Gaji ASN UIN Jakarta Akan Dipotong Zakat Profesi

Gaji ASN UIN Jakarta Akan Dipotong Zakat Profesi

Ruang Diorama, BERITA UIN Online – UIN Jakarta berencana akan memotong zakat profesi yang berasal dari gaji aparatur sipil negara (ASN), baik dosen maupun tenaga kependidikan. Namun, besarnya potongan belum disepakati. Ada yang mengusulkan potongan hanya sebesar 1,5 persen saja dan 1 persen sisanya dikelola muzaki.

Hal itu mengemuka saat digelar Rapat Pimpinan (Rapim) UIN Jakarta dengan agenda membahas pengelolaan zakat profesi bertajuk “Zakat untuk Sivitas Akademika UIN Jakarta” di ruang diorama Gedung Auditorium Harun Nasution, Selasa (25/1/2022).

Rapim dipimpin langsung Rektor UIN Jakarta Amany Lubis dan menghadirkan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Amin Suma sebagai narasumber. Hadir pula para wakil rektor, para dekan, para kepala biro, dan sejumlah kepala pusat/lembaga.

Selain diusulkan tidak langsung 2,5 persen, potongan zakat profesi juga hanya yang bersumber dari gaji pokok saja alias tidak termasuk remunerasi dan penghasilan lainnya.

Rektor Amany Lubis dalam sambutannya mengatakan, kebijakan pemotongan zakat profesi ASN sebesar 2,5 persen bertujuan untuk menghimpun zakat di kampus. Hal itu dilakukan di antaranya guna membantu para mahasiswa yang terdampak Covid-19 atau untuk kepentingan beasiswa lainnya.

“Pengumpul zakatnya nanti bisa langsung dikelola lembaga kemanusiaan Social Trust Fund (STF),” katanya.

Guru Besar FSH Amin Suma menilai kesadaran umat Islam berzakat dari dulu sampai sekarang cukup tinggi. Namun, di kalangan masyarakat tertentu kesadaran tersebut masih terbatas hanya pada zakat mal. Sedangkan untuk zakat profesi belum tumbuh dengan baik.

“Jumlahnya hanya sekira 30 persen saja,” katanya.

Bagi Amin Suma, zakat merupakan fardlu ain bagi yang mampu atau memiliki cukup harta. Karena itu Amin menyarankan agar kewajiban berzakat tidak dihitung secara matematik tetapi lebih diasumsikan sebagai bentuk tabungan akhirat.

Penghitungan zakat juga sebaiknya tidak diambil dari penghasilan netto (penghasilan bersih) tetapi bruto (penghasilan kotor). Sebab jika diambil dari netto, menurut Amin, maka selamanya bisa jadi tidak akan pernah menjadi muzaki.

“Saya sendiri berzakat selalu ambil dari penghasilan bruto. Kalau dari netto mungkin tidak akan pernah berzakat karena anak saya cukup banyak,” dalihnya.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni mengatakan dirinya akan menerima semua masukan mengenai pengelolaan zakat profesi di UIN Jakarta. Rencana pemotongan zakat profesi dari gaji ASN akan diatur kemudian setelah dibuat regulasinya. (ns)