Guru: Bagaimana Menjadi Profesional

Guru: Bagaimana Menjadi Profesional

[caption id="attachment_10167" align="alignleft" width="220"]Prof. Dr. Dede Rosyada, MA Prof. Dr. Dede Rosyada, MA[/caption]

Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada, MA

Pengantar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2007, bahwa Indonesia memiliki visi untuk menjadi bangsa yang mandiri, maju, adil dan makmur.[1]Visi ini dirumuskan dengan sebuah idealisme bahwa pada tahun 2025 bangsa Indonesia harus sudah bisa menjadi bangsa mandiri yang ditandai dengan semakin rendahnya ketergantungan pada bangsa lain, khususnya dalam pengembangan ekonomi bangsa melalui penguatan sumber daya manusia. Visi ini relevan dengan dengan rumusan kedua yang mengidealkan kemajuan, yakni kemajuan ekonomi yang akan mengandalkan pada kemajuan teknologi hasil temuan kreatif sumber daya manusia Indonesia. Dengan demikian kemajuan bangsa ke dapan sangat mengandalkan pada kekuatan sumber daya manusia dengan skil, ketrampilan, keahlian, kreatifitas dan inovasinya, yag harus dikembangkan lewat proses pendidikan yang merata untuk seluruh anak-anak bangsa, sehingga akan terwujud cita keadilan dan kemamuran yang menyeluruh untuk bangsa Indonesia.

Sejalan dengan itu, maka salah satu agenda reformasi adalah perbaikan sektor pendidikan yang ditandai dengan lahirnya tiga undang-undang sekaligus yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pendidikan, yakni undang-undang pemerintahan daerah, yang mengotonomisasikan pendidikan pada satuan pendidikan dan dikelola oleh serta menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah, kemudian undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan regulasi yang sangat komprehensif, dan terakhir undang-undang tentang guru dan dosen. Pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pengelolaan pendidikan diubah sangat radikal dari sentralistik menjadi sangat demokratis, dan kemudian distandarisasi pada seluruh delapan aspek pendidikan, aspek lulusan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, proses serta penilaian. Khusus untuk pendidik, diperkuata lagi dengan UU No. 14 tahun 2005 yang meregulasi profesionalisme guru dan dosen, karena keduanya merupakan unsur utama pendidikan.

Pada akhirnya, visi menjadi bangsa mandiri, maju adil dan makmur akan sangat dipengaruhi oleh sulsesnya reformasi pendidikan, dan baik buruknya proses serta hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh profesionalisme guru dan dosen. Merekalah yang akan menghantarkan anak-anak Indonesia menjadi masyarakat cerdas, kreatif, inovatif, memiliki skil, ketrampilan atau keahlian, dan juga memiliki integritas kuat untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa besar yang dihargai oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Kurikulum yang baik, idak akan bermakna apa-apa untuk prestasi akademik siswa dan mahasiswa, jika guru atau dosennya tidak profesional. Gedung sekolah yang baik tidak akan bisa menghantarkan para siswanya menjadi anak-anak cerdas berdaya saing, jika gurunya tidak profesional. kampus yang megah tidak akan mampu melahirkan sarjana cerdas, berdaya saing jika dosennya tidak profesional.

 

Siapakah Guru?

Guru adalah tulang punggung pendidikan, formal maupun non formal. Maju mundurnya Sekolah dan madrasah, sangat tergantung pada profesionalisme para gurunya. Sebaik-baik input calon siswa sekolah/madrasah jika didampingi para guru yang tidak profesional, tidak akan mampu menghantaran mereka menjadi siswa-siswa berprestasi, cerdas dan memiliki daya saing yang kuat. Oleh sebab itu, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[2]. Pengertian ini membatasi guru dalam dua ranah yang sangat spesifik, yakni bahwa guru adalah guru pada pendidikan formal. Dengan demikian, para pendidik di pendidikan non formal tidak disebut guru. Mereka memiliki sebutan lain yang spesifik, seperti tutor, trainer, atau sebutan-sebutan lain yang lazim di pesantren, pendidikan diniyah dan juga di majelis ta’lim. Kemudian, guru juga hanya digunakan untuk para pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, sementara untuk pendidikan tinggi memiliki sebutan lain yaitu dosen untuk pendidikan tinggi formal, atau sebutan lain untuk pendidikan tinggi non formal.

