Guru dan Hasrat pada Syariat

Guru dan Hasrat pada Syariat

Dirga Maula

MENGAPA masih ada guru di sekolah yang sangat berhasrat pada syariat Islam? Masih ada guru yang mengajarkan sikap eksklusif di ruang kelas? Masih saja ada guru yang menentang perbedaan? Apakah dengan dijalankannya hukum syariat mencirikan kesalehan kita semakin bertambah? Atau ini hanya bayangan utopis kaum syariatisasi.

Dalam survei yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta menemukan guru yang masih sangat berhasrat terhadap syariat. Dalam survei PPIM UIN Jakarta 62,22% setuju hanya sistem pemerintahan berbasis syariat Islam yang terbaik untuk Indonesia. Sebanyak 82,77% setuju Islam sebagai satu-satunya solusi terhadap segala persoalan, 79,72% setuju umat Islam wajib memilih pemimpin yang memperjuangkan syariat Islam, 64,23% setuju nonmuslim tidak boleh menjadi presiden, dan 75,98% setuju pemerintah memberlakukan syariat Islam bagi pemeluknya (PPIM: 2018).

Regulasi berbasis agama itu sebenarnya hanya sebatas manuver aktor politik yang masih tidak terima pembuangan tujuh kata di dalam Piagam Jakarta sehingga aktor politik muslim mencoba bermanuver memainkan isu legalitas syariat Islam. Di tingkat nasional politisi ini tidak bisa menggaungkan formasi syariat Islam. Kemudian, dibawa ke ranah daerah. Namun, keberadaan kondisi perda syariah di daerah kini mati suri disebabkan tidak ada mekanisme yang ajeg dalam menjalankan peraturan itu.

Indonesia sebagai negara yang demokratis dan beragam pola masyarakatnya tidak mungkin menciptakan dan menjalankan satu aturan yang hanya mengakomodasi kelas mayoritas, yakni masyarakat muslim. Kita sudah memiliki perangkat bernegara yang baik, sudah ada UUD 1945, ada Pancasila sebagai jalan hidup yang merupakan intisari dari nilai-nilai Universal Islam. Bahkan, Pancasila dan Islam sudah tidak ada pertentangan di dalamnya. Keduanya saling terhubung dan terkoneksi.

Potret guru kita

Idealnya setiap guru menghargai pilihan seseorang dalam berkeyakinan, menghargai perbedaan, dan seharusnya tetap berinteraksi satu sama lain dengan baik. Namun, faktanya guru-guru pendidikan agama Islam (PAI) memiliki pandangan yang cenderung radikal dan eksklusif.

Pada 2016, PPIM UIN Jakarta menyelisik fenomena ini. Hasilnya, 81% guru PAI tidak setuju untuk memberikan izin pendirian rumah ibadah agama lain di wilayahnya. Sebanyak 74% mereka menolak memberikan ucapan selamat hari raya kepada penganut agama lain. Selain itu, 80% tidak bersedia jika diminta menampung penganut Syiah dan Ahmadiyah yang diusir dari kampung halamannya. Temuan riset ini memberikan gambaran pada kita kondisi Guru PAI yang mengkhawatirkan.

Dalam buku Potret Guru Agama: Pandangan tentang Toleransi dan Isu-isu Kehidupan Keagamaan, menunjukkan data bahwa mayoritas guru agama mendukung RI sebagai negara bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, pada saat bersamaan mereka memiliki aspirasi kuat dalam penerapan syariat Islam.

Hal itu tecermin dalam survei mereka setuju pernyataan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan syariat Islam 82%, di sisi yang lain mereka juga setuju jika negara RI berdasarkan syariat Islam (78%), serta dukungan mereka terhadap kelompok-kelompok yang memperjuangkan syariat Islam juga tinggi (77%) (Syafruddin, dkk.: 2018).

Baik guru secara umum maupun guru yang mengajarkan Pendidikan Agama Islam (PAI) begitu kuat aspirasinya terhadap penegakan syariat Islam. Padahal, guru seharusnya menjadi salah satu instrumen penting bangsa dalam menanam, merajut toleransi, menangkal sikap radikalisme, dan memperkuat pemahaman kebangsaan bagi peserta didik.

Pemahaman yang inklusif, moderat, dan toleran yang senantiasa menebarkan ajaran agama secara damai dan toleran kepada peserta didik di tengah masyarakat Indonesia yang plural. Dengan begitu pentingnya pemahaman Pancasila secara menyeluruh bagi para pendidik di Indonesia.

Hasrat Berbangsa

Yang mesti ditanamkan dan dituangkan dalam kurikulum pendidikan ialah hasrat berbangsa dan bernegara. Hal ini penting untuk menciptakan wawasan berbangsa dan bernegara bagi semua para pendidik.

Dalam buku yang ditulis Yudi Latif, Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun untuk Pembudayaan mengulas lebih dari 70 tahun Pancasila ditasbihkan sebagai dasar dan ideologi negara serta kepribadian bangsa Indonesia. Namun, hal ini sangat bertolak belakang di saat arus penetrasi ideologi globalisasi kian tak terbendung.

Secara konsepsional, Pancasila merupakan ideologi tahan banting yang kian relevan dengan perkembangan kekinian. Tapi memang, secara operasional terdapat jurang pemisah yang kian lebar antara idealitas Pancasila dan realitas pembumiannya (Latif: 2018).

Di sini peran penting mengembalikan pemahaman Pancasila pada lajur yang benar untuk memberikan pemahaman politik dan sistem demokrasi sebagai jalan yang ditempuh. Faktanya, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang heterogen tidak monolitik yang melewati semua sekat suku maupun agama. Kita merupakan bangsa yang besar yang memiliki keragaman bahasa, suku, maupun agama. Tidak saling menafikan hanya disebabkan perbedaan politik.

Pancasila sebagai jalan hidup paling tidak ada tiga kesaktian di ranah perubahan sosial. Pertama, berdaulat dalam politik. Kedua, berdikari dalam ekonomi dan ketiga berkepribadian dalam kebudayaan.

Dalam usaha itu dimulai dalam sistem pendidikan. Dengan pendidikan secara sadar kita telah membudayakan Pancasila. Karena mengikuti pandangan Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah proses belajar menjadi manusia seutuhnya dengan mempelajari dan mengembangkan kehidupan (mikrokosmos dan makrokosmos) sepanjang hidup.

Menjadi manusia seutuhnya ialah menjadi manusia yang bisa memenuhi kodrat kemanusiaannya. Guru menjadi katalisator bagi keadaban sebuah bangsa dengan mengajarkan tiga elemen pendidikan yang menitikberatkan pada pendidikan karakter, pendidikan moral, dan pendidikan kewargaan sehingga ini menjadi kesepahaman kita bersama bahwa kita hidup di bumi yang sama, yakni Indonesia.

Penulis adalah Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta. Artikel dimuat Harian Media Indonesia, Senin 31 Desember 2018. (lrf/zae)