FISIP UIN Jakarta Gelar Diskusi Tentang Perppu Ormas

FISIP UIN Jakarta Gelar Diskusi Tentang Perppu Ormas

Auditorium FISIP, BERITA UIN Online— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, merupakan perubahan atas Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini dikeluarkan, mengacu pada Pasal 22 UUD 1945, atas kewenangan Presiden karena kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang seperti apa, hanya Presiden yang dapat menafsirkannya. Itu adalah hak prerogatif dan merupakan hak konstiusional. Selanjutnya Perppu akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pengesahan.

Demikian disampaikan Sri Yunanto, Staf Ahli Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan RI, dalam diskusi publik yang digelar hasil kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) dengan FISIP UIN Jakarta, bertempat di Auditorium FISIP, Kamis (18/10) lalu.

Ditambahkan Yunanto, tujuan dari Perppu Ormas ini untuk membendung radikalisme di Indonesia. Namun demikian, tidak semua masyarakat setuju, bahkan ada sebagian  menganggap hal ini biasa saja.

Hal itu, diamini pula nara sumber kedua, Iding Rosyidin, Ketua Program Studi Ilmu Politik, FISIP UIN Jakarta. Diskusi publik diawali penampilan dari komunitas Stand Up Comedy UIN Jakarta.

Dalam acara yang mengusung tema Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi, dan bertujuan mensosialisasikan Perppu No. 2 Tahun 2017 atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini,  berlangsung hangat dan komunikatif. Beberapa dosen dan mahasiswa mengemukakan pandangannya dalam menyikapi terbitnya Perppu Ormas ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta, Rian Hidayat, Perppu ini dianggap mengandung unsur politis karena dibuat bersamaan dengan momentum Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada semacam kekhawatiran, bisa saja suatu saat pemerintah dapat menggunakan Perppu Ormas untuk membidik lembaga-lembaga yang dirasa berlawanan dengan Pemerintah.

Tidak hanya DEMA, diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa seperti IMM, PMII, HMI, dan beberapa organisasi kemahasiswaan baik dari internal UIN Jakarta maupun perguruan tinggi lainnya.

Di tempat yang sama, Rahmat Hidayat, perwakilan dari Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berpendapat, bahwa apa yang dilakukan pemerintah dengan adanya Perppu Ormas ini sudah benar, jika konteksnya adalah menjaga ideologi negara, Pancasila.

“Terlebih, kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh ormas yang ikut dalam menyusun Pancasila. Hanya saja, pemerintah jangan lagi melakukan upaya diskriminasi kepada para mantan anggota ormas yang dibubarkan,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebelum acara diskusi publik yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, acara dimulai dengan taping kedua nara sumber, Sri Yunanto dan Iding Rosyidin, oleh CTV Banten dengan tema yang sama yang dipandu oleh Host Nita. (lrf/yanfa/Iding)