Hijrah Sosial di Tahun Baru Islam: BAZNAS RI dan Gerakan Baru Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Hijrah Sosial di Tahun Baru Islam: BAZNAS RI dan Gerakan Baru Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Dr. Atmo Prawiro, S.H.I., M.E.Sy.

( Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta )

REPUBLIKA.CO.ID,Tahun Baru Islam bukan sekadar pergantian angka pada kalender Hijriah. Ia adalah undangan refleksi mendalam, sudah seberapa jauh umat Islam di Indonesia bergerak dari kesalehan individual menuju kesalehan kolektif?

Setiap datangnya bulan Muharram, makna hijrah kembali bergema. Bukan semata sebagai peristiwa historis perpindahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, melainkan sebagai paradigma perubahan menuju tatanan sosial yang lebih berkeadilan. Dalam konteks Indonesia hari ini, paradigma itu paling nyata diejawantahkan melalui instrumen zakat dan lembaga yang mengembannya, BAZNAS RI.

Realitas sosial-ekonomi bangsa ini masih menyimpan kontradiksi yang memprihatinkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin sebesar 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total populasi, menurun dari 10,14 persen (27,54 juta jiwa) pada Maret 2021.

Angka ini mencerminkan tren positif dalam lima tahun terakhir. Namun di balik tren tersebut, kemiskinan ekstrem masih menjangkau 2,38 juta orang (0,85 persen), dan ketimpangan pendapatan tetap tinggi dengan Gini Ratio nasional 0,375 per Maret 2025.

Yang lebih menggelisahkan: Bank Dunia, menggunakan ambang batas US$6,85 per kapita per hari (PPP), mencatat bahwa lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia atau setara 171,8 juta jiwa berada di bawah garis kerentanan ekonomi pada 2024. Ini bukan kemiskinan absolut, tetapi kemudahan tergelincir kembali ke jurang kemiskinan sewaktu-waktu.

Di sinilah zakat relevan bukan hanya sebagai ibadah, tetapi sebagai sistem perlindungan sosial berbasis agama yang seharusnya menjadi benteng pertama sebelum individu jatuh ke garis paling bawah.

Data penghimpunan zakat nasional menunjukkan lompatan yang patut diapresiasi. Realisasi ZIS-DSKL (Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya) secara nasional meningkat dari Rp 14 triliun pada 2021, menjadi Rp 22,5 triliun (2022), Rp 32,3 triliun (2023), dan Rp 40,5 triliun pada 2024, pertumbuhan 25,34 persen year-on-year.

Jumlah muzaki pun tumbuh signifikan: dari 10 juta orang (2021) menjadi 28,1 juta orang (2024), termasuk lonjakan muzaki badan sebesar 62,73 persen hanya dalam setahun dari 182.276 entitas (2023) menjadi 296.620 entitas (2024).

Capaian ini menggembirakan. Namun satu angka harus terus diingat sebagai pengingat yaitu potensi zakat nasional berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) mencapai Rp 327 triliun per tahun—sementara realisasi 2024 baru menyentuh Rp 40,5 triliun atau sekitar 12,4 persen dari potensi. Kesenjangan Rp 286 triliun itu adalah ukuran dari perjalanan yang masih harus ditempuh.

BAZNAS RI berada di garis terdepan tanggung jawab itu. Umat Islam Indonesia baik sebagai muzaki, sebagai warga negara, sebagai komunitas moral memiliki peran yang tidak tergantikan untuk memastikan bahwa gerakan ini benar-benar terwujud. Itulah makna hijrah sosial yang sesungguhnya di Tahun Baru Islam ini.

Mengapa kesenjangan itu begitu lebar? Jawabannya multidimensi.

Pertama, literasi zakat yang terbatas. Masih banyak umat Islam yang memahami zakat secara sempit, terbatas pada zakat fitrah menjelang Idulfitri. Padahal cakupan zakat mal sangat luas yakni zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat emas dan perak, hingga instrumen-instrumen investasi modern yang sudah difatwakan DSN-MUI.

Kedua, ketergantungan pada momentum Ramadan. BAZNAS RI mencatat bahwa sekitar 60–70 persen penghimpunan zakat tahunan terkonsentrasi pada bulan Ramadan. Bulan Muharram, sebagai awal tahun Hijriah, seharusnya menjadi titik konsolidasi gerakan atau bulan perencanaan strategis, penguatan literasi, dan pembaruan komitmen kelembagaan, bukan sekadar seremonial.

