FSH Buka Program Kemitraan Klinik dan Etika Hukum

FSH Buka Program Kemitraan Klinik dan Etika Hukum

[caption id="attachment_19548" align="aligncenter" width="720"]Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta membuka Program Kemitraan Klinik dan Etika Hukum. Tampak peserta sedang mengikuti materi kegiatan program. (Foto: Hidayatullah) Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta membuka Program Kemitraan Klinik dan Etika Hukum. Tampak peserta sedang mengikuti materi kegiatan program. (Foto: Hidayatullah)[/caption]

Gedung FSH, BERITA UIN Online—Bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta membuka Program Kemitraan Klinik dan Etika Hukum di lingkungan FSH. Program yang diikuti sejumlah mahasiswa peminatan hukum yang lolos seleksi diharapkan mencetak calon-calon penegak hukum yang terjaga integritas dan keluhuran martabatnya.

Demikian disampaikan Kordinator Laboratorium Hukum FSH Hidayatullah SH MH kepada BERITA UIN Online, Kamis (10/8/2017). “Alhamdulillah, Program Kemitraan Klinik Etik dan Hukum kerjasama Komisi Yudisial RI dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta telah resmi dibuka,” katanya.

Menurutnya, program tersebut merupakan program yang sengaja dilakukan Komisi Yudisial dengan perguruan tinggi terpilih. Dari puluhan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, hanya FSH UIN Jakarta dan FSH UIN Sunan Ampel yang dipilih menjalin kerjasama pembukaan program.

Diketahui, Komisi Yudisial RI mendesain program kemitraan klinik dan etika hukum bekerjasama dengan fakultas hukum sejumlah perguruan tinggi nasional. Salah satu alasan kehadirannya adalah pemeliharaan martabat dan integritas aparat hukum melalui penguatan peran civil society.

“Jadi, program ini adalah dalam rangka mendukung program advokasi hakim sesuai dengan visi misi Komisi Yudisial,” tambah dosen Ilmu Hukum ini.

Kali ini, program kerjasama Komisi Yudisial-FSH UIN Jakarta ini dirancang berlangsung selama lima bulan. Program dilaksanakan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan hukum kepada peserta. Terdapat tiga materi utama yang diberikan, yakni kajian hukum dan peradilan, tugas lapangan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Materi kajian diberikan selain dalam seminar juga diskusi rutin. Selain etika profesi hukum, peserta mendapat materi tentang kode etik penegak hukum, contempt of court, dan analisis putusan pengadilan.

Tugas lapangan dilaksanakan dengan observasi dan wawancara peserta ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Jakarta Selatan dan Depok dengan fokus tema Contempt of Court. Tugas ini juga diberikan berupa simulasi peradilan semu dan debat hukum antar kelompok mahasiswa.

Adapun pengabdian kepada masyarakat diberikan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kelompok masyarakat. Sosialisasi menyangkut hukum, peradilan dan peran masyarakat dalam melindungi harkat dan martabat penegak hukum.

Program kemitraan sendiri cukup banyak mengundang minat mahasiswa. Namun, hanya 25 mahasiswa dari semester V dan VII yang berhasil terpilih melalui proses seleksi ketat. (farah nh/yuni nurkamaliah/zm)