Guru memiliki tugas yang amat besar, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pertama yang sangat ditekankan dalam undang-undang adalah mendidik yang dibedakan dari tugas guru mengajar. Mendidik dan mengajar memiliki konsep yang berbeda, kendati tidak bisa distratifikasi bahwa mendidik lebih penting dari pada mengajar atau sebaliknya. Dengan berkembangnya konsep constructivism dalam pembelajaran, memang berubah pula konsep mengajar, karena guru tidak boleh menguasai kelas untuk mentransformasikan ilmu dan pnegetahuannya pada para siswa, karena kalau guru mulai berceramah, harus diyakini bahwa banyak siswa yang masih sedang memikirkan fokus lain di luar pelajaran yang dia sampaikan. Dan apakah siswa sedang membutuhkan apa yang diajarkan guru, dan masih banyak pertanyaan yang pada ujungnya, biarkan siswa mempelajari bahan-bahan ajar yang disediakan, dan guru hanya mengarahkan fokus pelajaran mereka, dan mendampingi para siswanya belajar, lalu mengarahkan agar siswa menyimpulkan sendiri pengetahuan yang mereka pelajari pada hari itu, atau mereka latih bersama teman-teman kelas mereka yang didampingi oleh guru.

Dengan demikian, mengajar kini berubah konsep menjadi empat variabel utama, yakni bahwa mengajar adalah pekerjaan intelektual, mengajar adalah pekerjaan yang sangat variatif, mengajar adalah sharing, dan mengajar adalah pengembangan bahan yang terus menantang.[3]Mengajar adalah pekerjaan intelektual, yakni bahwa guru harus terus mengembangkan pengetahuannya dalam bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya, baik melalui penelitian, penulisan paper, diskusi, seminar dan yang sebangsanya, sehingga tidak tertinggal dari pengetahuan yang bisa diakses oleh para siswanya. Dan mengajar adalah pekerjaan variatif, bukan semata mendampingi, mengawasi para siswanya belajar, tapi juga memvisualisasi teori-teori yang dipelajari, baik di laboratorium mauoun di tempat lainnya, bahkan guru disarankan untuk melakukan membawa siswa ke dalam konteks yang sebenarnya dari pelajaran yang mereka pelajari lewat teknik Contextual Teeching and Learning (CTL), dan bahwa mengajar adalah sharing, yakni siswa harus sharing satu sama lain, dan dalam beberapa keadaan justru guru yang harus sharing pada siswanya, jangan biarkan pula siswa menyimpulkan sendiri tanpa validasi dari guru. Dan terakhir guru harus terus mengembangkan bahan ajar bagi para siswanya agar mereka tidak tertinggal oleh perkembangan sains di dunia, setidaknya bisa mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada pada berbagai asesmen atau bahkan perkembangan yang dibutuhkan dunia kerja.

Itulah mengajar dalam pengertian sekarang yang sedang lebih benyak berkiblat pada teori constructivism, walaupun dalam beberapa konteks praktik di sekolah/madrasah masih banyak memerlukan model mengajar berbasis teori behaviourism. Sementara itu, tugas guru sebagai pendidik lebih terfokus pada perubahan dan pembentukan karakter baru sesuai dengan yang diidealkan oleh masyarakatnya. Di Indonesia, gagasan besar yang diinginkan masyarakat itu tertuang pada UU No.20 tahun 2003, yang menegaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.[4]Sejalan dengan pengertian tersebut, pendidikan di Indonesia diarahkan pada tujuan yang sangat ideal, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[5]

