FSH Siap Kawal “Ruh Islam” di UIN Jakarta

FSH Siap Kawal “Ruh Islam” di UIN Jakarta

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) genap berusia 43 tahun. Usia ini jika diibaratkan manusia jelas sudah cukup tua dan cukup berpengalaman. Sepanjang berdirinya hingga sekarang, satu dari 13 fakultas yang ada di UIN Jakarta ini terus membenahi diri untuk menjadi fakultas unggul, handal, dan terdepan sesuai visi dan motonya. Selama sebulan lalu, FSH merayakan ulang tahunnya dengan menggelar ”Bulan Syariah” yang diisi aneka lomba dan seminar nasional tentang ”Syariah vs Terorisme” serta ”Integrasi Keilmuan di UIN Jakarta”. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan dinamika FSH sekarang, berikut wawancara Nanang Syaikhu  dari UIN Online dengan Dekan FSH Prof Dr H Muhammad Amin Suma SH MA MM di ruang kerjanya, Kamis (6/5).

Bisa Anda ceritakan secara singkat tentang lahirnya Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) di UIN Jakarta?

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta dulu masih menjadi salah satu jurusan di Fakultas Tarbiyah (semasa IAIN, Red). Jurusan ini mulanya diproyeksikan untuk mendidik mahasiswa menjadi imam tentara. Pertimbangannya waktu itu karena banyak tentara yang beragama Islam. Jadi, negara membutuhkan jurusan tersebut. Di antara orang yang concern kepada ilmu syariah misalnya ada Abdurrahman Ghazali, Peunoh Daly, Amir Syarifuddin, dan Muwardi Khatib. Mereka adalah lulusan Jurusan Syariah yang kemudian dikembangkan menjadi Jurusan Pendidikan Ilmu Agama Islam. Ilmu syariah itu bibitnya telah disemai dari awal, tidak tiba-tiba. Jadi FSH ini berkembang dari Jurusan Syariah yang ada di Fakultas Tarbiyah. Semasa IAIN dulu, Fakultas Syariah merupakan fakultas yang keempat setelah Tarbiyah, Adab dan Ushuluddin. Begitu juga jurusannya, dari dua [Jurusan Qadha (peradilan) dan Muamalat (pidana dan perdata Islam)] kini menjadi 10 jurusan.

UIN Jakarta memiliki identitas keislaman. Agar identitas keislaman itu tetap hidup tentu sangat bergantung kepada fakultas agama seperti FSH. Bagaimana mendudukkannya?

Sebagai kampus yang mengusung identitas keislaman, UIN Jakarta mau tidak mau harus menjaga identitas tersebut. Untuk itu, FSH sebagai salah satu fakultas agama di UIN Jakarta harus menjadi “ruh” untuk menjaga identitas tadi. Kenapa? Karena para sarjana Islam sendiri hampir sepakat bahwa ilmu-ilmu keislaman secara umum itu diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar, yakni akhlak, akidah, dan syariah. Nah, ilmu syariah ini bersifat operasional keseharian. Ilmu-ilmu yang lain juga penting, tapi tidak setiap waktu diamalkan. Kedokteran penting, sehingga syariah mewajibkan untuk mempelajarinya. Tapi, tidak setiap hari orang harus mengamalkan ilmu kedokteran. Kalau syariah, mulai dari urusan mandi, wudhu, itu harus menggunakan ilmu syariah. Jadi, syariah itu “nafasnya” setiap waktu, termasuk dalam etika pergaulan seperti mengucapkan “salam”.

Jika kita analogkan, FSH itu sama seperti Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa adalah ruh MUI. Jadi, FSH itu memang unik. Dari segi keilmuan misalnya, FSH jelas pembidangannya, ada ilmu syariah, ilmu ekonomi Islam, dan ilmu hukum. Gelar akademiknya juga spesifik, ada tiga gelar akademik (SH.I, SH, S.Sy). Fakultas lain mungkin belum seperti itu. Meski demikian, FSH bukan fakultas segala-galanya. Fakultas agama lain, seperti Fakultas Ushuluddin, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas  Adab dan Humaniora, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, dan Fakultas Dirasat Islamiyah, juga berhak menamakan diri sebagai ruh UIN Jakarta karena di dalamnya juga ada ilmu syariah. Bahwa syariah sebagai ruh itu betul, badannya terserah. Kita ambil satu contoh, kalau berpakaian, ruh syariahnya itu yang penting menutup aurat, modelnya terserah modelnya apa saja.

Mengapa FSH merasa bertanggung jawab terhadap eksistensi UIN Jakarta?

