mereka dilatari oleh pemahaman yang parsial terhadap ayat-ayat atau hadis yang cenderung membedakannya Muslim dan non-Muslim. Misalnya QS 5:51, 2:120, dan 3: 38 yang cenderung melarang non-Muslim dijadikan pemimpin publik. Seharusnya tiga ayat ini diimbangi (ditafsirkan/dibandingkan) dengan ayat atau hadis yang menyamakan hak-hak publik Muslim dan non-Muslim sebagai warga negara. Misalnya QS. 60:8 yang membolehkan bersikap adil (mempersamakan) dan berbuat baik kepada non-Muslim yang mau bekerja sama (tidak memerangi/memusuhi kaum Muslimin).

Karena itu, berdasarkan tafsir terakhir, maka menjadikan non-Muslim yang baik sebagai pemimpin publik tidak masalah dalam Islam, kecuali untuk kepala negara yang diperdebatkan. Pemahaman terhadap hak kepemimpinan publik non-Muslim ini agaknya sama dengan kepemimpinan bagi perempuan dan poligami meski secara metodologis dalam dua isu terakhir itu lebih parah. Yang terjadi kemudian adalah perspektif Al Quran mengenai tiga isu di atas tidak utuh dan keliru, seperti kesimpulan seorang buta yang ditanya soal gajah dengan hanya mendasarkan kesimpulannya pada kaki gajah saja.

Pandangan mereka juga bertentangan dengan praktik sejarah negara Islam klasik pada masa tabi’in (generasi setelah sahabat) dan setelahnya yang inklusif, sebagaimana yang ditekankan Ramadhan yang berakhir dengan Idul Fitri. Negara Muslim kala itu pun telah menjadi rumah bagi tiga agama, yaitu Islam, Kristiani, dan Yahudi. Bahkan, filsafat Yahudi mengalami masa keemasannya saat berada di bawah Dinasti Islam di Spanyol. Pada masa Dinasti Abbasyiah, perdana menterinya banyak dari kaum Barmak yang beragama Budhha (Wallah a’lam). (zm)

Penulis adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikelnya dimuat dalam kolom Opini KOMPAS, 23 April 2023.  Artikel bisa diakses di https://www.kompas.id/baca/opini/2023/04/19/idul-fitri-dan-multikulturalisme