Gelar Itu Berdasarkan Bidang Ilmu

Gelar Itu Berdasarkan Bidang Ilmu

Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia menuai kontroversi. Pasalnya, perubahan gelar itu tidak sesuai dengan nomenklatur gelar perguruan tinggi lain di Indonesia. Sementara, di sisi lain, gelar lama pun belum cukup sosialisasi, sehingga gelar sarjana PTAI yang baru itu terkesan “asing” bagi para pengguna lulusan. Bagaimana tanggapan kalangan PTAI? Berikut petikan wawancara Elly Afriani dengan Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Dr Arief Subhan, di ruang kerjanya, Senin (10/5).

Apa tanggapan Anda tentang PermenagNomor 36?

Permenag itu harus dilaksanakan. Pro-kontra boleh, tapi yang namanya peraturan tetap harus dilaksanakan. Apalagi berlakunya sejak tanggal ditetapkan. Secara institusi di bawah Kementerian Agama, STAIN, IAIN, UIN ya memang harus melaksanakan Permenag tersebut.

Permenag tak hanya mengatur soal gelar tapi juga pembidangan ilmu dalam lingkup STAIN, IAIN dan UIN. Pembidangan ilmu menegaskan, bahwa ada bidang-bidang distingtif dalam ilmu-ilmu agama Islam. Ushuluddin distingtif, dakwah distingtif, adab distingtif, syariah distingtif, itu adalah bidang-bidang ilmu. Karena itu kemudian dibuat gelar berdasarkan bidang ilmu ini.

Meskipun nanti bisa mengecil lagi, misalnya orang bertanya ushuluddin ini memang satu bidang ilmu, tapi bagaimana dengan tafsir hadis dan perbandingan agama, apakah itu termuat juga dalam ushuluddin? Jadi, gelar sarjana memang harus menunjukkan bidang ilmu apa yang kompeten dimiliki seorang sarjana. Supaya eksplisit, memang dipergunakan sesuai pembidangan yang disepakati di Permenag itu.

Tapi buktinya banyak mahasiswa yang menolak?

Yang menolak itu kan mahasiswa, dan hanya di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), sedangkan lainnya menerima. Tapi apakah ada penolakan dari STAIN, IAIN, UIN secara institusi, saya rasa tidak. Yang ditolak mahasiswa itu belum tentu tidak baik untuk mahasiswa itu sebenarnya. Mereka itu belajar, dan ini bukan peraturan kontroversial. Persoalannya sekarang, Permenag itu sudah keluar dan ditandatangani Menteri Agama, jadi mestinya Permenag itu dilaksanakan. Kalau mahasiswa ingin protes silakan ke Menteri Agama, bukan ke universitas.

Selama ini gelar sarjana di perguruan tinggi agama cenderung tidak populer, bagaimana pendapat Anda?

Sebenarnya gelar-gelar di IAIN memang tidak pernah populer. Apa Sarjana Agama (S.Ag) itu populer, saya rasa tidak.  Dulu gelar yang populer doktorandus (Drs) dan cukup lama digunakan, dan antara STAIN, IAIN, dan perguruan tinggi umum menggunakan gelar yang sama untuk bidang ilmu yang sama. Karena tidak menjelaskan apa-apa, gelar tersebut diubah depdiknas dengan asumsi gelar itu harus menunjukkan bidang keahliannya.

Saya belum bisa berkomentar tentang gelar yang baru ini, apakah ada pengaruhnya atau tidak gelar baru tersebut kepada sarjana lulusan UIN Jakarta. Karena kenyataannya, gelar baru tersebut belum diterapkan, belum ada lulusan kita yang memakai gelar baru tersebut. Tapi, pendapat  saya tidak ada pengaruhnya. Mau gelar apa saja, yang penting belajar serius, pasti bisa berhasil. Jadi jangan menyalahkan gelar.

Memang bagaimana dengan proses awal dari pembuatan peraturan menteri ini?

Diskusi tentang perubahan gelar itu sudah dimulai sejak masa menteri agama Maftuh Basyuni. Ini melalui rapat yang panjang. Gelar itu urusan universitas. Yang mengusulkan gelar ini tidak hanya Jakarta, ini diusulkan STAIN, IAIN, UIN se-Indonesia. Jangan mengira bahwa draf yang sudah jadi peraturan menteri ini, disetujui semua pihak yang ikut serta dalam diskusi tersebut. Tapi jika sudah menjadi peraturan, harus dilaksanakan.

Bagaimana dengan di fakultas yang Anda pimpin, apa reaksi mahasiswa tentang Permenag tersebut?

Di Fidikom sendiri gelarnya berubah, dari Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I) menjadi Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I). Jadi, di Fidikom tidak ada masalah. Kita menerima dengan menempatkan ini sebagai peraturan yang sudah ditetapkan. Mahasiswa Fidikom sendiri menanggapi positif peraturan itu. Mereka senang dengan gelar baru itu. Meskipun fakultas kita namanya Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, tetapi pembidangan kita ilmu dakwah, jadi kita memakai S.Kom.I. kalau fakultas ilmu komunikasi yang lain gelarnya Sarjana Sosial (S.Sos). Program studi yang ada Fidikom, seperti Manajemen Dakwah (MD), Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), dan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) itu dianggap sebagai bagian komunikasi Islam, karena basisnya dakwah itu. Gelar yang baru ini cukup bergengsi untuk sebagian  mahasiswa karena jelas dan eksplisit pembidangannya.

Apakah gelar itu dirasa tepat dan sudah diterapkan pada sarjana Fidikom?

Saya tidak mau menilai gelar ini tepat atau tidak. Tapi gelar ini bisa menjelaskan kompetensi keilmuan mahasiswa Fidikom. Jadi, bukan soal tepat dan tidak tepat. Kapan diterapkannya bergantung UIN, dan bisa saja beda waktu pemberlakuannya antara STAIN, IAIN dan UIN yang satu dengan yang lain. Saya tidak tahu kapan pastinya diterapkan, untuk sarjana yang diwisuda ke-79 kemarin sepertinya belum diterapkan.* (ns)

Â