FSH merasa bertanggung jawab dan punya tekad untuk mengawal UIN Jakarta, terutama dalam menjaga identitas keislamannya. Karena itu cita-cita FSH menjadi fakultas yang unggul, handal dan terdepan itu tidak hanya untuk fakultas tapi juga UIN Jakarta secara keseluruhan. Jadi, eksistensi fakultas ini ke dalam dan ke luar. FSH tentu akan konsisten dalam bidang keilmuannya. FSH pernah menyelenggarakan seminar nasional dan internasional tentang ilmu syariah. Hal itu dilakukan agar jangan sampai ilmu syariah disuarakan pihak lain yang belum tentu menguasai. Saya ingin tegaskan bahwa FSH itu punya hak untuk mengembangkan keilmuan syariah, punya kemauan dan kemampuan untuk menyuarakan bagaimana sebenarnya ilmu syariah, ilmu ekonomi Islam dan ilmu hukum. Tapi bahwa kemudian ada kekurangan di sana-sini itu dapat dimaklumi, karena kalau ilmu itu sudah sempurna ya tidak usah hidup, tidak usah berjuang dan tidak usah bercita-cita. Justru karena masih banyak kekurangan inilah kita ke depan akan perbaiki secara proposional, prosedural dan profesional.

Bagaimana dengan soal integrasi keilmuan di UIN Jakarta?

Di UIN Jakarta kita ada forum dekan dan saya menjadi ketuanya. Melalui forum itu kita sudah lama membicarakan mengenai perubahan IAIN ke UIN, terutama soal pengintegrasian antara ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu umum. Hanya saja integrasi itu sampai sekarang masih mengambang, seperti apa modelnya dan bagaimana implementasinya. Tahun lalu kami mencoba mengomunikasikan hal itu dengan pimpinan di universitas untuk mengadakan temu ilmiah agar masalah integrasi dapat segera terjawab. Boleh jadi pimpinan universitas mengerti, tetapi fakultas belum tentu faham, padahal kita hidup satu rumah. Untuk itu, sebagai salah satu bentuk kepedulian, kami menggelar seminar tentang integrasi keilmuan yang dihadiri oleh kalangan dekan dan pimpinan universitas. Seminar di antaranya untuk menyamakan persepsi, minimal ketika ada orang bertanya model integrasi keilmuan di UIN Jakarta kita bisa menjelaskannya. Ini perlu segera diatasi. Paling tidak integrasi keilmuan yang sudah dicanangkan sekian tahun yang lalu itu, sekian persen pula pertanyaan sudah terjawab.

Aja saja visi dan misi FSH?

Dalam bekerja kita harus punya pedoman atau setiap lembaga tentu punya visi dan misi, tak terkecuali dengan FSH. Visi FSH adalah Unggul, Handal dan Terdepan. Itu visi yang kita jadikan motto, karena kalimat visi sebenarnya cukup panjang. Konten ilmunya jelas dalam bidang syariah, hukum, dan ekonomi Islam. Begitu juga dengan jenjang akademik dan gelarnya, semua sudah jelas. Dari sisi itu FSH rasanya sudah establish. Itu yang dimaksud dengan bertanggung jawab dengan ilmu-ilmu syariah, hukum, dan ekonomi Islam. Jelas peta dan tujuannya ke mana. Visi itu sudah kita sosialisasikan ke sivitas akademika FSH dan bahkan UIN Jakarta. Tetapi kita memang harus akui jika masih ada kekurangan, misalnya jumlah tenaga pengajar yang kurang, buku ajar yang masih sedikit, atau fasilitas lain yang belum memadai. Tapi kalau sudah membicarakan semua itu memang tidak akan pernah cukup.

Visi yang menjadi moto itu sebenarnya memang bukan moto asli FSH, tetapi moto organisasi Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah se-Indonesia atau HISSI yang saat ini saya pimpin. Meski demikian antara FSH dan HISSI paralel, karena HISSI itu lahir untuk kepentingan memperdalam dan mengembangkan ilmu-ilmu syariah, jadi klop begitu. Mudah-mudahan umat memberikan kepercayaan kepada FSH, sebagai salah satu fakultas yang peduli terhadap masalah-masalah syariah. Insya Allah FSH ingin selalu mengawal ajaran agama Islam di satu pihak, dan mengawal konstitusi negara di pihak lain.

Langkah-langkah apa saja untuk memperkuat kelembagaan FSH?

Saat ini kita sedang melakukan perubahan kurikulum dan silabus sebagai salah satu pilar akademik FSH. Hal itu dilakukan dalam kerangka memperkuat program double degree. Belum lama ini kita mendapat masukan berharga dari Australia setelah sebelumnya diadakan kerja sama. Mereka memberikan konsep-konsep yang sangat bermanfaat dalam bidang keilmuan bagi pengembangan FSH.

Di bidang pengabdian kepada masyarakat bagaimana?