Memang agak sulit membedakan antara pendidikan dan pengajaran. Oleh sebab itu, ada juga yang mengartikan pendidikan sebagai proses mendidik atau proses mengajar.[6]Akan tetapi, fokus pengembangan pembelajaraan adalah dinamisasi teknik dan metode untuk mendorong para siswa berpartisipasi dalam belajar dan mampu memformulasikan kesimpulan dari proses pembelajaran yang mereka lalui. Kemudian, pembelajaran juga lebih banyak berfokus pada kajian alat, sarana atau media yang perlu dipersiapkan untuk memperkuat pemahaman siswa terhadap bahan-bahan yang mereka pelajari, suasana belajar yang bisa dikembangkan, serta kesiapan kejiwaan para siswa yang akan belajar. Pembelajaran lebih fokus berbicara proses di dalam kelas, di laboratorium atau proses interaksi siswa dengan sumber belajar di luar kelas atas arahan dan bimbingan guru. Pembelajaran banyak digunakan untuk menjelaskan proses pendidikan yang bisa dikontrol oleh guru. Sementara pendidikan lebih banyak memperhatikan proses pembentukan kepribadian yang holistik, baik aspek kekuatan intelektualitas, skil ketrampilan dan keahlian, emosionalitas, spiritualitas dan juga kesehatan fisik. Oleh sebab itu, fokus pendidikan lebih banyak pada kajian cetak biru, pelibatan banyak unsur untuk menjaga proses pembentukan para siswa untuk menjadi warga negara yang cerdas berdaya saing, baik dalam aspek-aspek yang bisa dikontrol guru maupun aspek-aspek kehidupan sosial yang tidak dikontrol oleh guru, dengan tetap mengontrol tindakan-tindakan siswa di dalamnya lewat pelaporan yang dievaluasi oleh guru.

Sejalan dengan itu, guru juga harus memberikan bimbingan dan arahan pada para siswanya agar perubahan-perubahan yang distimulasi oleh penambahan pengetahuan di sekolah, tidak terganggu oleh tradisi-tradisi yang sudah berkembang dalam kehidupan sosial atau keluarga yang mungkin kurang atau tidak produktif mendukung perubahan tersebut. Untuk adaptasi siswa dalam kehidupan keluarga dan kehidupan sosial, guru tidak bisa mengawasi langsung para siswanya, tapi mereka tidak bisa lepas tangan terhadap kehidupan siswanya di dua lembaga yang sangat berpengaruh terhadap pendidikan para siswa, keluarga dan masyarakat. Tugas tersebut meruakan implikasi dari tugas guru sebagai pendidik yang memiliki tugas membimbing serta mengarahkan  para siswanya untuk menjadi seseorang sesuai dengan yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Guru tidak sekedar harus memiliki ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam mendampingi siswa belajar, memiliki kecakapan memiliki kecakapan membelajarkan para siswa, tapi juga harus memiliki integritas untuk melayani, mendampingi, membimbing dan mengarahkan para siswanya belajar, di sekolah, keluarga dan juga dalam kehidupan sosial. Oleh sebab itu, pekerjaan guru harus menjadi profesi, yang memerlukan ilmu dan kecakapan hasil pendidikan dan latihan, menjadi kebanggan bagi para guru sendiri, dan memberikan penghasilan yang layak untuk kehidupan keluarga dan sosial mereka. Sejalan dengan semangat reformasi yang memiliki agenda strategis memperbaiki sektor pendidikan, kini guru adalah profesi sebagaimana dokter, pengacara, akuntan, dan profesi-profesi lainnya. Pekerjaan guru hanya bisa dimasuki oleh mereka yang berpendidikan untuk pekerjaannya itu, dan guru bekerja penuh waktu sebagai andalan dalam hidupnya, dan memiliki kebanggan dengan profesinya sebagai guru.

Konsekwensi dari posisi sebagai pekerjaan profesi, untuk menjadi guru, siapapun harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta memiliki sertifikat pendidik. Kualifikasi minimal seorang guru, sebagaimana ditegaskan pada pasal 8 dan 9 UU No. 14 tahun 2005, bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.[7]Semua guru pendidikan formal dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai jenjang pendidikan menengah, harus berpendidikan sarjana, atau diploma IV.

