Haji dan Batas Logika Pasar

Haji dan Batas Logika Pasar

Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Wacana penerapan skema "war" tiket di penyelenggaraan ibadah haji memantik perdebatan publik. Hal ini muncul dari upaya mencari jalan keluar atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang kini mencapai lebih dari 5 juta calon anggota jemaah. Sepintas, gagasan itu tampak sederhana, yakni ketika kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi ditawarkan langsung kepada masyarakat tanpa sistem antrean panjang seperti yang berlaku saat ini. Mekanismenya menyerupai perebutan tiket konser atau acara populer secara daring: siapa cepat, dia dapat. Namun, di balik kesederhanaan ide tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Ibadah haji tidak hanya menyangkut distribusi tiket perjalanan, tetapi juga merupakan pelayanan publik keagamaan yang mengandung nilai keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap umat. Di sinilah perdebatan mengenai "war" tiket menemukan relevansinya.

Jumlah calon jemaah haji Indonesia yang telah mendaftar kini mencapai 5,6 juta-5,7 juta orang, sementara kuota haji setiap tahun berada di kisaran 221.000 anggota jemaah. Dengan perbandingan tersebut, masa tunggu di beberapa provinsi bahkan bisa mencapai 30-40 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan antrean haji memang nyata dan membutuhkan solusi kebijakan yang serius. Meski demikian, solusi yang diambil perlu mempertimbangkan sesuai prinsip keadilan yang menjadi dasar pelayanan ibadah umat.

Tak bisa disangkal, panjangnya antrean haji di Indonesia memang memerlukan terobosan kebijakan. Dengan kuota jemaah per tahun dan jumlah pendaftar yang sama-sama terus meningkat, masa tunggu di beberapa daerah bahkan melampaui 20 tahun. Situasi ini memunculkan dilema, yaitu bagaimana memberikan kesempatan yang lebih cepat kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah tanpa mengorbankan keadilan bagi mereka yang telah lama menunggu.

Dalam konteks tersebut, gagasan "war" tiket menawarkan pendekatan berbasis efisiensi. Dengan menghapus sistem antrean, calon jemaah dapat langsung memperoleh kursi haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Akan tetapi, pendekatan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana.

Jika kuota diperebutkan secara bebas melalui mekanisme digital, logika yang bekerja bukan lagi logika pelayanan publik, melainkan logika kompetisi akses. Mereka yang memiliki jaringan internet lebih cepat, perangkat yang lebih baik, serta kecakapan digital akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kuota. Sebaliknya, kelompok dengan akses terbatas kurang diuntungkan.

Apakah negara menjalankan fungsi pelayanan publik jika distribusi kuota ibadah mengikuti logika kompetisi digital?

Dalam kerangka hukum nasional, penyelenggaraan haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji berlandaskan asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta perlindungan dan pelayanan bagi jemaah. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa negara tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk memastikan keadilan dan perlindungan dalam pelayanan ibadah umat.

Hal ini semakin penting jika melihat profil jemaah haji Indonesia. Sebagian besar calon jemaah merupakan kelompok usia lanjut yang tidak selalu akrab dengan teknologi digital. Banyak pula yang tinggal di daerah dengan infrastruktur internet yang belum merata. Mekanisme "war" tiket berpotensi memicu ketimpangan baru.

Jemaah di kota besar dengan akses internet cepat akan lebih diuntungkan dibandingkan mereka yang berada di daerah dengan jaringan terbatas. Selain itu, sistem digital yang diakses oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang secara bersamaan berpotensi mengalami gangguan teknis jika infrastruktur belum siap. Alih-alih menyelesaikan antrean, skema ini justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa ketidakadilan akses dan potensi kekacauan sistem.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah nasib jutaan calon anggota jemaah yang telah masuk daftar tunggu. Saat ini jumlahnya sekitar 5,7 juta orang yang telah menyetorkan dana awal. Tanpa kejelasan, wacana "war" tiket berpotensi menimbulkan kegelisahan sosial dan merusak rasa keadilan yang selama ini dijaga.

Di luar aspek teknis distribusi kuota, persoalan ini juga menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yakni peran negara dalam melayani ibadah umat. Penyelenggaraan haji sejak lama didasarkan pada prinsip bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan akses, perlindungan jemaah, serta kepastian pelayanan.

Prinsip ini berkaitan dengan tata kelola dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah. Sistem antrean selama ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi kuota, tetapi juga menjadi basis pengelolaan dana secara berkelanjutan. Melalui skema tersebut, nilai manfaat dana dapat dimanfaatkan untuk menekan biaya penyelenggaraan sehingga keberangkatan terjangkau.

Jalan diplomasi

Karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem penyelenggaraan haji, mulai dari keadilan akses hingga tata kelola dana umat. Inovasi diperlukan, tetapi harus menjaga prinsip dasar pelayanan publik keagamaan. Solusi terhadap panjangnya antrean diarahkan pada langkah yang lebih komprehensif. Salah satunya melalui penguatan diplomasi kuota dengan Arab Saudi secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Selain itu, pembenahan tata kelola sistem antrean menjadi kebutuhan mendesak. Sistem berbasis nomor porsi yang telah berjalan dapat diperkuat melalui peningkatan transparansi data, integrasi sistem digital, serta penyediaan informasi lebih terbuka terkait antrean dan estimasi keberangkatan.

Langkah lain yang dapat dipertimbangkan adalah penataan ulang kebijakan keberangkatan haji berulang. Pembatasan masa tunggu bagi jemaah yang telah menunaikan haji sebelumnya dapat menjadi instrumen untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang belum pernah berhaji. Di samping itu, penguatan ekosistem ekonomi haji juga dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang. Pengelolaan dana yang lebih produktif dan transparan, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi, dapat membantu menekan biaya tanpa mengurangi kualitas layanan.

Langkah-langkah tersebut memang tidak menghasilkan solusi instan. Namun, pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan jauh lebih sejalan dengan prinsip keadilan fondasi pelayanan ibadah umat.

Artikel ini telah dipublikasikan di kolom opini Kompas pada Senin (13/4/2026)