Halal Haram Makan Tidak Hanya Ditentukan Zatnya

Halal Haram Makan Tidak Hanya Ditentukan Zatnya

Reporter: Jaenuddin Ishaq

Auditorium Utama, UIN Online - Halal haramnya sebuah makanan tidak hanya ditentukan oleh zatnya , tetapi juga melihat pada aspek lain yang mengandung seperti manfaat dan fungsinya. Termasuk jika sesuatu dicari dengan cara yang tidak baik, juga dapat dikatakan haram.

“Kita hanya terpaku mengakatan makanan haram atau tidak, melihat pada zatnya saja. Padahal aspek lain yang mempengaruhinya, perlu juga dipertimbangkan,” kata Drs Amir Hamzah Pane Apt MH dalam seminar nasional kefarmasian bertema Kehalalan Obat dan Makanan Serta Kontrovesinya di Indonesia yang diadakan Prodi dan BEM Jurusan Farmasi Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) di Auditorium Utama, Sabtu (12/12).

Hadir dalam kesempatan itu Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Dr Amsal Bakhtiar, Dekan FKIK Prof Dr MK Tadjudin Sp And, Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia Drs Arel Iskandar M SI Apt, serta sejumlah mahasiswa Farmasi se-Indonesia.

Amir menyebutkan, ada tiga aspek yang mempengaruhi makanan dapat dikatakan haram atau tidak yaitu fungsional, subtansial, dan prosedural. Bagi Amir, di dalam obat, misalnya, jika terdapat bahan yang dilarang namun memiliki manfaat, obat tersebut boleh untuk dikonsumsi.

”Juga termasuk makanan yang halal jika diperoleh dengan cara tidak baik, ya haram juga untuk dikonsumsi. Karena itu sesuatu (makanan) dikatakan haram atau tidak, banyak memiliki keterkaitannya,” jelas Amir mantan komisi IX DPR RI 2004-2009.

Sementara itu fungsionaris Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Dengan melihat pasar ini, tentunya sertifikasi halal merupakan hal yang biasa. “Karena memproduksi dan mendistribusikan pruduk-produk halal berarti melindungi konsumen yang mayoritasnya muslim,” tukas Amirsyah yang juga dosen UIN Jakarta.

Amirsyah menyebutkan, ada tiga alasan produk halal diminati pertama, aspek halal dan thoyib, kedua, meningkatnya preferensi masyarakat non muslim untuk mengkonsumsi produk berlabel halal ketiga, meningkatnya harga minyak dunia, berarti meningkat pula pendapatan masyarakat timur tengah yang juga berpengaruh pada meningkatnya daya beli.

Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Dr Anna P Roswiem, ada tiga formulir yang harus diisi jika suatu produk ingin mendapatkan sertifikasi dan lebelisasi halal dari LPPOM MUI pertama, memenuhi sertifikat halal kedua, mencantum nama produk serta melengkapi dukumen dan ketiga, adanya jaminan produk yang akan disertifikasi.

“Karena itu, kita mengenal dengan sistem jaminan halal,” tutur Anna. Untuk masa berlaku sertifikatnya sendiri, yaitu selama dua tahun.

Anna menyayangkan, kendala LPPOM MUI dalam menerbitkan sertifikat halal seperti pengetahun pengusaha atau prodsen tentang halal, kurangnya akses informasi dari perusahaan ke MUI atau LPPOM MUI juga sebaliknya, dan belum ada peraturan yang jelas tentang sertifikasi halal dari pemerintah. []