Bersamaan dengan itu, bahwa setiap guru juga harus memiliki empat kompetensi sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal ke-10, yang berbunyi bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profes.[8]Guru harus mampu mengajar dengan mengembangkan berbagai teknik agar para siswa aktif belajar, kemudian guru juga harus bangga dengan profesinya sebagai seorang guru, dan mampu meyakinkan orang lain untuk mendukung kemajuan sekelah. Terakhir guru harus menguasai bahan ajar dengan baik, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat, long life learner.

Bagaimana Menjadi Profesional?

Profesionalisme merupakan keseluruhan antara kemampuan keilmuan teoretik, kemampuan praktis, integritas personal, akseptabilitas sosial, dan bahkan kebanggan terhadap profesi yang ditekuni. Seorang guru tidak akan bisa menjadi guru profesional bila tidak memiliki kemampuan dalam bidang atau cabang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya, sebagaimana juga tidak bisa dikatakan guru profesional jika tidak memiliki kemampuan praktus bagaimana mengajar dengan baik, yang membuat para siswa terlibat dalam proses pembelajaran, sennag  dalam proses pembelajaran, dan mencapai kemampuan memperoleh pengatahuan baru paling tidak 80% dari target yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah. Kemudian, bagaimana mungkin seorang guru itu dikatakan guru profesional jika dia sendiri masih inferior dengan profesinya sebagai guru, bahkan kemudian marasa terhina dengan pekerjaannya sebagai guru. Sebaiknya dia harus bangga dengan pekerjaannya itu. Dengan bekal keyakinan akan posisinya yang sangat penting, seorang guru profesional harus mampu meyakinkan orang lain untuk turut berpartisipasi dalam membina dan mengembangkan pendidikan. masyarakat harus turut memberi masukan-masukan pada lembaga pendidikan, turut mengawasi dan bahkan turut berpartisipasi dalam mengembangkan institusi yang menyiapkan sumber daya manusia ke depan.

Tipe ideal guru seperti itu tidak akan lahir secara genetik tanpa proses pembinaan. Cara Stillings Candal dari Pioneer[9] menegaskan “Great teachers aren’t born, great teachers are made.”[10]Guru yang besar tidak dilahirkan tapi diciptakan. Memang kita tidak bisa menghindari fakta sejarah ada Thales, Aristoteles, Plato, dan beberapa ilmuwan besar zaman klasik yang lahir tanpa proses pembelajaran yang didisain secara profesional. Tidak ada guru lulusan perguruan tinggi keguruan, tapi lahir ilmuwan-ilmuwan besar, bahkan di dunia Islam terdapat  ilmuwan-ilmuwan besar seperti al Kindi, Al Farabi, Ibnu Sina, al-Razi dan bahkan Ibnu Rusyd, yang terlahir tanpa guru-guru tamatan pendidikan keguruan. Memang, fakta tersebut adalah kenyataan eksepsional yang tidak bisa dipungkiri sebagai sebuah warisan sejarah. namun untuk bisa menghantarkan anak-anak bangsa dan sebahagian besar dari mereka bisa sukses, baik dalam bidang maupun di luar bidang yang mereka tekuni, perlu pembinaan dan pengembangan kepribadian yang sistematis, terukur serta dengan menggunakan metode dan teknik yang sudah teruji kehandalannya. Untuk itu, maka setiap seseorang yang mmiliki minat kuat untuk menjadi guru, dan bahkan memiliki bakat yang menonjol, tetap harus melalui proses pendidikan, karena banyak ilmu, ketrampilan dan bahkan kemampuan mengembangkan teknik pembelajaran, yang harus dipelajari mereka agar menjadi guru prfesional.

Untuk itu, sesuai statement Cara Stilling Candal, bahwa guru profesional itu dibentuk, tidak dilahirkan. Guru profesional harus dipersiapkan dengan serius melalui proses pendidikan yang sistematis, dan komprehensif, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2005, Bab IV pasal 8, bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. kemudian ditegaskan pula pada pasal 9, bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.[11]Pengaturan ini dilakukan dalam rangka memenuhi dua aspek penting penyiapan SDM bangsa ke depan, yakni:

Pertama, agar para siswa yang belajar di sekolah tidak dirugikan dengan layanan pembelajaran yang dikelola oleh guru yang tidak menguasai bahan ajar dengan baik, tidak mampu mengembangkan proses pembelajaran yang menarik tapi memintarkan, dan tidak mampu mengukur pencapaian hasil belajar siswa.

