Gelembung Isu Reshuffle

Gelembung Isu Reshuffle

[caption id="attachment_9414" align="alignleft" width="300"]Dr. Gun Gun Heryanto Dr. Gun Gun Heryanto[/caption]

Isu perombakan (reshuffle) Kabinet Kerja kembali mengemuka. Beragam nama menteri yang katanya akan dicopot, digeser, beserta nama penggantinya bertiup kencang dan menjadi gelembung (bubble) politik di ragam kanal komunikasi warga.

Media pun kembali ramai mengulasnya, menebak-nebak akankah perombakan Kabinet jilid ketiga ini jadi dilakukan Presiden Jokowi? Pertanyaan fundamental yang perlu kita garis bawahi setiap ada rencana perombakan adalah untuk apa hal tersebut dilakukan?

Meskipun, publik dan media lebih tertarik mempertanyakan siapa yang akan terkena perombakan dan siapa penggantinya. Yang pasti, isu perombakan selalu memberi dilema, sekalipun jelas dan tegas perombakan itu merupakan hak prerogatif seorang presiden.

Membaca pola

Gelembung isu dan gelembung politik seputar rencana perombakan biasanya dipicu tiga faktor. Pertama, pernyataan presiden sendiri yang ditangkap sebagian kalangan mengindikasikan kekecewaan atas capaian kinerja satu atau beberapa pos kementerian.

Misalnya saja, beberapa waktu lalu Jokowi sempat menyinggung secara khusus soal redistribusi aset dan reforma agrarian. Lantas berembus kabar Jokowi akan mengganti Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional.

Isu itu kembali mereda dan hingga sekarang perombakan pun tak kunjung datang. Belakangan, isu berembus lagi, beberapa menteri bidang perekonomian akan diganti.

Kedua, isu perombakan ramai setiap mendekati bulan-bulan evaluasi tahunan kinerja menteri dan kementerian. Di periode pertama kekuasaannya, Jokowi melakukan dua kali perombakan. Yang pertama pada 12 Agustus 2015 dan kedua pada 27 Juli 2016.

Muncul semacam pola era Jokowi, isu perombakan kerap mengemuka di antara bulan Mei-Agustus setiap tahunnya. Hal ini pun sesungguhnya terjadi di era SBY yang kerap merombak kabinet setelah merampungkan evaluasi tahunan.

Di era SBY, teknik finding, conclusion, recommendation (FCR) dilakukan melalui Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Dalam dua periode kekuasaannya, SBY melakukan lima kali perombakan, dua kali di periode pertama, yakni 5 Desember 2005 dan Mei 2007, dan tiga kali di periode kedua, yakni 20 Mei 2010, 17 Oktober 2011, dan 15 Januari 2013.

Biasanya, bulan-bulan yang menjadi puncak evaluasi tahunan punya isu bawaan yang langganan, yakni gelombang isu perombakan.

Kita tentu ingat, di awal 2016, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis terbuka akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga pemerintah, banyak pihak meradang karena tak terhindari isu perombakan yang menyeruak ke permukaan.

Ketiga, faktor pemantiknya adalah soal relasi kuasa (power relation). Misalnya saja, dikaitkan dengan suatu peristiwa yang membutuhkan posisi dan sikap partai-partai yang menjadi penyokong kekuasaan.

Misalnya, ada pihak yang mengaitkan sikap dan posisi PAN di Pilkada DKI dengan keberlanjutan politik refresentasi mereka di kabinet.

Sekarang pun demikian, isu perombakan dihubung-hubungkan beberapa pihak dengan agenda pemerintah Jokowi untuk meloloskan RUU Pemilu yang sangat a lot dibahas di DPR terutama terkait lima isu krusial khususnya lagi soal ambang batas pencalonan presiden.

Relasi kuasa ini biasanya menjadi bahan bacaan menarik dan sering kali mewujud adanya di banyak peristiwa perombakan beragam rezim kekuasaan sebelumnya.

Perlukah perombakan?

Perombakan kabinet kerap kali menghadirkan dilema bagi presiden. Di satu sisi, presiden memerlukan dukungan kekuatan nyata partai politik, di sisi lain ada kebutuhan untuk melakukan akselerasi kinerja pemerintahan. Mana yang lebih dominan menjadi pertimbangan presiden saat mengambil keputusan untuk merombak kabinet?

Kita tentu ingat tesis ilmuan Vilfredo Pareto dalam tulisannya “The Circulation of the Ellite” (Dalam William D Perdue, 1986) yang mengingatkan, proses sirkulasi elite itu hubungannya resiprokal (timbal-balik) dan bersifat saling ketergantungan.

Jadi, harus ada kehati-hatian dalam melakukannya agar perombakan elite ini tidak menimbulkan masalah baru, yakni ketidakstabilan politik atau disharmoni dalam pemerintahan.

Kalau kita simak secara saksama, dalam dua kali perombakan kabinetnya Jokowi melakukan strategi cukup berbeda. Perombakan pertama, strateginya mereposisi beberapa orang menteri dari satu pos kementerian ke kementerian lain.

Misalnya, Sofyan Djalil menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dari sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, juga mengganti beberapa orang menteri dari kalangan profesional, misalnya Andrinof Chaniago dan Andi Widjajanto atau dari kalangan parpol yang tingkat resistensi dari partai penyokongnya rendah, misalnya Tedjo Edhy Purdijatno (Nasdem), dengan memasukkan orang baru yang memiliki kedekatan dengan partai tertentu.

Dalam perombakan Kabinet Kerja jilid II, dari 13 posisi yang berganti, Sembilan menteri muka baru dan empat menteri yang hanya bergeser posisi.

Jokowi mengeksplisitkan praktik akomodasi politik dengan member ruang pada partai-partai baru yang datang belakangan, yakni Golkar dan PAN. Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Perindustrian menggantikan Saleh Husin (Hanura) merupakan representasi Golkar di kabinet.

Pun demikian dengan Asman Abnur yang menggantikan posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Crisnandi (Hanura) adalah representasi dukungan PAN. Dalam konteks ini, strategi Jokowi adalah mencapai titik keseimbangan politik terutama dalam relasi kuasa eksekutif-legislatif.

Dengan tambahan Golkar dan PAN, Jokowi memiliki modal dukungan kurang lebih 69 persen (386 kursi) di DPR. Salah satu contoh kebijakan yang muncul pascakeseimbangan politik yang diperolehnya adalah lolosnya UU Pengampunan Pajak.

Jika pun Jokowi akan melakukan perombakan yang ketiga kalinya, baiknya mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, niatan perombakan bukan lagi pada pertimbangan relasi kuasa, melainkan pada optimalisasi kinerja pemerintahan.

Jika sekadar mengganti orang untuk menyenangkan beberapa pihak, sebaiknya presiden tak lagi melakukan perombakan. Mengganti menteri harus melihat rangkaian panjangnya di kementerian bersangkutan.

Kecuali, memang menteri-menteri yang akan diganti tak bisa lagi diselamatkan akibat kinerjanya yang keterlaluan lemah.

Kedua, polemik seputar perombakan jangan dibiarkan terlalu lama. Hal ini, bisa menggangu kepastian dan kenyamanan para menteri yang diisukan akan dirombak. Momentum perlu dipertimbangkan presiden. Jangan sampai perombakan menjadi tambal sulam yang tak membuahkan perbaikan apa pun di masa mendatang.

Dr. Gun Gun Heryanto

Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

Artikel ini telah dimuat pada kolom Opini harian Republika edisi, Senin 17 Juli 2017 (lrf)