Secara umum, perguruan tinggi memiliki tiga bidang kegiatan, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang penelitian kita memang belum bisa berbuat banyak, dan saya akui masih kurang. Dosen rata-rata mengeluhkan tentang masih minimnya penyedian dana penelitian. Dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, alhamdulillah FSH sekarang punya desa binaan di Cisauk, Tangerang Selatan. Desa binaan ini akan dikembangkan lagi di Parung Panjang, Legok. Belum lama ini saya juga telah meresmikan program Lazmira, kerja sama dengan Pemkab Bogor dan Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Bogor. Kegiatan Lazmira di antaranya membangun sapi potong dengan prinsip syariah agar dagingnya halalan thayyiban (halal dan baik).

Lantas, bagaimana dengan kondisi mahasiswa saat ini?

Mahasiswa itu seperti tanaman, dan kalau pabrik itu ada produk. Tanaman itu butuh disirami dan dirawat. Karena kebunnya sangat luas ya harus rapi. Walaupun petakannya berbeda tapi sistem irigasinya berkesinambungan. Pagarnya juga harus sama, pagar itu saya anggap aturan kode etik mahasiswa, sehingga tak cukup hanya mengimbau. Mahasiswa saat belajar diatur oleh kode etik dan itu harus ditaati. Jika tidak akan dikenai sanksi. Jadi, ada reward dan punishment.

FSH sendiri punya perhatian besar terhadap mahasiswa. Soalnya mahasiswa kita dari sisi input banyak, tapi output-nya macet, lama keluarnya. Nah, mahasiswa yang macet tadi coba kita bantu dan atasi. Saat ini ada sedikitnya 47 mahasiswa yang dibantu agar dipercepat penyelesaian skripsinya. Data menunjukkan untuk fotokopi skripsi dan sewa komputer saja mereka tidak mampu, padahal harganya tidak sampai jutaan rupiah. Karena itu, kami tidak malu memberi bantuan kepada mahasiswa yang besarnya masing-masing Rp 275 ribu per orang. Mereka kelihatannya merasa terbantu. Dari sisi agama kita wajib zakat, tapi pernah kah kita berpikir sejauh itu.

Soal alumni FSH?

Alumni FSH itu tersebar di mana-mana. Mereka bekerja di berbagai lapangan profesi, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Konon, ada kesan bahwa lulusan FSH sulit mencari pekerjaan, tetapi menurut saya tidak sulit dan tidak ada yang menganggur. Karena kalau dipikir-pikir tidak ada di negara ini yang tidak memerlukan ilmu syariah. Coba saja hitung, jika di Indonesia ada lebih dari 7.000 kecamatan dan dalam satu kecamatan ada 10 desa, satu desa misalnya satu sarjana syariah, itu artinya satu kecamatan memerlukan 10 sarjana syariah. Lantas jika 10 sarjana dikalikan 7.000 kecamatan berarti ada 70.000 sarjana syariah. Di kecamatan pasti ada KUA, yang menangani, di antaranya, masalah pernikahan dan penyuluhan agama.

Yang menjadi hakim agama juga ada di mana-mana. Memang kami belum memiliki data statistik yang valid mengenai alumni FSH.  Untuk hakim di Indonesia ada di lebih 4.000 kabupaten dan kota. Tetapi kalau mau diambil rata-rata setahun FSH menghasilkan sekitar 100 alumni. Sekarang umur FSH sudah 43 tahun, berarti kita sudah memiliki 4.300 alumni.

Sekitar dua minggu lalu HISSI, bekerja sama dengan Direktorat Peradilan Agama Mahkamah Agung, mengadakan kegiatan soasialisasi perundang-undangan termasuk sosialisasi HISSI. Hadir 129 hakim di pengadilan agama. Banyak alumni kita di sana. Hampir semua pengadilan agama yang ada di Jakarta pasti ada alumni FSH. Tapi ada juga yang punya keterampilan dan wadah sendiri. Misalnya, ada yang menjadi pimpinan pesantren atau sekolah, seperti Drs KH Syahiduddin yang mengasuh Pesantren Daarul el-Qalam Gintung, Jayanti, Tangerang dan Ustadz Yusuf Mansur dengan pesantren Qura’annya. Ada yang jadi pengusaha sukses, antara lain Pak Yusuf Muhaji yang kini menjabat Direktur PT Bukaka. Jadi, insya Allah, alumni FSH mampu bersanding, mampu bertanding, bahkan mampu bersaing.

Apa saja fasilitas penunjang yang ada di FSH?

