FSH Buka Prodi Ilmu Hukum

FSH Buka Prodi Ilmu Hukum

Reporter: Nina Rahayu

Gedung FSH, UINJKT Online – Fakultas Syariah dan Hukum atau FSH berencana akan membuka program studi (prodi) Ilmu Hukum. Saat ini, proposal pembukaan prodi baru tersebut sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Direktorat Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Departemen Agama (Depag).

Menurut Pembantu Dekan Bidang Akademik FSH Dr Mujar Ibnu Syarif, proposal rencana pembukaan Prodi Ilmu Hukum di FSH sudah diproses sejak tahun 2003 lalu dan sudah diajukan ke Depag pada 12 Februari 2008. ”Izin penyelenggaraan prodi tersebut sepertinya hampir tak ada masalah dan tinggal menunggu tanda tangan dari Direktur Jenderal atau Dirjen saja,” ujarnya saat ditemui UINJKT Online di ruang kerjanya gedung FSH, Senin (14/7). Jika izin sudah keluar, tambah Mujar, maka FSH pada tahun akademik 2009/2010 mendatang Prodi Ilmu Hukum sudah bisa dibuka dan memulai menerima mahasiswa baru.

”Doakan saja mudah–mudahan semua berjalan lancar, sehingga penyelenggaran atau pembukaan Prodi Ilmu Hukum di FSH dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Saat ini FSH memiliki empat prodi yang sudah lama dibuka. Keempat prodi itu adalah Perbandingan Madzhab dan Hukum, Akhwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam), Jinayah Siyasah dan Muamalat (Ekonomi Islam). Sementara untuk Prodi Ilmu Hukum FSH baru membuka Konsentrasi Kelembagaan Negara.

Mujar menjelaskan, Prodi Ilmu Hukum yang akan dibuka di FSH mempunyai nilai lebih jika dibandingkan dengan universitas lain. Nilai ini itu misalnya mahasiswa tak hanya diajari segi-segi hukum positif atau hukum umum tetapi juga syariah (hukum Islam, Red). Karena itu, diharapkan sarjana lulusan ilmu hukum FSH selain ahli dalam bidang hukum umum juga hukum Islam sekaligus.

”Inilah yang membedakan ilmu hukum di FSH dengan ilmu hukum di universitas lain,” kilahnya seraya menambahkan bahwa gelar untuk lulusan sarjana ilmu hukum ini sama dengan di universitas lain, yakni Sarjana Hukum atau SH.