FSH-AIPJ Bahas Perkembangan Hukum Keluarga

FSH-AIPJ Bahas Perkembangan Hukum Keluarga

Gedung FSH, BERITA UIN Online— Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta bekerjasama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) menggelar diskusi kelompok terarah bertema ‘Perkembangan Hukum Keluarga Islam dalam Penerapannya’ di Ruang Pertemuan FSH, Selasa (20/02/2018). Selain akademisi FSH dan peneliti AIPJ, diskusi diikuti para hakim Pengadilan Agama se-Jabodetabek.

Diskusi yang dipandu Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FSH Dr Yayan Sopyan MA, menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu peneliti AIPJ Cate Sumner, Ketua Umum Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan Wahyu Widiana MA, dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia Theodora Yuni Shah Putri MH. Salah satu tema penting yang didiskusikan adalah tingkat kemudahan masyarakat dalam mengakses hukum di pengadilan agama di Indonesia.

Yayan menuturkan, salah satu tantangan penting Pengadilan Agama adalah meningkatkan kualitas akses layanan dan informasi bagi publik saat berkepentingan dengan permasalahan hukum maupun akademisi saat melakukan riset. Berdasarkan temuan riset mahahsiswa maupun dosen, pengadilan agama memiliki banyak kasus hukum menarik untuk dikaji guna ditingkatkan kualitas akses layanannya.

Sementara itu, Sumner mengungkapkan, paradigma Pengadilan Agama di Indonesia harus lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Sebagai masyarakat beragama sekaligus banyak bersinggungan dengan persoalan hukum, jelasnya, Pengadilan Agama harus menjadi terdepan dalam memberikan akses layanan dan informasi peradilan bagi publik.

Terlebih, lanjutnya, hampir mayoritas masyarakat Indonesia memiliki keterbatasan ekonomi dan pendidikan sehingga menghambat literasi hukum mereka. “Hal ini tentu mengharuskan Pengadilan Agama di Indonesia untuk lebih mendekatkan diri, membantu persoalan-persoalan hukumnya,” katanya.

Di beberapa negara, katanya, pengadilan keluarga sudah mempraktikan model pengadilan yang menjangkau warga tersangkut persoalan hukum keluarga seperti Circle Court di Australia dan Mobile Court di India. “Dengan model ini, klien di Australia tidak mencari pengadilan, namun pengadilan yang datang menemui dan membantu mereka,” tandasnya. (farah nh/yuni nurkamaliah/zm)