FSH memiliki sejumlah sarana penunjang, seperti Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M), laboratorium perbankan syariah, asuransi syariah, laboratorium hukum, laboratorium jenazah, dan Lembaga Peningkatan dan Jaminan Mutu (LPJM). Kegiatan akademik ini memang sangat kita utamakan, bahkan alokasi anggarannya mencapai 70% dari total anggaran FSH per tahunnya. Penunjang lain ada media penerbitan (Warta FSH, Jurnal Ahkam, Iqtishad, website www.fshuinjkt.ac.id).

Sekarang bagaimana dengan bidang kerja sama FSH dengan lembaga lain?

Sebagai fakultas yang mengusung moto Unggul, Handal, dan Terdepan, kerja sama FSH dengan pihak luar juga sangat kita utamakan. Sebab, FSH tak mungkin maju tanpa didukung kerja sama. Adapun kerja sama FSH di antaranya dengan Mahkamah Agung, lembaga-lembaga peradilan, dunia perbankan, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait lain. Kita di samping menjalankan kerja sama hasil MoU universitas juga

Saat ini kita sedang mengembangkan desa binaan, kerja sama dengan Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan. Ini adalah kerja sama dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Di tempat tersebut kita di antaranya mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum keluarga. Mahasiswa juga kita libatkan.  Selain itu desa binaan juga kita jadikan untuk praktikum bermacam-macam ilmu, misalnya praktikum penyembelihan hewan kurban. Tujuannya agar mahasiswa dan masyarakat tahu bahwa kurban tak semata soal pembagian daging tetapi bagaimana teknik atau tata cara menyembelih hewan kurban. Jadi, desa binaan ini semacam miniatur FSH. Soalnya ilmu tak hanya cukup diketahui tapi sekaligus dimanfaatkan masyarakat.

Jurusan-jurusan di FSH sepertinya tak hanya mengurusi (katakanlah) soal ubudiyah tapi juga muamalah seperti Jurusan Perbangkan Syariah guna menyiapkan SDM bank-bank syariah yang belakangan sedang booming?

Ya kita memang memiliki Jurusan Perbankan Syariah di samping ada Jurusan Asuransi Syariah. Jurusan ini sangat urgen, terutama di era sekarang. Perbankan syariah di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang dan muncul atas permintaan umat Islam yang kemudian diapresiasi pemerintah. Sekitar tahun 70-an diperkirakan ada sekitar 30% umat Islam Indonesia yang tidak mau berurusan dengan bank konvesional. Berarti sekitar 60 juta orang tidak mau berurusan dengan bank konvensional karena masih dipandang memiliki unsur riba. Karena itu tak sedikit di antara umat Islam yang menyimpan uangnya di bawah-bawah bantal atau malah ditaruh di karung begitu saja. Masalahnya itu tadi, orang tidak mau membawa uangnya ke bank konvensional karena dipersepsikan negatif. Mereka takut terjerat riba, dan riba itu menurut mereka sama seperti ”menzinahi” orang tuanya sendiri. Akibatnya, uang tidak tertata dan tidak terkelola dengan baik.

Jadi, saat itu lembaga ekonomi syariah sangat dibutuhkan masyarakat sampai kemudian direspons MUI, ICMI, dan pemerintah Orde Baru. Lalu, muncullah Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada Desember 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Bank syariah itu masih eksis sampai sekarang. Umat pun menyambut gembira, paling tidak sekitar 30% yang menolak mentah-mentah bunga bank bisa menyimpan uangnya di bank.

Alhamdulillah sekarang struktur bank khususnya dan keuangan syariah pada umumnya bukan hanya eksis di Indonesia tapi sudah berkembang ke mancanegara.

Lantas, kaitannya dengan perbankan syariah tadi UIN Jakarta, khususnya FSH, jelas sangat berkepentingan. Sebabnya, UIN Jakarta di satu sisi milik negara, tetapi di sisi lain milik umat Islam. Jadi, sangat wajar jika lembaga pendidikan Islam ini membantu aspirasi umat Islam, bukan hanya dari segi pengembangan keilmuannya melainkan jika perlu lembaga keuangan syariah itu sendiri. Kalau ilmunya dikembangkan tapi tidak diaplikasikan untuk apa. Hemat saya, pada tempatnya kalau UIN Jakarta mengapresiasi lembaga keuangan syariah ini. Persoalannya tak hanya tanggung jawab moral kepada masyarakat, tapi tanggung jawab akademik karena kita punya FSH.

Tuntutan administratifnya jelas, mahasiswa kita di UIN Jakarta, khususnya di FSH, dibekali dengan ilmu-ilmu yang bersifat keuangan syariah ketimbang keuangan konvensional. Walaupun kita akui bahwa alumni FSH sendiri masih ada yang bekerja di bank-bank konvesional, tapi tidak apa-apa karena hal itu menyangkut hak. Lagi pula, perbankan syariah belum sepenuhnya bisa menampung.*

Â