FSH UIN Jakarta Gelar Public Lecture Tentang Fatwa Muamalah di Malaysia

FSH UIN Jakarta Gelar Public Lecture Tentang Fatwa Muamalah di Malaysia

Teater Lt. 2 FSH, BERITA UIN Online—Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menerima visiting professor dari Uiversiti Malaya Malaysia, Prof Dr Ahmad Hidayat Buang LLM PhD. Lulusan PhD dari School of Oriental and African Studies ini, akan tinggal dan berbagi informasi di UIN Jakarta selama dua pekan.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan materi pada acara Public Lecture yang diinisiasi FSH UIN Jakarta dengan mengusung tema State and Islamic in Malaysia as Reflected in Fatwa Muamalah, Selasa (02/04), di Ruang Teater lantai 2, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Hadir sekaligus membuka acara tersebut, Dekan FSH UIN Jakarta Dr Ahmad Tholabi Kharlie SH MA MH. Dirinya menyambut baik dan menyampaikan rasa bahagianya atas kedatangan Profesor Buang di UIN Jakarta.

“Ini sangat bermanfaat bagi sivitas akademika FSH UIN Jakarta, bukan hanya dosen, melainkan mahasiswa dapat memanfaatkannya dengan baik. Karena, berbagai pelajaran dan informasi menarik bisa didapatkan dari kegiatan ini,” ujar Dekan.

Bagi Buang, ini merupakan kunjungan yang kesekian kalinya di UIN Jakarta. Selain itu, ia juga sebagai salah satu reviewer international di Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah yang diterbitkan oleh FSH UIN Jakarta.

Dalam pemaparannya, dia menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia sangat berfokus terhadap kesejahteraan masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan masyarkat hingga penghapusan kemiskinan. Pemerintah Malaysia sendiri banyak megeluarkan Fatwa Pemerintah terkait bidang muamalat.

“Di Malaysia sendiri, fatwa dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu pertama, Jabatan Kuasa Kebangsaan, fungsinya: memberi nasihat saja, lazimnya pemerintah menerima nasihat itu dan melaksanakannya. Ahlinya berupa semua mufti yang terdiri dari 14 mufti yang merupakan utusan dari negara bagian di malaysia di tambah 5 ahli yang dianggap mampu dan mengetahui,” jelas Buang.’

Kemudian, sambung Buang, kedua adalah Fatwa Pada Pemerintah, fungsinya: mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada suatu negara. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah. “dan yang ketigaFatwa Istimewa, khusus untuk bidang keuangan yang mengeluarkan fatwa ada 2, yaitu peraturan untuk Bank Pusat (Bank Negara Malaysia) dan Badan yang mengeluarkan peraturan pada surat berharga (Securities Commission),” pukas Buang.

Namun yang menarik, tambah Buang, bahwa Fatwa di Malaysia fleksibel sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Bila kita kaji pada al-Qur’an tentang muamalat sangat minim, sehingga muamalat banyak berasal dari ijtihad dan u’rf.

“Kebanyakan teks muamalat dalam bentuk umum, bila dibolehkan ijtihad maka muamalat merupakan aktifitas yang fleksibel,” tandas Profesor lulusan School of Oriental and African Studies tersebut.

Kepada BERITA UIN Online, salah satu perserta, Desi mengatakan, dirinya sangat antusias mengikuti jalannya acara tersebut. Pasalnya, banyak informasi dan pelajaran yang didapat, sehingga dapat mengurangi cost dalam penelitian tugas akhir. [lrf/IH]