Ketiga, kepercayaan publik yang masih perlu terus dirawat. Kepercayaan adalah modal utama lembaga zakat. Masyarakat akan tergerak menyalurkan zakat melalui lembaga resmi hanya jika mereka melihat pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata.

Di sinilah transformasi digital BAZNAS menjadi variabel kritis yang tidak dapat diabaikan. Pada 2021, sekitar 60 persen transaksi ZIS di BAZNAS sudah dilakukan melalui platform digital. Penghimpunan digital di tingkat pusat meningkat drastis dari Rp 0,49 miliar pada 2016 menjadi Rp 195,5 miliar pada 2023.

BAZNAS telah mengembangkan ekosistem digital yang mencakup aplikasi SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS), SIMBA-UPZ, Menara Masjid, Cinta Zakat, hingga Kantor Digital BAZNAS yang ditargetkan mencapai 400 titik di seluruh Indonesia pada 2025. Integrasi dengan dompet digital (GoPay, OVO, DANA), mobile banking, dan QRIS mempermudah muzaki membayar zakat kapan saja dan di mana saja.

Pada 2023, inovasi ini bahkan mengantarkan BAZNAS meraih Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Memasuki 2025, BAZNAS selangkah lebih maju dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan machine learning untuk pendataan mustahik berbasis big data dan penyaluran berbasis analitik. Hal ini menjadikan zakat tidak hanya lebih mudah dibayar, tetapi lebih tepat sasaran.

Namun digitalisasi adalah alat, bukan tujuan. Pertumbuhan kanal digital yang pesat belum otomatis berarti keberhasilan pengelolaan zakat secara menyeluruh.

Tantangan yang lebih mendasar adalah menjembatani kesenjangan antara digitalisasi transaksi dan digitalisasi kemaslahatan. Muzaki semakin mudah membayar, tetapi tidak selalu memperoleh penjelasan memadai mengenai objek zakat, nisab, haul, dan bagaimana dana mereka disalurkan.

Keterlacakan distribusi dan pengukuran dampak mustahik adalah ukuran tertinggi keberhasilan sistem zakat. Pada 2022, zakat nasional berhasil mengentaskan 463.154 jiwa dari garis kemiskinan, termasuk 194.543 jiwa dari kemiskinan ekstrem. Angka ini adalah bukti nyata bahwa zakat bekerja.

Dalam bingkai hijrah sosial, momentum Tahun Baru Islam menuntut pergeseran paradigma yang konkret, dari zakat karitatif menuju zakat transformatif. Bantuan konsumtif tetap penting bagi fakir miskin, lansia, dan kelompok rentan.

Konstruksi besar gerakan zakat nasional harus bergeser menuju pemberdayaan. Contohnya, modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, akses layanan kesehatan, dan pendampingan keluarga miskin yang terstruktur.

Program-program seperti ZMart, ZChicken, ZAuto, dan Klinik BAZNAS Medika yang sudah berjalan adalah prototipe yang patut diperluas secara sistemik, bukan sekadar proyek unggulan sporadis. Mustahik harus diberi peluang untuk naik kelas, dari mustahik menjadi muzaki.

Gerakan zakat nasional juga tidak mungkin berjalan sendiri. BAZNAS RI membutuhkan sinergi yang lebih dalam dengan BAZNAS daerah, LAZ, UPZ, masjid, pesantren, perguruan tinggi, kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah.

Pada akhirnya, Tahun Baru Islam adalah waktu terbaik untuk mengajukan pertanyaan yang jujur, apakah gerakan zakat kita sudah sebanding dengan skala permasalahan sosial yang kita hadapi?

Dengan potensi Rp 327 triliun dan realisasi baru Rp 40,5 triliun, masih ada Rp 286 triliun yang belum terhimpun—cukup untuk mengubah wajah kemiskinan Indonesia secara struktural jika dikelola dengan benar. Hijrah sosial bukan slogan.

Ia adalah keputusan kolektif untuk berpindah dari kepedulian yang musiman menuju gerakan yang sistematis, dari potensi yang tidur menuju manfaat yang benar-benar mengubah.  

Artikel ini telah diterbitkan di kolom Republika pada Senin (29/06/26)