Generasi Muda Harus Jaga Kesehatan Reproduksi

Generasi Muda Harus Jaga Kesehatan Reproduksi

Reporter: Hamzah Farihin 

Aula SC, UINJKT Online – Generasi muda baik laki-laki maupun perempuan merupakan tonggak pemimpin dan penyambung hidup dalam menjalankan kehidupan di masa yang akan datang, sehingga pada usia produktif ini generasi muda diharapkan menjaga organ reproduksinya agar keturunannya tak menjadi orang cacat fisik atau cacat mental. 

Jika generasi muda telah menjaga organ reproduksinya untuk kelangsungan hidup bagi generasi bangsa, maka di masa yang akan datang Indonesia akan mendapat keturunan yang lebih baik.,” tutur dosen FITK Dr Sururin Mag dalam Seminar dan Dialog Publik Urgensi Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Generasi Muda yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ) Pendidikan Bahasa Arab (PBA) di Aula SC,  Selasa (18/11). 

Menurut Sururin, dengan menjaga organ reproduksinya, kelak pada masa melahirkan, generasi muda akan melahirkan bayi yang sehat secara fisik dan mental.  Sebaliknya, risiko buruk akan menimpa mereka yang tidak menjaga organ reproduksinya. Karena itu, ia menyarankan untuk tidak menikah dalam usia dini, memakai alat kontrasepsi yang sesuai aturan, dan tidak minum obat penambah stamina yang tak jelas, serta tidak melakukan seks bebas. 

Menurut UNICEF, data Angka Kematian Ibu (AKI) sampai tahun 2003 sekitar 307/100.0000 kelahiran hidup. Faktornya dikarenakan pendarahan, eklamasi, dan aborsi tak aman.

Sementara itu, pakar hukum Saidah Sahlah SH mengatakan, mereka yang tidak menjaga organ reproduksinya khususnya bagi yang menikah dalam  usia dini, diancam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

“Perundang-undangan di Indonesia telah memberikan perlindungan pada anak dintaranya bagi yang ingin nikah mensyaratkan usia perkawinan wanita minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun dan dilarang mengekploitasi anak di bawah umur,” katanya. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi pada anak, kepentingan yang terbaik bagi anak, memberikan hak untuk hidup, kelangsungan hidup bagi anak, perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak. [Nif/Ed]