Kedua, agar proses pendidikan benar-benar berfungsi dengan baik untuk menyiapkan SDM bangsa ke depan, yang menjadi kekuatan utama pemajuan ekonomi, melalui pengembangan sektor industri, jasa atau lainnya, atau bahkan pengembangan eknomi kreatif yang dapat mendongkrak kemampuan ekonomi bangsa, karena tidak ada bangsa maju di dunia yang semata-mata mengandalkan sektor sumber daya alam tanpa didukung oleh kekuatan sumber daya manusia. Dan sumberdaya manusia yang handal adalah mereka yang terdidik baik di sekolah dan perguruan tinggi.

Kemudian untuk memperkuat profesionalisme, para calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pengaturan pendidikan profesi guru tersebut diatur dalam PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, karena dibedakan antara pendidikan profesi guru untuk calon guru berlatar belakang pendidikan keguruan dan mereka yang berlatar belakang pendidikan non keguruan. Dan demikian pula dibedakan beban sks nya antara mereka yang akan mengajar di SMP/MTs dengan mereka yang akan mengajar di TK/RA. Contoh beban belajar penddikan profesi bagi para calon guru berlatar belakang pendidikan sarjana atau diploma IV keguruan, yang akan mengajar di TK/RA dan SD/MI dalam kisaran 18-20 sks.. Sementara untuk selain TK/RA dan SD/MI, beban belajar dmenialam pendidikan profesi mereka mencapai 36-40 sks.[12]Dengan demikian durasi pendidikan profesi mereka kurang labih antara satu semester sampai satu tahun. Lebih detail tentang pendidikan profesi diatur dalam PP No. 74 tahun 2008.

Bahkan Cara Stilling Candal menyarankan agar guru senantiasa diberi kesempatan untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengelaman akademik, baik melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar atau bahkan mungkin mengikuti studi lanjut. Cara beragumentasi, bahwa untuk mempertahankan prestasi, sebuah sekolah harus terus meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman akademik para guru muda sebagai kekuatan yang dipunyai sekolah, dengan bimbngan dan pengawasan guru senior yang telah berpengalaman dalam pelaksanaan ugas-tugas profesi mereka sebagai guru.[13]Penjaminan kualitas yang  harus dibangun oleh sekolah, setidaknya dengan mempersiapkan guru yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, serta integritas mereka dalam profesi keguruannya. Dan bahkan untuk menjaga profesionalismenya, para guru harus senantiasa diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi keilmuan mereka. Wallahu a’lam bi al-Shawab.

[1]Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Lampiran  h. 35

[2]Undnag-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1.

[3]Suzanne M Wilson, Penelope L Peterson, Theories of Learning and Teaching What Do They Mean for Educators, Working Paper, National Education Association, Washington DC 2006, p. 9.

[4]Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat 1.

[5]Ibid., pasal 3

[6]Judith Lloyd Yero, The Meaning of Education,dalam Teacher’s Mind Resources: http://www.TeachersMind.com, 2002.

[7]Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab IV pasal 8 dan 9

[8]Ibid., pasal 10

[9]Pioneer adalah sebuah organisasi non government, yang focus dal am penelitian-penelitian tentang pendidikan dan dibiayai oleh masyarakat secara sukarela. Salah satu penelitiannya adalah kajian terhadap Massachusetts Charter, yang dilakukan pada tahun 2015.

[10]Cara Stillings Candal, Great Teachers are not born, they are made, case study evidence from Massachusetts Charter, Pioneer Institute Public Policy Research, White Paper Number 130, April 2015.

[11]Undang-Undang No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, bab IV pasal 8 dan 9

[12]Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008, pasal 6 ayat 2,3 4, dan 5.

[13]Cara Stilling Candal, op.cit., h. 23.