FSH Gelar UIN Jakarta Lawfair 2015

FSH Gelar UIN Jakarta Lawfair 2015

Auditorium Utama, Berita UIN Online— “Keadilan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil kebijakan dan memutuskan perkara, adalah ruh bagi demokrasi, demokrasi seyogyanya diimbangi dengan hukum yang baik, Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif merupakan urat nadi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Demikian simpulan Stadium General rangkaian acara UIN Jakarta Law Fair 2015 yang dilaksanakan oleh Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH)UIN Jakarta, bertema Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Hak Asasi dan Demokrasi, Senin (11/09).

Adapun narasumber yang diundang pada acara ini antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr Arief Hidayat SH M.S, yang memaparkan materi mengenai  Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Hak Asasi dan Demokrasi, namun disayangkan pada kesempatan ini berhalangan hadir, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH yang memaparkan materi dengan tema Konstitusi dan Konstitusionalisme.

Wakil Dekan Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta Dr Yayan Sopiyan mengharap, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum kelak menjadi penegak hukum yang adil dan bijaksana, juga unggul dimanapun berada.

Salah satu panitia acara Imar Subriyanto mengatakan, Acara ini dihadiri perwakilan mahasiswa 14 Unversitas di Indonesia, diantaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Sumatera Utara (USU), Unversitas Surabaya (UBAYA), UIN Sunan Gunung Djati, Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), Pelita Harapan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Pancasila, Univeristas Katolik Parahyangan, STAIN Kudus, Univeristas Pelita Harapan, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi di Indonesia termasuk Mahkamah Konstitusi urutan ke 79 di dunia.  Mahkamah Konstitusi merupakan elemen penting di Indonesia dalam menggagas demokrasi dan merupakan kekuatan hukum tertinggi di negeri ini. “Demokrasi tidak selalu ideal, tapi merupakan mekanisme bernegara yang paling baik,” papar Jimly. (Laporan Syarifaini Fahdiyah dan Farah NH/LRF)