Haram Ekspor TKW

Haram Ekspor TKW


Berita baik tentang tenaga kerja wanita (TKW) dan harkat negara dan agama itu saya temukan pekan lalu. Akhir pekan lalu, ketika menghadiri Rapat Dewan-Dewan Penasihat MUI (pusat), saya dan seluruh anggota Dewan Penasihat lainnya mendapat 'berkah' pembagian buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama. Meski buku setebal 878 halaman itu bertahun terbit 2010, agaknya baru kali ini koleksi fatwa-fatwa MUI sepanjang umurnya yang 35 tahun ini didistribusikan.

Mengapa buku penting ini membawa 'berkah'? Mungkin saya naif, tapi sangat boleh jadi karena selama ini fatwa-fatwa MUI tidak tersosialisasi baik. Paling banter, beberapa fatwa kontroversial saja yang menjadi perbincangan, sementara sisanya yang jauh lebih banyak hanya tersimpan dalam arsip MUI.

Dalam hal TKW-khususnya pascapemancungan TKW Ruyati di Arab Saudi yang menghebohkan sepanjang pekan lalu-saya menemukan dalam buku itu fatwa MUI yang ternyata sudah lama dikeluarkan, yaitu pada Munas VI MUI tahun 2000. Meski demikian, tak banyak kalangan tahu, khususnya Depnaker, BNP2TKI, dan PJTKI. Kalau pun tahu, mereka kelihatan tidak mengindahkannya sama sekali.

Menurut pertimbangan Komisi Fatwa MUI, kepergian TKW meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahram merupakan tindakan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Ketidaksejalanan itu tambah parah karena belum adanya jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan, bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat dan bangsa Indonesia. MUI juga mempertimbangkan terbatasnya lapangan kerja di Indonesia. Karena itu, TKW pergi ke luar negeri karena 'terpaksa'.

Dengan pertimbangan itu, fatwa MUI tentang TKW menetapkan pada dasarnya TKW boleh pergi bekerja ke luar kota atau ke luar negeri sepanjang disertai mahram, keluarga, atau lembaga/kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah). Jika tidak disertai mahram dan niswah tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i (hukum Islam), qanuni (hukum nasional) dan 'adi (adat kebiasaan), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW. Hukum haram berlaku pula atas pihak lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dalam pengiriman TKW, begitu pula pihak yang menerimanya.

Lebih jauh, MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi pemerintah, lembaga, dan pihak terkait lain dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW, serta membentuk kelompok/lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqah di setiap negara (yang ada TKW-nya) dan kota-kotanya untuk menjamin keamanan dan kehormatan TKW.

Hampir bisa dipastikan, pengiriman TKW selama ini melanggar fatwa MUI tersebut. Nyaris tidak ada TKW yang berangkat ke luar negeri didampingi mahram masing-masing. Memang, sejak berangkat sampai ke destinasi di luar negeri, mereka 'ditemani' semacam niswah tsiqah, yakni teman-teman TKW lainnya. Tetapi, begitu disalurkan agen setempat ke majikan masing-masing, tidak ada lagi niswah tsiqah itu. Lebih parah lagi, perwakilan RI (termasuk Konsul Depnaker), BNP2TKI, PJTKI, dan agen setempat tidak memiliki akses ke rumah para majikan.

Karena itu, tidak heran kalau banyak majikan dengan leluasa memperlakukan TKW dengan sewenang-wenang. Di tengah budaya kekerasan yang laten dalam masyarakat-masyarakat penerima TKW, juga masih ada pandangan kuat di kalangan majikan di Dunia Arab untuk memperlakukan TKW sebagai properti yang di dalam istilah Alquran disebut sebagai aw ma malakat aymanukum-apa-apa yang dimiliki tangan-tangan kamu, persisnya 'budak'. Sebagai 'properti' dan 'budak', para majikan dengan bebas menista dan menyiksa TKW-TKW tersebut.

Atas dasar itu, tidak ada kata lain, kecuali hukum haram atas pengiriman TKW ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang memperlakukan TKW sebagai 'properti' dan 'budak'. Tidak cukup sekadar moratorium. Meski juga melanggar fatwa MUI, mungkin masih bisa ditoleransi pengiriman TKW ke negara-negara yang menghormati HAM TKW dan hak-hak lainnya dan memberikan hukum yang adil kepada TKW yang terlibat kasus hukum. Karena ada negara-negara yang selalu 'membela' warga negaranya sendiri, padahal mereka adalah pelaku tindakan kriminal atas TKW.

Karena itu pula, juga haram bagi lembaga pemerintah, PJTKI, dan prorangan 'mengekspor' TKW ke luar negeri. Pemerintah sepantasnya tidak menjadikan TKW sebagai sumber devisa-yang mereka peroleh dengan mengorbankan harkat dan martabat diri, negara, dan agama, bahkan dengan menyabung nyawa. Pemerintah wajib membuka ruang bagi devisa dengan cara halal-tidak melalui pengorbanan dan penghinaan terhadap warga negaranya sendiri.

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tulisan dimuat pada Harian Republika, Kamis (30/6).