FSH UIN Jakarta adakan Bimtek Penyusunan Fatwa

FSH UIN Jakarta adakan Bimtek Penyusunan Fatwa

Teater FSH, Berita UIN Online – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Fatwa bekerjasama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Teater lantai dua Gedung FSH, Selasa (03/10/2017). Kegiatan yang dibuka Wakil Dekan FSH Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Yayan Sofyan MA ini menghadirkan dua narasumber yaitu Komisi Fatwa MUI Pusat Dr KH Abdul Halim dan Pengajar FSH UIN Jakarta Dr Soffa M.Ag.

Dalam sambutannya, Yayan menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi mahasiswa dan mahasiswi FSH yang telah mengikuti bangku perkuliahan hingga semester VII. Tujuannya adalah melatih secara teknis bagaimana lulusan FSH UIN Jakarta nantinya bisa menyusun fatwa yang shohih, berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits.

“Kegiatan ini dibagi kedalam beberapa sesi, yaitu sesi materi pengantar memahami fatwa dan MUI, materi istinbath hukum dalam penetapan fatwa, dan lainnya berkaitan dengan fatwa berdasarkan syariah dan hukum, dan MUI,” ungkap Yayan.

Di tepi lain, Halim mengatakan jika posisi MUI dengan fatwanya setara dengan posisi pendapat ahli hukum, bahasa, dan agama.  Tegasnya, fatwa MUI merupakan pendapat karena bukan hukum positif dan tidak mengikat. “Karenanya, sifat Fatwa MUI tidaklah mempunyai kekuatan hukum memaksa sebagaimana hukum positif pada umumnya,” tuturnya.

Contohnya, jelas Halim, apabila dikaitkan dengan hukum pidana, maka Fatwa MUI tidak bisa menjadi instrumen hukum yang menjadi dasar dilakukannya upaya hukum memaksa (seperti sweeping) ataupun menjadi dasar dijatuhkannya sanksi pidana.

Soffa menambahkan, materi Fatwa MUI tidak bisa diadopsi ke dalam bentuk UU ataupun Perda. Sebab isi fatwa merupakan pendapat yang tidak mengikat secara hukum, tidak dapat diterapkan secara memaksa, apalagi menjadi satu-satunya dasar dijatuhkannya sanksi pidana. (Farah NH/Syarifaeni Fahdiah/zm)