Gagasan Prof. Zubair dalam Pengukuhan Guru Besar: Ketika Persoalan Manusia Terus Berkembang, Bagaimana Teks Wahyu Menjawabnya?

Gagasan Prof. Zubair dalam Pengukuhan Guru Besar: Ketika Persoalan Manusia Terus Berkembang, Bagaimana Teks Wahyu Menjawabnya?

Khairudzakirin Alif Qadafie Tiara Abdhie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Berita UIN Online – Sebuah teks wahyu dapat berhenti pada kata-kata yang sama, sementara kehidupan umat manusia terus berkembang sesuai dengan zamannya dan tentu menghasilkan problematika baru yang tidak ditemukan pada zaman ketika wahyu tersebut turun. Ketika bentuk transaksi berubah karena teknologi, ketika ilmu kedokteran mengubah cara manusia memahami kehidupan dan kematian, lalu timbul pertanyaan “ bagaimana hukum islam dapat membaca realitas kehidupan manusia yang terus berubah, sementara teks wahyu yang digunakan sebagai sumber rujukannya terbatas?

Pertanyaan itu lah yang menjadi persoalan mendasar yang coba dijawab oleh Prof. Dr. Zubair, M.Ag. melalui gagasan Aksiolinguistik Hermeneutika Hukum Islam. Dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Linguistik Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam tidak harus dicapai dengan meninggalkan teks, melainkan dengan mengembangkan cara membacanya untuk menjawab persoalan hidup manusia yang kian berkembang. Pemikiran tersebut mengemuka pada sidang senat terbuka pengukuhan guru besar UIN Jakarta di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Persoalan tersebut muncul ke permukaan karena permasalahan kehidupan yang dialami manusia bergerak semakin kompleks, sementara wahyu memiliki batas secara kuantitatif. Prof. Zubair menyebut kondisi tersebut sebagai kesenjangan antara al-nuṣūṣ mutanāhiyah, teks wahyu yang terbatas, dan al-waqā’i‘ ghairu mutanāhiyah, realitas kehidupan yang terus berkembang. Karena itu, persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya teks, melainkan bagaimana teks tersebut dibaca ketika berhadapan dengan keadaan yang terus berubah. Maka dari itu, sekiranya perlu pendekatan aksiolinguistik hermeneutika dalam membaca teks wahyu

“Tradisi usul fikih sebenarnya telah memiliki perangkat kebahasaan yang presisi untuk memahami teks, akan tetapi pembacaannya kebanyakan hanya bertumpu pada kepastian harfiah yang membuat hukum terjebak dalam kekakuan normatif. Di lain hal, penafsiran yang terlalu mengandalkan rasionalitas bebas juga berisiko menjauhkan keputusan hukum dari otoritas teks. Di sinilah aksiolinguistik hermeneutika hadir sebagai tawaran metodologis integratif,” ujar Prof. Zubair.

Pendekatan tersebut mempertemukan tiga unsur sekaligus. Analisis kebahasaan digunakan untuk membaca struktur dan kelenturan makna teks, aksiologi berbasis Maqashid al-Syariah digunakan untuk menautkan makna dengan tujuan kemaslahatan, sementara hermeneutika kontekstual digunakan untuk mempertemukan teks dengan realitas yang terus berkembang.

Melalui pendekatan tersebut, Prof. Zubair melihat bahwa bahasa wahyu tidak selalu berhenti pada pemaknaan yang bersifat tertutup. Istilah-istilah normatif dalam teks dapat memiliki ruang pemaknaan yang berkembang ketika berhadapan dengan kebutuhan dan konteks kehidupan yang berbeda.

“Kata-kata normatif seperti al-'adl atau keadilan, al-ma'ruf atau kebaikan, bukanlah konsep tertutup. Kata-kata tersebut adalah open-ended concept yang nilai aksiologisnya terus berekspansi. Melalui aksiologis, kita memahami bahwa bahasa wahyu memiliki semantic flexibility atau kelenturan semantik,” jelasnya.

Kelenturan tersebut, salah satunya, dapat dilihat ketika hukum Islam berhadapan dengan perkembangan ekonomi digital. Kemunculan aset kripto menghadirkan bentuk harta dan transaksi yang berbeda dari praktik ekonomi konvensional. Karena itu, konsep mal atau harta dan larangan gharar tidak cukup dibaca hanya dari bentuk fisiknya.

