Harmoni antara Agama dan Pancasila

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Nasaruddin Umar
(Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Menteri Agama Republik Indonesia)

Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali.

Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain. Agama harus mencerahkan umatnya agar bisa menerima dan menghargai nilai-nilai luhur Pancasila. Sebaliknya, keberadaan Pancasila juga harus mampu melindungi segenap umat beragama, termasuk warganya yang memilih untuk tidak beragama atau hanya beraliran kepercayaan.

Agama diarahkan untuk mendukung tujuan negara tanpa harus mengesampingkan prinsip-prinsip agama itu sendiri. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, fungsi seperti ini sudah teruji selama puluhan tahun. Agama bisa berkontribusi untuk mewujudkan tujuan negara tanpa menafikan substansi ajarannya sendiri. Bahkan, ajaran agama digunakan mempercepat proses pencapaian tujuan negara dan tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Agama juga menjanjikan ketenangan, kedamaian, kearifan, keadilan, dan ketenteraman kepada pemeluknya. Namun, itu semua bisa terjadi jika agama diberi peran efektif untuk memberikan pencerahan terhadap umatnya.

Persoalannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab untuk mengaktualkan fungsi pencerahan agama di dalam masyarakat? Efektif atau tidaknya sebuah agama mencerahkan dapat diukur dari bagaimana peran dan partisipasi tokoh dan pemeluk agama. Jika agama semakin menyatu dengan pemeluknya, berarti pencerahan agama efektif. Sebaliknya, jika agama dan pemeluknya semakin berjarak, pertanda pencerahan agama itu tidak efektif. Apalagi jika nilai-nilai agama dan negara berhadap-hadapan. Sudah pasti ada sesuatu yang salah. Menyalahi konsep dasar yang telah dirumuskan oleh founding fathers kita.

Fenomena dalam kehidupan masyarakat juga bisa diukur, yaitu apa kata agama dan apa yang dilakukan pemeluknya? Searahkah program-program yang diterapkan UUD 1945 dan atau sumber-sumber hukum lainnya?

Jika masih berseberangan, misalnya program pembangunan negara berseberangan dengan ajaran agama, atau sebaliknya ajaran-ajaran agama tidak sejalan bahkan menjegal tujuan pembangunan negara, pada saat itu ada persoalan konseptual yang harus segera diatasi. Jika tidak, keduanya bisa berhadap-hadapan yang pada saatnya akan membingungkan masyarakat.

Kenyataannya sedang terjadi fenomena yang tidak menggembirakan, paling tidak terdapat fenomena yang kontradiktif di dalam masyarakat kita terkait hubungan antara agama dan pemeluknya. Memang sedang terjadi kesemarakan beragama, tetapi tidak diikuti dengan penghayatan dan kedalaman makna. Akibatnya, kita sering menyaksikan adanya fenomena kepribadian ganda (split personality) bagi umat beragama, khususnya umat Islam.

Kalangan umat Islam sering berada di persimpangan jalan. Dalam urusan agama, seolah mereka mengesankan agama terlalu dogmatis, sementara realitas sosialnya begitu rasional. Agama dirasakannya lebih membatasi, sementara realitas kehidupannya begitu liberal.

Agama dikesankan terlalu berorientasi masa lampau, sementara lingkungan profesinya sangat berorientasi masa depan. Pranata sosial keagamaan dirasakannya begitu konservatif, sementara lingkungan kerjanya sedemikian canggih. Norma-norma agama dirasakannya sedemikian statis dan terkesan kaku, sementara dunia kerjanya sedemikian dinamis dan mobile. Suasana batin keagamaan dikesankan amat tradisional, sementara dunia pergaulan sehari-hari di tempat kerja dan lingkungannya sedemikian modern.

Kajian-kajian keagamaan dirasakan terlalu tekstual, sementara kajian ilmu-ilmu umum sedemikian kontekstual. Pendekatan-pendekatan agama terkesan begitu kualitatif-deduktif, sementara pendekatan keilmuan sosial sedemikian kuantitatif-induktif.

Split personality ini, menurut Clifford Geertz, berpotensi melahirkan berbagai kemungkinan, antara lain reformasi sporadis atau gradual, reformasi radikal/liberal, revivalisme-puritanis, revivalisme-radikal, termasuk teroris, atau tidak tahu-menahu apa yang terjadi di luar dirinya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Rabu, 18 Maret 2026.