“Konsep mal atau harta dan larangan gharar tidak lagi ditafsirkan secara fisik statis, melainkan ditakar dari fungsi utilitas, konsensus sosial atau ‘urf, serta implikasi perlindungan aset atau hifzh al-mal,” ungkap Prof. Zubair.

Persoalan serupa juga muncul dalam perkembangan ilmu kedokteran. Kemajuan teknologi medis menghadirkan pertanyaan baru mengenai batas kehidupan dan kematian, termasuk dalam persoalan donor organ. Bagi Prof. Zubair, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembacaan hukum Islam perlu berdialog dengan pengetahuan yang berkembang yang dalam konteks ini adalah ilmu kedokteran, agar tujuan perlindungan jiwa tetap dapat diwujudkan dalam konteks kehidupan modern.

“Penentuan batas kematian atau donor organ ditransposisikan untuk mencapai hifzh an-nafs, pelindungan jiwa,” tuturnya.

Dua persoalan yang dipaparkan oleh Prof. Zubair menunjukkan bagaimana gagasan yang disampaikannya tidak berhenti pada perdebatan mengenai bahasa teks. Aksiolinguistik Hermeneutika ditempatkan sebagai pendekatan untuk mempertemukan ketelitian membaca teks dengan perubahan realitas, sehingga hukum Islam tetap memiliki pijakan normatif sekaligus mampu merespons persoalan yang terus berkembang. 

Gagasan tersebut tentunya tidak hadir begitu saja, tentu gagasan ini lahir melalui perjalanan panjang dalam dunia akademiknya, sampai pada akhirnya ia bisa mengejawantahkan hal tersebut. Sebelum menekuni Linguistik Hukum Islam, Prof. Zubair terlebih dahulu menempuh pendidikan S-1 Bahasa dan Sastra Arab di IAIN Alauddin Makassar dan menyelesaikannya pada 1996. Empat tahun kemudian, ia menyelesaikan pendidikan S-2 Pengkajian Islam di UIN Jakarta, sebelum melanjutkan studi doktoral di bidang yang sama hingga meraih gelar doktor pada 2008.

Jejak intelektualnya tersebut yang pada akhirnya membawa beliau menekuni keterhubungan antara bahasa, Al-Qur’an, dan hukum Islam. Skripsinya membahas pengaruh peradaban Abbasiyah terhadap perkembangan bahasa dan sastra Arab. Pada jenjang magister, perhatiannya bergeser pada pemikiran Al-Zamakhsyariy dalam hukum Islam melalui telaah terhadap penafsiran ayat-ayat ahkam dalam Tafsir al-Kasysyaf. Sementara disertasinya membahas gaya bahasa ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an.

Dari rangkaian tersebut, perhatian Prof. Zubair terhadap bahasa kemudian bertemu dengan kajian hukum Islam. Pertemuan dua bidang itulah yang menjadi salah satu fondasi bagi kepakarannya dalam Linguistik Hukum Islam dan kemudian mengantarkannya pada gagasan Aksiolinguistik Hermeneutika yang ia tawarkan dalam orasi pengukuhan Guru Besarnya.

Bagi Prof. Zubair, perjalanan tersebut belum berhenti pada satu gagasan metodologis. Ia justru melihat masih terbuka ruang pengembangan yang lebih luas, terutama agar kajian usul fikih mampu berdialog dengan perkembangan berbagai disiplin ilmu.

“Perlunya reorientasi pengembangan ushul fikih dari positivisme kaku menuju pendekatan interdisipliner,” tegasnya.

Reorientasi tersebut diarahkan pada integrasi teori linguistik modern, semiotika, dan filosofi nilai. Dalam naskah orasinya, pengembangan kerangka tersebut juga diarahkan untuk menjawab persoalan hukum publik, hukum lingkungan, hingga etika kecerdasan buatan. Dengan demikian, fleksibilitas yang dimaksud Prof. Zubair bukan sekadar kelonggaran dalam memahami teks, melainkan upaya membangun metodologi agar pembacaan terhadap teks Al-Qur’an tetap menjadi landasan hukum untuk menjawab persoalan kehidupan modern.